masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- Polisi Pamongpraja Banyuasin dan dinas lingkungan hidup dinas kesehatan dan Dpm. PT.Tentang perizian industri yang Berlokasi di wilayah Kecamatan Betung Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sidak sesuai dengan Perdq No 20 tentang Retribusi izin usaha
Sidak tersebut yang dipimpin langsung olehkasat polpp damkar dan penyelamat banyuasin Drsindrahadi.M.si yang didampingi kabid tribumtram DLHBanyuasin H.supadi s.pdM.si dan kabid prada.sat pol pp kabupaten banyuasin abdulaziz thamrin SH.M.si
Juga turut serta dalam sidak tersebut kasi Penegak Bustanil Arifin.S.sos.Msi dan kasi Sdm Iformasi, Madirsyah S.ip.M.si, Kepala Seksi Non Perizinan, Arkiano SP.Mm, Staf Kepermasahan
Kelima dari AMF, staf kepermasahan Agestinakusnaning Tyas, Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, DLH banyuasin muhamadfikri.ST, Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan banyuasin, Agustina, MT.MM, kasubag TU UPT Laboraturium Lingkungan, Agustiani, SH serta anggota sat pol pp.
kasat pol ppdamkar dan penyelamat banyuasin Drs.indrahadi.MSi, kegiatan sidak tersebut telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) industri tahu putih dan tahu goreng dan pemeriksaan industri roti dan pemeriksaan industri plastik .
"industri roti yang diharuskan kebersihan terhadap konsumen diharuskan juga dengan industri plastik yang diharuskan memiliki izin dari peraturan kabupaten banyuasin", jelasnya.
Juga dengan industri tahu yang limbahnya setelah di cek dilokasi yang mempunyai limbah yang sangat merugika bagi masyarakat dan kesehatan warga sekitar pabrik tersebut, Limbah tahu yang dibuang di Aliran parit karna industi tahu sama sekali tidak mempunyai penampungan limbah industri tersebut diharuskan membuat penampungan limbah biar tidak berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan Sekitar.katanya.
Pewarta :Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com
Sidak tersebut yang dipimpin langsung olehkasat polpp damkar dan penyelamat banyuasin Drsindrahadi.M.si yang didampingi kabid tribumtram DLHBanyuasin H.supadi s.pdM.si dan kabid prada.sat pol pp kabupaten banyuasin abdulaziz thamrin SH.M.si
Juga turut serta dalam sidak tersebut kasi Penegak Bustanil Arifin.S.sos.Msi dan kasi Sdm Iformasi, Madirsyah S.ip.M.si, Kepala Seksi Non Perizinan, Arkiano SP.Mm, Staf Kepermasahan
Kelima dari AMF, staf kepermasahan Agestinakusnaning Tyas, Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, DLH banyuasin muhamadfikri.ST, Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan banyuasin, Agustina, MT.MM, kasubag TU UPT Laboraturium Lingkungan, Agustiani, SH serta anggota sat pol pp.
kasat pol ppdamkar dan penyelamat banyuasin Drs.indrahadi.MSi, kegiatan sidak tersebut telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) industri tahu putih dan tahu goreng dan pemeriksaan industri roti dan pemeriksaan industri plastik .
"industri roti yang diharuskan kebersihan terhadap konsumen diharuskan juga dengan industri plastik yang diharuskan memiliki izin dari peraturan kabupaten banyuasin", jelasnya.
Juga dengan industri tahu yang limbahnya setelah di cek dilokasi yang mempunyai limbah yang sangat merugika bagi masyarakat dan kesehatan warga sekitar pabrik tersebut, Limbah tahu yang dibuang di Aliran parit karna industi tahu sama sekali tidak mempunyai penampungan limbah industri tersebut diharuskan membuat penampungan limbah biar tidak berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan Sekitar.katanya.
Pewarta :Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com