masukkan script iklan disini
Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
(Pendidik dan Pengagum B.J. Habibie)
Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. yang akrab disapa Eyang Habibie memang telah meninggalkan kita dalam usia 83 tahun. Namun, prestasi, dedikasi, pemikiran, keteladanan, dan karya-karya terbaik beliau tentang Indonesia Maju terpatri di hati dan selalu membekas dalam diri anak negeri. Tetesan air mata dan keharuan pun masih mengiring kepergian beliau selamanya. Suasana berkabung nasional selama tiga hari tidaklah cukup menghapus ingatan akan kehebatan dan kasih sayang beliau kepada bangsa ini. BJ Habibie tidak hanya dikenal sebagai Bapak atau Guru Bangsa karena menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Teknologi dan Dirgantara dunia yang memiliki keahlian di bidang industri pesawat terbang. Beliau mendapatkan julukan Bapak Reformasi yang telah mendorong keterbukaan pemerintahan, termasuk membebaskan para tahanan politik yang bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah ketika itu. Melahirkan peraturan perundangan yang berkenaan dengan iklim demokrasi di Indonesia semasa kepemimpinannya, salah satunya adalah Undang-undang Pemilihan Umum. Karena itu beliau pun akhirnya dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia yang seluas-luasnya membuka kran kebebasan berpendapat, berorganisasi, bahkan referendum salah satu provinsi di Indonesia.
Secara pribadi dan sosial, beliau lebih dikenal sebagai orang tua teladan dalam bahasa penuslis “Bapak Rumah Tangga Nusantara” yang baik, religius, disiplin, rendah hati, dermawan, bertanggung jawab, dan penuh cinta. Keteladanan beliau pun terlihat dari tekad yang kuat, jujur, berani, profesional, disiplin, visioner, fokus, dan berprinsip dalam bekerja untuk kemajuan tanah air tercinta. Sehingga wajar jika menjadi idola para wanita yang menginginkan kelak anak cucunya jenius dan nasionalis seperti Habibie. Bagi para lelaki beliau pun harus menjadi contoh suami yang setia, kasih sayang, dan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya dimanapun berada. Dalam tulisan ini secara spesifik salah satu pemikiran beliau yang diangkat adalah ingin memajukan perekonomian Indonesia melalui Market Ekonomi Pancasila. Pemikiran tersebut amat brilian dan patut diwarisi seluruh anak negeri ini. Seperti apa Market Ekonomi Pancasila menurut BJ Habibie? Jika pendidikan, prestasi, dedikasi, pemikiran dan mahakarya beliau dituliskan menjadi buku kenangan, mungkin berjilid-jilid tidak akan ada habisnya.Tulisan ini hanya membahas ide beliau tentang perekonomian Indonesia berlandaskan Pancasila yang selaras dengan Revolusi Industri 4.0.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Berdasarkan paradigma pembangunan ekonomi tersebut, maka sistem dan pembangunan ekonomi di Indonesia harus berpijak pada nilai moral Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas Ketuhanan sesuai dengan sila pertama dan moralitas Kemanusiaan sesuai dengan sila kedua. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai dan moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila keempat, sedangkan pengembangan ekonomi mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam ekonomi kerakyatan, kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran atau kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat. Politik dalam ekonomi kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi kerakyatan sendiri akan mampu mengembangkan program konkrit pemerintah daerah di era otonomi yang mandiri dan mampu mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan di daerah. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah ataurakyat kecil dalam berekonomi, baik usaha kecil maupun menengah sehingga lebih adil, demokratis, transparan, partisipatif, dan memiliki kepastian hukum.
Market Ekonomi Pancasila
Saat menjabat Presiden ke-3 Republik Indonesia, mendiang BJ Habibie pernah mewarisi kondisi negara Indonesia yang carut marut pada masa orde baru. Hal tersebut menjadi pemicu maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia yang pada akhirnya dapat diatasi dengan cara damai. Salah satu tugas paling berat beliau adalah memulihkan krisis multidimensional yang melanda Indonesia, terutama krisis ekonomi. Setelah mendapat dukungan dana IMF dan komunitas negara pendonor untuk program pemulihan ekonomi, barulah kondisi Indonesia berangsur-angsur normal kembali. Dalam bidang ekonomi lainnya beliau telah berhasil melahirkan Undang-undang Anti Monopoli Perdagangan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Tentu kebijakan ini lebih berpihak kepada rakyat kecil mayoritas warga negara Indonesia. Terlebih setelah disahkannya hasil amandemen pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (1) berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penjabaran ayat tersebut menunjukkan dan menetapkan adanya hak asasi manusia atas usaha perekonomian, kesejahteraan sosial, dan mengharuskan negara memenuhi kebutuhan rakyat dari kekayaan yang terkandung dalam bumi, air, dan lainnya. Lalu ayat (4) perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Terakhir ayat (5) berisi pelaksanaan seluruh ayat dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Adapun pemikiran brilian “Sang Eyang Habibie” untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang dikenal dengan Market Ekonomi Pancasila, yakni: Pertama, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Ketuhanan Yang Maha Esa menghadirkan sebuah pemahaman bahwa sumber daya dipandang sebagai pemberian Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kehidupan orang banyak. Kedua, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat kita wujudkan dalam implementasi sistem perekonomian yang bukan hanya menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi pembangunan, tapi memastikan besarnya dampak ekonomi pada tumbuhnya kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam konteks pemerataan dan perkembangan masyarakat yang berkeadilan. Ketiga, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Persatuan Indonesia harus digerakkan dengan semangat kerja sama manusia yang saling menguntungkan, menjadikan kehidupan sesama lebih baik, mempererat persatuan, dan menerapkan prinsip gotong royong.Keempat, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat dilihat dari adanya sebuah tatanan, kebijakan, dan regulasi yang memberikan dukungan kepada masyarakat ekonomi lemah. Kelima, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus dilihat dari kepemilikan aset, tanah, modal tidak boleh bertumpuk pada segelintir orang yang berakibat ketidakmampuan sebagian masyarakat mendapatkan hak dasar dan sosialnya dalam kehidupan.Pemikiran Sang Eyang tersebut sangatlah Pancasilais dan cocok bagi kemajuan perekonomian Indonesia terutama dalam persaingan global dan pasar bebas asia sebagai tuntutan Revolusi Industri 4.0 saat ini.
Penulis Artikel Husnil Kirom, M.Pd.
Redaksi.www.dutasumsel.com