masukkan script iklan disini
Oleh: Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
(Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)
Bahwa setelah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, maka langkah selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 228 Tahun 2018 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dengan kategori, yaitu pekerjaan konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan, dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha, agen perjalanan dan penunjang usaha lain, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi, perawatan mobil dan motor, aktivitas jasa lainnya, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Melihat realita yang ada saat ini, perlukah impor pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia?
Pembahasan pertama yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Tenaga Kependidikan sebagai jabatan Kepala dan Wakil Kepala SMA, Kepala dan Wakil Kepala SMP, Kepala dan Wakil Kepala SD, Penasehat Akademik, Manajemen, dan Pengembangan Kurikulum, Spesialis Akademik SD, SMP, dan SMA, Pustakawan, Pembimbing Literasi, Koordinator Akademik dan Kurikulum, Kepala Laboratorium, koordinator Pelayanan Siswa, Manajer Penerimaan Siswa, Fasilitas, dan Pemasaran, Koordinator Kurikulum dan Atletik, termasuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi. Kedua Pendidik di SMA/SMK adalah jabatan yang dapat diduduki, seperti guru Studi Islam, Bahasa Arab, Belanda, Mandarin, Inggris, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, IPA, Fisika, Biologi, Bisnis, Ekonomi, Geografi, Seni dan Musik.Ketiga, Pendidik di SMP adalah jabatan yang dapat diduduki diantaranya guru Bahasa Arab, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, Ekonomi, Musik, IPA, Fisika, Biologi, dan Geografi.Keempat, Pendidik di SD adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu guru SD, Kesehatan SD, Kesenian dan Musik SD, Keterampilan SD, Olahraga SD, Etika Moral SD, dan guru Kelas SD. Kelima, Pendidik di PAUD adalah jabatan yang dapat diduduki seperti guru Bermain Kelompok dan Taman Kanak-kanak.Keenam, Pendidikan Non Formal adalah jabatan yang dapat diduduki berupa Instruktur Kejuruan. Ketujuh, Pendidik Bahasa Asing adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu Penutur Asli Bahasa Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, dan Spanyol, guru Desain dan Teknologi, guru Bahasa Korea, Spanyol, Prancis, Mandarin, guru Perspektif Global, Instruktur Olahraga, Instruktur Seni dan Budaya, Instruktur Keterampilan/Keahlian. Kedelapan, Pendidik di Pendidikan Khusus adalah jabatan yang dapat diduduki antara lain guru Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Khusus/Disabilitas, Bimbingan Konseling, Kepala Sekolah Penerbang, Kepala Lembaga Pendidikan dan pelatihan Penerbangan, Manajer Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan. Artinya, hampir semua jabatan pendidik dan tenaga kependidikan boleh dijabat oleh tenaga kerja asing. Jabatan yang diduduki TKA di Indonesia akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebijakan pemerintah ini menjadi kerisauan tersendiri bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan umumnya. Betapa tidak, selain harus bersaing dengan sesama orang Indonesia juga harus berkompetisi dengan TKA yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.
"Profesional di Negeri Sendiri".
Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru pasal 1 ayat (1) bahwa “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah“. Tersirat dalam undang-undang tersebut bahwa pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dengan profesional. Kritikan dalam tulisan ini bertujuan untuk meneguhkan hati nurani, menemukan jati diri, membulatkan tekad, serta menggugah kembali kecintaan pada profesi yang mulia ini, dan membangkitkan semangat kerja sebagai pendidik profesional. Blackington mengartikan “profesi a vocation which is organized, incompletaly, no doubt, but genuinly for the performance of function”. Profesi sebagai lapangan pekerjaan menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Orang bekerja sesuai profesinya disebut profesional. Profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu panjang selama pendidikan dan pelatihan. Pendidik profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan upaya peningkatan. Mungkin muara akhir peraturan menteri tersebut untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional, termasuk menjadi pendidik profesional dengan segala profesionalismenya. Profesionalisme disini sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya. Kinerja pendidik profesional harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia. Sehingga pendidik profesional tidak akan tergerus tuntutan Revolusi 4.0, dimana segala kebutuhan manusia dapat digantikan mesin.
Tulisan ini membahas sekaligus mengkritisi jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam Kategori Pendidikan, yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti diuraikan sebelumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “kritik sebagai kecaman atau tanggapan dengan uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya, sedangkan mengkritik artinya mengemukakan kritik atau pendapat sendiri”. Kata impor menurut Wikipedia berarti “pemasukan atau transportasi barang atau komoditas dan sebagainya dari luar negeri”. Namun, impor disini sebagai pengiriman tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Jadi, Kritik Impor Pendidik dalam tulisan ini sebagai repon terhadap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah terutama jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA di Indonesia. Kritik ditujukan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirasa belum pas dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini. Wacana impor pendidik telah disoal bahkan dikritisi sebelumnya, apalagi untuk mengimpor guru yang notabenenya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Lalu, apakah pendidik Indonesia kurang berkualitas dibanding pendidik asing? Benarkah impor pendidik dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini? Mengutip dari situs tirto.id Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di tanah air dengan pertimbangan lebih efisien daripada mengirim guru atau instruktur ke luar negeri”. Apapun alasan pemerintah menurut hemat saya saat ini belum waktunya negara mengimpor pendidik dari luar. Masih banyak pendidik hebat, profesional, berprestasi dan berdedikasi di negeri ini. Hanya saja masalah pembinaan, pemerataan, kesejahteraan pendidik harus ditingkatkan meski ada sertifikasi. Selanjutnya, lebih baik memperbaiki image kampus pencetak pendidik, menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer, penempatan pendidik sesuai zonasi berkeadilan, melaksanakan diklat yang berbobot, dan mempertimbangkan kembali beban kerja pendidik yang berat. Dengan demikian harapan untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia akan segera tercapai maksimal, tanpa harus impor pendidik asing.
Penulis Artikel adalah Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
Redaksi.www.dutasumsel.com