masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, - Tim Walet Polres Lahat kembali membekuk Pendekar dari Kikim Tanjung Aur yang berisial R karena sepak terjang bergelut sebagai pengedar Narkotika.
AKBP Ferry Harahap SH.Sik MSi Kapolres Lahat didampingi, Kompol Budi Santoso S.Sos Wakapolres, Boby Eltarik SH Kasat Narkoba, AKP Rio Artha Kasat Narkoba pagi ini bertempat diMapolres Lahat menggelar Press Confrence (17/9)
Menurut Ferry Harahap SIK.MSi kepada Awak Media mengatakan " Berdasarkan Informasi yang didapat, pendekar aliasJ ketika digeledah dibadan tersangka didapat 2,6 gram Narkotika jenis Sabu dan berdasarkan pengembangan pengeledaan dirumahnya didapat dua butir Ekstasi di Desa Tanjung Aur Kikim dan uang sejumlah 49 Juta.
Dan dikembangkan dirumah orang tuanya tersangka ditemukan 20 paket sabu 54,42 gram, Tim Walet juga mengamakan kakak pertamanya berinisial IR. Untuk sementara kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 no 35 tahun 2009 dan pengedaran Narkoba paling lama kurungan penjara paling lama 20 Tahun penjara" ungkap Kapolres.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
AKBP Ferry Harahap SH.Sik MSi Kapolres Lahat didampingi, Kompol Budi Santoso S.Sos Wakapolres, Boby Eltarik SH Kasat Narkoba, AKP Rio Artha Kasat Narkoba pagi ini bertempat diMapolres Lahat menggelar Press Confrence (17/9)
Menurut Ferry Harahap SIK.MSi kepada Awak Media mengatakan " Berdasarkan Informasi yang didapat, pendekar aliasJ ketika digeledah dibadan tersangka didapat 2,6 gram Narkotika jenis Sabu dan berdasarkan pengembangan pengeledaan dirumahnya didapat dua butir Ekstasi di Desa Tanjung Aur Kikim dan uang sejumlah 49 Juta.
Dan dikembangkan dirumah orang tuanya tersangka ditemukan 20 paket sabu 54,42 gram, Tim Walet juga mengamakan kakak pertamanya berinisial IR. Untuk sementara kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 no 35 tahun 2009 dan pengedaran Narkoba paling lama kurungan penjara paling lama 20 Tahun penjara" ungkap Kapolres.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com