• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Bandar Narkoba Asal Palembang Di Bekuk Di Acara Orgen Tunggal Di Desa Ulak Segelung

    Senin, 30 September 2019, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T11:52:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmuji SIK,MH melalui Kasat Narkoba dan jajaran berhasil ungkap kasus Narkotika 
    Di acara orgen tunggal “Golden Star” di Desa Ulak Segelung Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir.
    Dengan para Pelaku yang berhasil tertangkap adalah ibu rumah tangga bernama LAILA Binti HALIMAN/ 35 Thn/  Mengurus Rumah Tangga/ warga Tangga Takat Kel. Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang adalah Bandar Narkoba, Serta temannya yang bernama KA IBRAHIM Bin KH ABDULLAH MUROD / 34 Thn / tidak bekerja yang beralamat di Lorong Tangga Takat  Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang juga sebagai Bandar  Narkoba.
    Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 10 ½ (sepuluh setengah) butir Pil Ekstasi dengan rincian 6 ½ (Enam setengah) butir Pil Ekstasi warna cream bentuk Tablet segi empat panjang logo “GOLD” yang di bungkus plastik bening dan 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna cream bentuk Tablet segi empat panjang logo “GOLD” yang dibalut Plastik warna Hijau; dengan berat bruto 4,15 gram dengan harga 3.150.000,- dan 1 (satu) unit Handphone warna merah merk OPPO berikut simcard 3 (0895604331314);
    Serta Uang Tunai sebanyak 2.927.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
    Juga 1 (satu) buah pakaian dalam wanita (BH) warna hitam.

    Kronologis penangkapan terhadap Bandar,Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira 00.30 Wib, di Desa Ulak Segelung Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, pelaku bernama LAILA Binti HALIMAN dan suami pelaku KA IBRAHIM Bin KH ABDULLAH MUROD ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir , pada saat pelaku ditangkap di lokasi Orgen Tunggal “Golden Star” pihak kepolisian tidak menemukan Barang Bukti apapun akan tetapi sekira jam 01.10 WIB setelah pelaku LAILA Binti HALIMAN dan suami pelaku KA IBRAHIM Bin KH ABDULLAH MUROD dibawa ke Polres Ogan Ilir dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Polwan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Barang bukti yang di temukan di diri pelaku yakni berupa 6 ½ (Enam setengah) butir Pil Ekstasi warna cream bentuk Tablet segi empat panjang logo “GOLD” yang di bungkus plastik bening dan 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna cream bentuk Tablet segi empat panjang logo “GOLD” yang dibalut Plastik warna Hijau,  ditemukan di dalam sebelah bagian kanan pakaian dalam wanita (BH) warna hitam yang mana semua barang bukti tersebut pelaku LAILA Binti HALIMAN akui miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku LAILA Binti HALIMAN dan suami Pelaku KA IBRAHIM Bin KH ABDULLAH MUROD di lakukan Pemeriksan lebih lanjut di Polres Ogan Ilir, Jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Senin 30/9/19.

    Pewarta : Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini