masukkan script iklan disini
Pemkab Ogan Ilir melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Ogan Ilir mewajibkan pegawai dan Pejabat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir yang berdomisilu di luar Ogan Ilir membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Memang benar adanya, kami yang tinggal dan memiliki KTP diluar Ogan Ilir harus, bukan harus si kata-katanya, diwajibkan bahasanya, jika tidak dumutasi, bagi yang punya jabatan bisa-bisa jabatannya hilang," tutur salah satu Pegawai pada awak , Senin (05/08).
Spekulasi tanggapan demi tanggapan masyarakat mulai menerka-menerka. Bahwa, kebijakan ini diambil ada hubungannya dengan Pilkada Ogan Ilir 2021 mendatang, dimana Buputi Ilyas Panji Alam dikabarkan kembali akan maju di Pilkada nantinya.
"Sudah bisa ditebak, mulai melakukan cara-cara kotor, Pilkada masih lama bisa dibilang, eh mulai melakukan intimidasi kepada pegawai dan pejabat Pemkab Ogan Ilir," ujar Mawan, warga Kecamatan Indralaya.
Tokoh pemuda Ogan Ilir, Ibnu menanggapi kebijakan Pemkab Ogan Ilir ini menilai, pihak Pemkab tidak boleh mengintimindasi pegawai dan pejabat. "Hal ini tidak boleh dilakukan, apalagi pejabat dan pegawai negeri harus netral tidak boleh berpolitik," katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Mutasi Informasi Kepegawaian, Maryana, S.Sos mengaku, bahwa memeng benar pihaknya meminta Pegawai dan Pejabat yang berdomisili diluar Ogan Ilir agar kiranya memiliki KTP-E Ogan Ilir.
"Ini tujuannya agar Pejabat dan Pegawai bisa melayani masyarakat dengan maksimal dan cepat tanggap melayani masyarakat. Ini juga tidak diwajibkan," ujarnya ditemui media ini di kantor BKD, kemarin.
Disinggung adanya isu, kalau tidak buat KTP Ogan Ilir dan kebijakan ini ada hubungannya dengan dekatnya Pilkada Ogan Ilir. Maryana membantah. "Tidak benar itu, kita lebih ke percepatan pelayanan kepada masyarakat," tukasnyas. benarnya.
Pewarta : Tim Red www.dutasumsel.com