masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Ada- Ada saja tingkah polah seorang petani menjadi pengedar narkoba jenis sabu, harus ditebus mahal. Karena akibat bisnis haramnya senilai Rp300.000 itu, menjadikan Anrizal alias An (45), warga Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini harus masuk penjara.
Dari tangan tersangka ini ditemukan barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang di dalamnya terdapat kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok dengan berat bruto 0,05 gram.
Kapolres Ogan Ilir AKBP. Gazali Ahmad SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah mengatakan sebelum dilakukan penangkapan itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Desa Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, petugas Satres Narkoba menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam pirek kaca sisa yang belum habis digunakan atau dihisap.
Barang bukti tersebut diselipkan di dalam kotak rokok dalam saku celana sebelah kanan tersangka seharga Rp300.000. Ketika diintrograsi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut miliknya yang didapatnya dari rekannya R (DPO) di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja.
Selanjutnya barang bukti tersebut beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah kepada dutasumsel.com