masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Jajaran Polisi Resor ( Polres) Ogan Ilir (OI) akan menindak tegas pelaku pembakaran Karhutla yang tertangkap tangan.
Bahkan, siapapun warga yang melintas di lokasi Karhutla dengan membawa korek api akan disita.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad,SIK,MH mengatakan, pihaknya akan membuat pos jaga di lokasi rawan Karhutla dan lokasi yang sudah terjadi Karhutla untuk mengantisipasi Karhutla yang akan terjadi kembali.
"TKP Lokasi kebakaran selalu berulang di TKP yang sama. Karena ini, kita diperintahkan membuat pos jaga di lokasi tersebut. Lakukan penjagaan terus menurus. Tangkap pelaku pembakaran, razia setiap orang melintas, sita Barang Bukti jika ada alat yang digunakan untuk membakar seperti korek api dan rokok," katanya.
Dibeberkannya juga, pihaknya menyadari jika Kabupaten Ogan Ilir mengalami keterbatasan alat untuk Pemadamanan. Ditambah lagi, sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, setiap unsur terkait dalam Satgas Gabungan Karhutlah, harus bisa menjinakkan api sekecil apapun yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran yang lebih besar.
"Untuk itu, kita standbay kan selama 1x24 jam mobil ACW, jika dibutuhkan dalam pemadaman api Karhutlah. Namun, konsen penggunaannya lebih pada saat sore dan malam hari," ujarnya.
Dirinya mengaku, walaupun sebenarnya mobil tersebut untuk Dalmas. Tapi karena keterbatasan sarana, tetap digunakan juga.
"Satu unit mobil AWC milik Polres Ogan Ilir itu dapat menembakkan air kurang lebih sejauh 5 meter, dan untuk tangkinya sendiri, dapat menampung lebih dari 1.500 liter," ungkapnya.
Lanjutnya, mobil tersebut sudah beberapa kali nampak di lokasi kejadian Karhutlah di Ogan Ilir. Seperti saat kebakaran lahan yang terjadi selama tahun ini.
Bahkan, siapapun warga yang melintas di lokasi Karhutla dengan membawa korek api akan disita.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad,SIK,MH mengatakan, pihaknya akan membuat pos jaga di lokasi rawan Karhutla dan lokasi yang sudah terjadi Karhutla untuk mengantisipasi Karhutla yang akan terjadi kembali.
"TKP Lokasi kebakaran selalu berulang di TKP yang sama. Karena ini, kita diperintahkan membuat pos jaga di lokasi tersebut. Lakukan penjagaan terus menurus. Tangkap pelaku pembakaran, razia setiap orang melintas, sita Barang Bukti jika ada alat yang digunakan untuk membakar seperti korek api dan rokok," katanya.
Dibeberkannya juga, pihaknya menyadari jika Kabupaten Ogan Ilir mengalami keterbatasan alat untuk Pemadamanan. Ditambah lagi, sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, setiap unsur terkait dalam Satgas Gabungan Karhutlah, harus bisa menjinakkan api sekecil apapun yang berpotensi dapat menimbulkan kebakaran yang lebih besar.
"Untuk itu, kita standbay kan selama 1x24 jam mobil ACW, jika dibutuhkan dalam pemadaman api Karhutlah. Namun, konsen penggunaannya lebih pada saat sore dan malam hari," ujarnya.
Dirinya mengaku, walaupun sebenarnya mobil tersebut untuk Dalmas. Tapi karena keterbatasan sarana, tetap digunakan juga.
"Satu unit mobil AWC milik Polres Ogan Ilir itu dapat menembakkan air kurang lebih sejauh 5 meter, dan untuk tangkinya sendiri, dapat menampung lebih dari 1.500 liter," ungkapnya.
Lanjutnya, mobil tersebut sudah beberapa kali nampak di lokasi kejadian Karhutlah di Ogan Ilir. Seperti saat kebakaran lahan yang terjadi selama tahun ini.
Pewarta : Tim