masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, - Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad ,SIK,MH Melalui Jajaran Satres Narkoba Ungkap kasus Narkoba,di Depan Pondokan Kebun Sawit tepatnya di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Pelaku tersebut bernama Hengki Firmansyah Putra Bin Asnawi 25 Tahun pemuda penganguran yang beralamat di Dusun III Desa Skonjing Rt.05 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir terbukti membawa 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus Plastik Klip Bening dengan berat bruto,0,32 gram.
Dengan kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB telah tertangkap Seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis GANJA. Pada saat ditangkap Seorang pelaku sedang duduk-duduk di depan Pondokan kebun sawit yang tepatnya di Desa Skonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. Setelah dilakukan Pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari Barang bukti lalu ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis GANJA dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) didalam Saku celana sebelah kiri bagian belakang milik Pelaku. Pelaku mengakui benar bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut milik pelaku sendiri yang didapatnya dari Sdra GPG (DPO). Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengembangan. Sumber Kaaubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Pewarta : www.dutasumsel.com 030819
Dengan kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB telah tertangkap Seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis GANJA. Pada saat ditangkap Seorang pelaku sedang duduk-duduk di depan Pondokan kebun sawit yang tepatnya di Desa Skonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. Setelah dilakukan Pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari Barang bukti lalu ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis GANJA dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) didalam Saku celana sebelah kiri bagian belakang milik Pelaku. Pelaku mengakui benar bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut milik pelaku sendiri yang didapatnya dari Sdra GPG (DPO). Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pengembangan. Sumber Kaaubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Pewarta : www.dutasumsel.com 030819