• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PENGEDAR PIL EXSTASY ASAL TELUK GELAM OKI DI TANGKAP DI DESA PAFIT

    Minggu, 25 Agustus 2019, Agustus 25, 2019 WIB Last Updated 2019-08-24T17:07:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Gazali Ahmad SIK,MH melalui jajaran Sat Res Narkoba Iptu Fadjri Ambiya dan Angotanya berhasil membekuk seorang pengedar Pil Ectasy di lapak acara Orgen Tungal Golden Star di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara tersangka bernama Jainudin (26) alias Udin, warga Dusun VI Desa Benawo Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI. Berhasil diciduk Aparat Satres Narkoba Polres OI saat sedang berada di acara Orgen Tunggal di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara.
    Informasi yang dihimpun awalnya Jainudin tersangka tengah menjajakan dagangannya  di saat ada pesta Orgen Tunggal dan tersangka menjajakan dagangan minuman sejenis bir dan minuman lainnya sembari menawarkan pil exstasy secara terselubung.

    Nasib naas tersangka jainudin Saat itu malah menawarkan kepada petugas yang melakukan penyamaran (undercover buy/UCB). Tanpa curiga tersangkapun menawarkan 1 butir pil exstasy jenis QP, dengan harga Rp260 ribu.

    Tak menyangka saat tersangka menyerahkan sebutir pil, anggota satres narkoba langsung saja menangkap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan petugaspun menemukan 20 butir pil exstasy dan uang tunai sebesar Rp260 ribu.

    Diduga tersangka Jainudin ini pengedar narkoba jenis pil ectasy dan saat ini kita tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar lagi."ucap Kasat Res Narkoba Iptu Fadjri Ambiya.

    Akibat perbuatannya tersebut tersanga Jainudin terjerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman 6 tahun sampai seumur hidup.

    Selain tersangka Udin, Anggota Satres Narkoba Polres OI juga menciduk Alan (29) warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Alan diciduk karena memiliki satu paket Sabu dengan berat 0,34 gram dengan seharga Rp300 ribu.

    Alan diciduk anggota satres narkoba saat sedang berada di Desa Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir, melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Alan langsung saja dilakukan penggeledahan.

    Saat diintrograsi anggota tersangka mengaku mau mengantarkan barang tersebut ke satu tempat demi mendapat upah sebesar Rp50 ribu.Tersangka Alan dan barang bukti diamankan di SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Tersangka kita dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 dengan ancaman 5 -15 tahun penjara."ungap Fadjr Ambiya" ungkap nya kepada awak media dutasumsel.com saat di mintai keterangan via phon, dan di b

    Pewarta : Sanditya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini