masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Gazali Ahmad,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP. Malik Fahrin Husnul Aqif,SIK,SH bersama Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah membenarkan telah menangkap seorang terduga pembakar lahan atas nama Hengky Ardiansyah(24) Tahun, Tani dengan alamat Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diduga keras melakukan tindak pidana Karhutbunlah pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 17.15 Wib melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin Husnul Aqif, S.H., S.I.K mengatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,akan dikenakan Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."jelas Malik".
Selanjutnya Maĺik menjelaskan,pada hari minggu,(25/8) saat Subsatgas II lidik/ Sidik Satgas Gakkum Karhutbunlah Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan Kring Serse dan Patroli Hunting System, sekira pukul 17.15 Bribda M.Fauzan menemukan titik api di dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya selatan Kabupaten Ogan ilir.
Kemudian anggota mendekati titik api dan mendapati diduga pelaku sedang membersihkan lahan yg sudah terbakar, setelah dilakukan intrograsi terhadap saksi-saksi di TKP dan terhadap diduga pelaku Hengky Ardiansyah mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut untuk di tanami cabai. Dan pelaku menunjukkan barang bukti berupa 1 buah korek api gas merk TOKAI warna hijau yang disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan, satu bilah senjata tajam jenis parang yang sedang dipegang pelaku untuk membersihkan lahan dan satu ember plastik untuk memadamkan api.
Adapun BB yang kita amankan berupa:
-satu buah korek api gas merk TOKAI warna hijau;
-satu bilah senjata tajam jenis parang.
-satu buah ember plastik
-tiga kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun, yang terbakar.
-tiga kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun yang tidak terbakar.
Barang bukti dan terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut."ungkap kasat reskrim". Bersama Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah.
Kemudian anggota mendekati titik api dan mendapati diduga pelaku sedang membersihkan lahan yg sudah terbakar, setelah dilakukan intrograsi terhadap saksi-saksi di TKP dan terhadap diduga pelaku Hengky Ardiansyah mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut untuk di tanami cabai. Dan pelaku menunjukkan barang bukti berupa 1 buah korek api gas merk TOKAI warna hijau yang disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan, satu bilah senjata tajam jenis parang yang sedang dipegang pelaku untuk membersihkan lahan dan satu ember plastik untuk memadamkan api.
Adapun BB yang kita amankan berupa:
-satu buah korek api gas merk TOKAI warna hijau;
-satu bilah senjata tajam jenis parang.
-satu buah ember plastik
-tiga kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun, yang terbakar.
-tiga kantong sample barang bukti tanah, akar, batang, ranting, daun yang tidak terbakar.
Barang bukti dan terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut."ungkap kasat reskrim". Bersama Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah.
Pewarta : Tim dutasumsel