masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat ( BPN ) menggelar Ekspose Hasil Lapangan Penyusunan Data Kawasan LP2B dan Data Lahan Sawah Terverifikasi terhadap data pertanahan pada tahun 2019 Kabupaten Lahat.
Acara ini dilaksanakan di Mulia 1 Hotel Grand Zuri Lahat pada Rabu 4/9, dihadiri Para Camat Sekabupaten Lahat, Staf Pertanian, Staf BPN, Kasi Perencanan PU, Kasi Tata Ruang PU, BPS, Bapeda.
Dengan narasumber Kasi Pemanfaat Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah Dwi Nugraha SH, Kabid Penataan pertanahan Kanwil Sumsel Tri Astuti Murtiningrum SH. Ir Romanus Noor Widarto MM Kepala BPN Lahat.
Syamhudi Ari W inarto SP.,M.Agr.Sc Kasi Penataan Pertanahan BPN mewakili Ir Romanus Widarto MM " BPN turut andil pada pemetaan tanah disesuaikan dengan rancangan tata ruang Dinas PU Kab Lahat berdasarkan SK Menteri ATR BPN turut andil dan sesuai dengan tata guna sawah data yang diverifikasi apakah itu sawah atau bukan sawah.
Sementara itu Asisten 1 Ramsi Sip. MM menegaskan bahwa lahan sawah seyogyanya dijadikan sawah dan tidak dijadikan lahan perumahan kalaupun dirubah menjadi hal lain harus sesuai dengan Juknis yang ada.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Acara ini dilaksanakan di Mulia 1 Hotel Grand Zuri Lahat pada Rabu 4/9, dihadiri Para Camat Sekabupaten Lahat, Staf Pertanian, Staf BPN, Kasi Perencanan PU, Kasi Tata Ruang PU, BPS, Bapeda.
Dengan narasumber Kasi Pemanfaat Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah Dwi Nugraha SH, Kabid Penataan pertanahan Kanwil Sumsel Tri Astuti Murtiningrum SH. Ir Romanus Noor Widarto MM Kepala BPN Lahat.
Syamhudi Ari W inarto SP.,M.Agr.Sc Kasi Penataan Pertanahan BPN mewakili Ir Romanus Widarto MM " BPN turut andil pada pemetaan tanah disesuaikan dengan rancangan tata ruang Dinas PU Kab Lahat berdasarkan SK Menteri ATR BPN turut andil dan sesuai dengan tata guna sawah data yang diverifikasi apakah itu sawah atau bukan sawah.
Sementara itu Asisten 1 Ramsi Sip. MM menegaskan bahwa lahan sawah seyogyanya dijadikan sawah dan tidak dijadikan lahan perumahan kalaupun dirubah menjadi hal lain harus sesuai dengan Juknis yang ada.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com