masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- Dutas Kegiatan Press Release polres Banyuasin Berhasil mengungkap kasus 6 kejahatan Besar di Wilayah Banyuasin,
Yaitu antarnya, BBM Ilegal, Karhutla, Perjudian, Curanmor, Narkoba jenis ganja dan peredaran daging babi yang dijual kerumah makan. Langsung di pimpin Koplres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, yang bertempat di depan kantor Polres Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Selasa (24/09/2019).
Menurut Kapolres Danny Sianipar bahwa BBM Ilegal berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalan Lintas Timur Palembang Betung KM.42.
Selanjutnya, dalam sepekan yang lalu, 4 pelaku yakni Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.
Didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Maduransya Putra, Sik dan Kasatnarkoba Liswan Nurhafis, ia juga ungkap kasus perjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang.
Selain itu menangkap 5 pelaku curanmor yakni Hb, AN, AR, OC dan ZR dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,”terang Kapolres.
kasus yang sempat viral dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini, Ternyata dua pelaku yakni D Alias L dan F yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg. Ungkapnya
Seperti diketahui pelaku jual daging babi kepada E. Kemudian E jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan. Saat itu, E pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai. Katanya.
Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya. Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja dijalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah.jelasnya.
“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Pewarta : Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com
Yaitu antarnya, BBM Ilegal, Karhutla, Perjudian, Curanmor, Narkoba jenis ganja dan peredaran daging babi yang dijual kerumah makan. Langsung di pimpin Koplres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, yang bertempat di depan kantor Polres Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Selasa (24/09/2019).
Menurut Kapolres Danny Sianipar bahwa BBM Ilegal berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalan Lintas Timur Palembang Betung KM.42.
Selanjutnya, dalam sepekan yang lalu, 4 pelaku yakni Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.
Didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Maduransya Putra, Sik dan Kasatnarkoba Liswan Nurhafis, ia juga ungkap kasus perjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang.
Selain itu menangkap 5 pelaku curanmor yakni Hb, AN, AR, OC dan ZR dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,”terang Kapolres.
kasus yang sempat viral dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini, Ternyata dua pelaku yakni D Alias L dan F yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg. Ungkapnya
Seperti diketahui pelaku jual daging babi kepada E. Kemudian E jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan. Saat itu, E pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai. Katanya.
Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya. Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja dijalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah.jelasnya.
“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Pewarta : Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com