masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Imam Tarmuji,SIK,MH Melalui Satres Narkoba berhasil ungkap kasus Narkotika
Dijalan Permata Hitam Desa Permata Hitam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Pelaku yang tertangkap tangan bernama M.Tatun Alias Bisu 47 Tahun Pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kompleks Permata Indralaya Blok E 06 RT 001/ 001 Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, Pelaku tersebut merupakan penyandang Disabilitas Tuna Tunggu.
Pelaku mempunyai barang bukti berupa,
6 (Enam) butir yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy berbentuk Minion berwarna hijau didalam plastik klip bening di bungkus dengan Tisu berwarna Putih dengan berat bruto 2.37 Gram seharga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
Kronologis terjadi penangkapan terhadap pelaku Pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB telah tertangkap Seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis Pil EKSTASI. Pada saat ditangkap Pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik pelaku di jalan Permata Hitam desa Permata hitam Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Setelah dilakukan Pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari Barang bukti lalu ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil EKSTASI sebanyak 6 (Enam) butir berbentuk minion berwarna hijau didalam plastik klip bening dibungkus dengan Tisu berwarna putih seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Ditanyakan kepada Pelaku melalui Ahli bahwa Pelaku mengakui Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik dirinya sendiri yang pelaku dapat dari teman Pelaku yang mana pelaku tidak mengetahui namanya. Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah.
Pewarta : Tim