masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALaYA, -- Andika Pratama Fitria alias Andi Bin Nasirin, warga Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), Minggu (22/9/2019) pukul 00:31 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres OI, IPTU Fajri Anbiyaa mengatakan, pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.
"Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, pelaku merupakan target operasi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 ancaman 3 tahun penjara," katanya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga Shabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,3 Gram seharga Rp2.500.000. 1 buah Pirek kaca berisikan kristal putih diduga Shabu. 8 buah alat hisap Shabu atau Bong. 3 ball plastik klip bening kosong. 1 buah timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp485.000," katanya.
Diungkapkan Kasat, saat ditangkap pelaku sedang merakit alat hisap Shabu atau Bong di dalam pondokan di Desa Sekonjing. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari barang bukti, lalu ditemukanlah barang bukti diduga Shabu sebanyak 3 paket di dalam plastik klip bening yang berada di dekat pelaku duduk di dalam pondokan Desa Sekonjing seharga Rp2.500.000.
"Pelaku mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik Saudara K (DPO) dan Saudara B (DPO), yang mana sebagian barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian tersebut belum habis dijualkan oleh pelaku. Selanjutnya, BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya, sumber dari Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Kasat Reserse Narkoba Polres OI, IPTU Fajri Anbiyaa mengatakan, pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.
"Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, pelaku merupakan target operasi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 ancaman 3 tahun penjara," katanya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga Shabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,3 Gram seharga Rp2.500.000. 1 buah Pirek kaca berisikan kristal putih diduga Shabu. 8 buah alat hisap Shabu atau Bong. 3 ball plastik klip bening kosong. 1 buah timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp485.000," katanya.
Diungkapkan Kasat, saat ditangkap pelaku sedang merakit alat hisap Shabu atau Bong di dalam pondokan di Desa Sekonjing. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari barang bukti, lalu ditemukanlah barang bukti diduga Shabu sebanyak 3 paket di dalam plastik klip bening yang berada di dekat pelaku duduk di dalam pondokan Desa Sekonjing seharga Rp2.500.000.
"Pelaku mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik Saudara K (DPO) dan Saudara B (DPO), yang mana sebagian barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian tersebut belum habis dijualkan oleh pelaku. Selanjutnya, BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya, sumber dari Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Pewarta : Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com