• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PBB Kelurahan Pagar Agung Sudah 20%

    Rabu, 07 Agustus 2019, Agustus 07, 2019 WIB Last Updated 2019-08-07T03:05:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, -- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

    Kelurahan Pagar Agung Asransyah SE didampingi  Bahudin Kasi Tapem menjelaskan kepada Awak media diruang kerjanya pada Rabu ( 7/8 ). Saat ini Kelurahan Pagar Agung pembayaran PBB dari 17 RT dan 4 RW dari objek Pajak 130 juta sudah terealisasi 20 %, batas waktu terakhir pembayaran pajak tanggal 30 September 2019 diharapkan tercapai 75%  karena objek pajak berada diluar Pagar Agung sekitar  20 %, ini berarti mengurangi jumlah nominal " ujar Asran.

    Bahudin Tapem menambahkan pajak terhutang dari tahun   2016 27, 3 juta, 20,1 Juta 2018 22,5 Juta. Permasalahnya masih tetap ada nota hutang dari Kantor Pelayanan Pajak, seharusnya Pemerintahan jeli dan tanggap siap yang akan membayar pajak untuk sebatas informasi, dimbauan terhadap masyarakat" kiranya membayar pajak sesuai jatuh tempo, rencananya jemput Bola RT dan RW " tutur.

    Pewarta : Novita/ Idham
    Redaksi.dutasumsel.com070819
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini