• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Residivis Kambuhan Kembali Di Amankan Jajaran Polsek Indralaya

    Rabu, 28 Agustus 2019, Agustus 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-28T13:05:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Gazali Ahmad,SIK,MH melalui Kapolsek Indralaya AKP. Bambang Julianto,SH berhasil menggungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi Pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 pukul 01.00 Wib Ruko milik sdra MUSLIH Bin ALI dijalan.lintas timur LK.IV Rt.02 kel.timbangan kec.indralaya utara kab.ogan ilir.

    Adapun tempat kejadian perkara diruko milik MUSLIH Bin M.ALI jalan.lintas timur LK.IV Rt.02 kel.timbangan kec.Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

    Dengan Modus operandi 
    Para pelaku masuk kedalam ruko milik korban melalui jendela samping dengan terlebih dahulu mencongkel jendela ruko bagian samping kemudian para pelaku mengambil 1 unit stavol merk.Matsnaga 110-220 volt warna merah putih milik korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)


    Korban bernama Muslih bin M. Ali 51 Tahun Pekerjaan Swasta yang beralamat di Jalan.lintas sumatera LK.IV Rt.02 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir.

    Adapun pelakunya adalah Jauhari Als Lelek bin Apriyan 21 Tahun yang beralamat di Jalan Tuan Patinaya Rusun Blok 17 Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang, bersama rekannya yang bernama Iwan Kurniawan bin Safawi 29 Tahun pekerjaan Sopir yang juga beralamat di Jalan.Diponogoro lrg.limbungan rt.10 rw.03 kel.26 ilir kec.bukit kecil palembang,serta Utama Wiraguna bin Buloh Sutikno 22 Tahun Seorang Buruh beralamat di Desa sungai pinang kec.rambutan kab.banyu asin 

    Dan sebagai catatan bahwa dari pengakuan Ke-2 (dua) orang pelaku tersebut diatas atas nama JAUHARI Als.LELEK Bin APRIYAN dan UTAMA WIRAGUNA  bahwa ke-2 nya adalah mantan resedivis dalam perkara pencurian  dengan pemberatan (spesial bobol rumah kosong) diwilkum polresta palembang dan sempat ditahan di Rutan LP pakjo palembang 


    Kronologi Kejadian hingga terjadi penangkapan Sebelumya ke-3 (Tiga) orang tersangka bertemu dipalembang dan telah bersepakat untuk melakukan kejahatan diwilkum polres ogan ilir  hingga akhirya pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pada pukul 01.00 wib mereka sampai di ruko milik korban yang beralamat dijalan.lintas timur LK.IV Rt.02 kel.timbangan kec.indralaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J No.pol BG 4925 N milik sdra JAUHARI Als.LELEK Bin APRIYAN kemudian pelaku an.UTAMA WIRAGUNA dan JAUHARI Als.LELEK langsung naik tangga menuju lantai II Dan masuk kedalam ruko milik korban dengan cara mencongkel jendela ruko bagian samping hingga akhirnya keduanya mengambil 1 (Satu) unit stavol Merk MATSNAGA 110-220 VOLT warna merah putih milik korban sementara sdra.IWAN KURNIAWAN Bin SAFAWI menunggu disepeda motor guna berjaga jaga disekitar lokasi .

    Setelah itu sdra JAUHARI Als LELEK dan Sdra UTAMA WIRAGUNA keluar dari ruko tersebut sambil membawa barang hasil curian tersebut berupa stavol yang sudah dimasukan kedalam kantong pelastik dan duduk didepan ruko sambil menunggu jemputan sdra IWAN KURNIAWAN dan tak lama kemudian datanglah warga sekitar yang curiga melihat sdra JAUHARI Als.LELEK dan sdra UTAMA WIRAGUNA yang duduk didepan ruko dan sempat menayakan apa maksud dan tujuan mereka disana dan tak lama kemudian datanglah sdra IWAN KURNIAWAN dengan sepeda motor dengan tujuan mejemput sdra JAUHARI Als.LELEK dan sdra UTAMA WIRAGUNA kemudian warga memeriksa kantong pelastik yang berisi barang hasil curian tersebut dan warga langsung mengamankan ke-3 orang pelaku dengan dibantu oleh anggota piket fungsi polsek indralaya yang sedang berpatroli disekitar tempat kejadian hingga akhirnya di temukan dan diamankan :
    - 1 (Satu) bilah pedang bersarung hitam dari  tubuh atau badan sdra IWAN KURNIAWAN 
    - 1 (Satu) bilah pisau bergagang cokelat dari tubuh atau badan sdra UTAMA WIRAGUNA
    - 1 (Satu) bilah sajam jenis golok bergagang karet Berikut 1 (satu) buah obeng  dari tubuh atau badan sdra JAUHARI Als LELEK 
    Setelah para pelaku diamankan kemudian dilakukan pengembangan apakah pelaku pernah melakukan aksi atau ada keterkaitan dengan tkp curas ataupun curat diwilkum jalan.lintas polres ogan ilir dengan keterkaitan kepemilikan senjata tajam para pelaku.

    Giat dipimpin langsung oleh  kapolsek Indralaya AKP.BAMBANG DJULIANTO.SH.MH dengan didampingi oleh kanit reskrim Polsek indralaya IPDA SUPRIADI GARNA.SH dan anggota opsnal polsek indralaya .

    Menyita Barang Bukti antara lain,
    - 1 (satu) unit stavol merk Matsunaga 110-220 volt warna merah putih
    - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio j warna kuning hita  No.pol BG 4925 N 
    - 1 (satu) bilah pedang bersarung warna hitam
    - 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat
    - 1 (Satu) bilah sajam jenis golok bergagang karet
    - 1 (Satu) buah obeng.

    Pewarta : Tim dutasumsel
    Redaksi.www.dutasumsel.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini