masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Blasting adalah istilah lain dari Peledakkan
dalam fungsinya blasting dapat melakukan peledakkan untuk memecah suatu massa yang diam, memiliki kesulitan untuk diurai atau di pecahkan. Misalnya batuan atau bongkahan batu besar yang tidak lagi mampu di pecahkan dengan alat berat seperti excavator atau juga tidak pula bisa menggunakan metode manual seperti penggunaan palu.
Setelah diadakannya sosialisasi rencana Blasting oleh pihak perusahaan batubara pada jumat, (279/2019) yang dilaksanakan di Kantor Desa Negeri Agung kemarin, Blasting menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Negeri Agung karena Perusahaan Batubara yang akan melaksanakan eksploitasi dengan cara blasting.
Selama ini kami tak paham blasting, sekarang kami kalu itu Bom Tanah, batu dengan cara di bom perusahaan, kalau ngak disetujui kami, akan merusak lingkungan ujar anggota karang taruna yang tak mau namanya disebut
Belum lagi pengaruh getarannya pengaruh debunya. Selama ini permasalahan debu saja PT. BAU acuh tak acuh, lah berapa kali kami tegur perusahaan itu prihal debu pertambangan acuh tak acuh saja perusahaan tak mau dengar keluhan masyarakat ini. Ujar Supri
Sangat kami sesalkan kalau yg diundang dalam kegiatan sosialisasi beberapa hari yang lalu hanya segelintir masyarakat yang diundang, kebanyakan hanya rombongan perangkat desa, padahal kami masyarakat mau menuruti, blasting, ini saat setelah baru kami tau kalu titu peledakan, ini berarti merusak lingkungan dan berdampak buruk
Menyikapi sosialisasi terhadap rencana blasting pewarta menggali informasi dengan Ketua BPD Desa Negeri Agung. Ruslan berkomentar benar kemarin ada agenda sosialisasi dari pihak perusahaan tetapi itu baru sosialisasi saja,
Jadi kami selaku BPD akan menyampaikan dahulu kemasyarakat, masukan dari seluruh masyarakat terkait hal ini terutama masyarakat yang berkebun di area terdekat dengan lokasi blasting.
Apabila dirasa blasting ini hanya merugikan masyarakat, baik terhadap dampak lingkungan atau pun terhadap masyarak sekitar, maka sesuai tugas dan fungsi kami selaku BPD akan kami sampaikan ke Pemerintah Desa dan Pihak Perusahaan bahwa kami menolak Blasting ini." Pungkasnya.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
dalam fungsinya blasting dapat melakukan peledakkan untuk memecah suatu massa yang diam, memiliki kesulitan untuk diurai atau di pecahkan. Misalnya batuan atau bongkahan batu besar yang tidak lagi mampu di pecahkan dengan alat berat seperti excavator atau juga tidak pula bisa menggunakan metode manual seperti penggunaan palu.
Setelah diadakannya sosialisasi rencana Blasting oleh pihak perusahaan batubara pada jumat, (279/2019) yang dilaksanakan di Kantor Desa Negeri Agung kemarin, Blasting menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Negeri Agung karena Perusahaan Batubara yang akan melaksanakan eksploitasi dengan cara blasting.
Selama ini kami tak paham blasting, sekarang kami kalu itu Bom Tanah, batu dengan cara di bom perusahaan, kalau ngak disetujui kami, akan merusak lingkungan ujar anggota karang taruna yang tak mau namanya disebut
Belum lagi pengaruh getarannya pengaruh debunya. Selama ini permasalahan debu saja PT. BAU acuh tak acuh, lah berapa kali kami tegur perusahaan itu prihal debu pertambangan acuh tak acuh saja perusahaan tak mau dengar keluhan masyarakat ini. Ujar Supri
Sangat kami sesalkan kalau yg diundang dalam kegiatan sosialisasi beberapa hari yang lalu hanya segelintir masyarakat yang diundang, kebanyakan hanya rombongan perangkat desa, padahal kami masyarakat mau menuruti, blasting, ini saat setelah baru kami tau kalu titu peledakan, ini berarti merusak lingkungan dan berdampak buruk
Menyikapi sosialisasi terhadap rencana blasting pewarta menggali informasi dengan Ketua BPD Desa Negeri Agung. Ruslan berkomentar benar kemarin ada agenda sosialisasi dari pihak perusahaan tetapi itu baru sosialisasi saja,
Jadi kami selaku BPD akan menyampaikan dahulu kemasyarakat, masukan dari seluruh masyarakat terkait hal ini terutama masyarakat yang berkebun di area terdekat dengan lokasi blasting.
Apabila dirasa blasting ini hanya merugikan masyarakat, baik terhadap dampak lingkungan atau pun terhadap masyarak sekitar, maka sesuai tugas dan fungsi kami selaku BPD akan kami sampaikan ke Pemerintah Desa dan Pihak Perusahaan bahwa kami menolak Blasting ini." Pungkasnya.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com