masukkan script iklan disini
Oleh: Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
(Pengajar SMP Negeri 1 Indralaya Utara)
“Gonjang ganjing calon ibukota negara (baru) Indonesia terjawab sudah. Ya, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur pilihannya. Setelah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 26 Agustus 2019”.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat yang selama ini penasaran akan pindah kemana ibukota negara Indonesia. Walaupuntidak jadi pindah ke kota pempek (Palembang) takkan mengurangi rasa nasionalisme kita. Lalu, apa urgensi dan kelebihan pemindahan ibukota negara itu?
Urgensi dan Kelebihan Ibukota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Usulan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain telah diperbincangkan sejak masa kolonial Belanda. Mengapa ibukota negara harus pindah? Alasan yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), yaitu: (1) pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, (2) konsentrasi penduduk terbesar setiap tahun di ibukota Jakarta dan sekitarnya, (3) memiliki kepadatan penduduk terbesar kesembilan di dunia, (4) situasi kemacetan lalu lintas tertinggi mengakibatkan pengeluaran dan kerugian ekonomi yang besar, (5) pencemaran udara dan sungai terutama kualitas air yang rendah, (6) berpotensi gempa dari aktivitas gunung api dan tsunami Megathrust Selatan Jawa Barat dan Selat Sunda. Tentu saja ini sangat beralasan dan sesuai fakta yang terjadi saat ini. Pemindahan ibukota negara tersebut memperhatikan unsur keberlanjutan Indonesia ke depan yang lebih baik.
Dipilihnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai ibukota negara (baru) Indonesia dengan kelebihan dan pertimbangan bahwa “Pertama, kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur ini minim resiko bencana (banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung merapi, dan tanah longsor). Kedua, provinsi Kalimantan Timur secara geografis sangat strategis berada di tengah Indonesia. Ketiga, terletak di wilayah perkotaan yang sedang berkembang antara Balikpapan dan Samarinda. Keempat, keberadaan infrastruktur dua kabupaten tersebut relatif lengkap dibandingkan tempat lainnya. Kelima, luas wilayahnya sekitar 180.000 hektare”. Artinya kepindahan ibukota negara (baru) ke PPU dan Kukar karena lebih memprioritaskan lokasi strategis di tengah Indonesia serta bebas bencana gempa dan tsunami.
Selain karena Jakarta mengalami kompleksitas permasalahan sebagai ibukota negara, juga perlu diperhatikan kelemahan jika kita bertahan di Jakarta. Data Kementerian PPN/Bappenas bahwa “sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa, menyeimbangkan kontribusi ekonomi setiap pulau terhadap PDB nasional, terjadi krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Jawa Timur, dan konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa. Penentuan lokasi ibukota negara telah memenuhi kriteria kelayakan kajian Kementerian PPN/Bappenas, antara lain: (1) Ketersediaan lahan luas milik negara, berupa delineasi kawasan, penggunaan lahan, dan status penguasaan atas lahan; (2) Kemiringan lahan dan daya dukung tanah, berupa topografi dan kemiringan lahan serta daya dukung tanah dan formasi geologi; (3) ketersediaan sumber daya air, berupa daya dukung air sungai, waduk, dan air tanah; (4) Lokasi bebas bencana banjir dan kebakaran, berupa sebaran dan potensi batubara, lahan gambut dan hutan. Kemudian yang dipindahkan hanya pusat pemerintahan, seperti istana negara dan kantor eksekutif, gedung legislatif dan yudikatif, lembaga pertahanan dan keamanan negara, lembaga penelitian, perguruan tinggi, bank sentral, perwakilan negara, dan ICT.Pemindahanibukota tentu mempertimbangkan pembiayaan matang. Meskipun pemindahan awal 2024 mendatang, harapan kita rencana ini berkelanjutan. Ke depan Indonesia makin maju dan mampu bersaing dengan negara lain. Selamat Kabupaten Penajam dan Kukar Kalimantan Timur sebagai ibukota negara (baru) Indonesia! Semoga menjadi yang terbaik. Kita tetap satu Indonesia.
Usulan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain telah diperbincangkan sejak masa kolonial Belanda. Mengapa ibukota negara harus pindah? Alasan yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), yaitu: (1) pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, (2) konsentrasi penduduk terbesar setiap tahun di ibukota Jakarta dan sekitarnya, (3) memiliki kepadatan penduduk terbesar kesembilan di dunia, (4) situasi kemacetan lalu lintas tertinggi mengakibatkan pengeluaran dan kerugian ekonomi yang besar, (5) pencemaran udara dan sungai terutama kualitas air yang rendah, (6) berpotensi gempa dari aktivitas gunung api dan tsunami Megathrust Selatan Jawa Barat dan Selat Sunda. Tentu saja ini sangat beralasan dan sesuai fakta yang terjadi saat ini. Pemindahan ibukota negara tersebut memperhatikan unsur keberlanjutan Indonesia ke depan yang lebih baik.
Dipilihnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai ibukota negara (baru) Indonesia dengan kelebihan dan pertimbangan bahwa “Pertama, kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur ini minim resiko bencana (banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung merapi, dan tanah longsor). Kedua, provinsi Kalimantan Timur secara geografis sangat strategis berada di tengah Indonesia. Ketiga, terletak di wilayah perkotaan yang sedang berkembang antara Balikpapan dan Samarinda. Keempat, keberadaan infrastruktur dua kabupaten tersebut relatif lengkap dibandingkan tempat lainnya. Kelima, luas wilayahnya sekitar 180.000 hektare”. Artinya kepindahan ibukota negara (baru) ke PPU dan Kukar karena lebih memprioritaskan lokasi strategis di tengah Indonesia serta bebas bencana gempa dan tsunami.
Selain karena Jakarta mengalami kompleksitas permasalahan sebagai ibukota negara, juga perlu diperhatikan kelemahan jika kita bertahan di Jakarta. Data Kementerian PPN/Bappenas bahwa “sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa, menyeimbangkan kontribusi ekonomi setiap pulau terhadap PDB nasional, terjadi krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Jawa Timur, dan konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa. Penentuan lokasi ibukota negara telah memenuhi kriteria kelayakan kajian Kementerian PPN/Bappenas, antara lain: (1) Ketersediaan lahan luas milik negara, berupa delineasi kawasan, penggunaan lahan, dan status penguasaan atas lahan; (2) Kemiringan lahan dan daya dukung tanah, berupa topografi dan kemiringan lahan serta daya dukung tanah dan formasi geologi; (3) ketersediaan sumber daya air, berupa daya dukung air sungai, waduk, dan air tanah; (4) Lokasi bebas bencana banjir dan kebakaran, berupa sebaran dan potensi batubara, lahan gambut dan hutan. Kemudian yang dipindahkan hanya pusat pemerintahan, seperti istana negara dan kantor eksekutif, gedung legislatif dan yudikatif, lembaga pertahanan dan keamanan negara, lembaga penelitian, perguruan tinggi, bank sentral, perwakilan negara, dan ICT.Pemindahanibukota tentu mempertimbangkan pembiayaan matang. Meskipun pemindahan awal 2024 mendatang, harapan kita rencana ini berkelanjutan. Ke depan Indonesia makin maju dan mampu bersaing dengan negara lain. Selamat Kabupaten Penajam dan Kukar Kalimantan Timur sebagai ibukota negara (baru) Indonesia! Semoga menjadi yang terbaik. Kita tetap satu Indonesia.
PENULIS: Husnil Kirom, S.Pd. M.Pd.
Redaksi.www.dutasumsel.com