masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin menangkap seorang Lelaki atas perbuatan Asusila yang dilakukannya terhadap Anak tirinya sendiri. Tak tanggung-tanggung tersangka berinisial JS (43) warga Dusun II Desa Beji Mulyo, Kecamatan. Tungkal Jaya, Kabupaten Muba ini, selama tiga tahun menikmati ranum tubuh gadis cilik yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Akhirnya pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, setelah sang anak merasa tak tahan dan mengadukan nasibnya pada seorang tetangga. Merasa iba, tetangga tersebut melaporkan kejadian tersebut pada polisi pada Selasa 30/07/2019 sore sekira Jam 14.00 wib.
Dirumah kontrakan Dusun II Desa Beji Mulyo tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Sementara gadis cilik yang menjadi korban sebut saja Bunga (14) merupakan anak tiri tersangka bawaan istrinya dari pernikahan sebelumnya.
Gadis cilik yang beranjak dewasa ini yang seharusnya dijaga tersangka, malah disetubuhi tersangka sejak 3 (tiga) tahun lalu. Tersangka dengan bebas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang tak berkutik dengan dibawah ancaman sejak korban berusia 11 tahun dirumah kontrakan yang berpindah – pindah.
Kejadian berawal ketika korban masih duduk dikelas 3 Sekolah Dasar, korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, setelah itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan hal itu dilakukan tersangka 3(tiga) tahun lamanya.
Terakhir tersangka melakukan nya kembali pada Rabu (24/07/19) di kediaman mereka tinggal. Kali ini korban tak tahan meskipun dengan ancaman tersangka. s menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya. Mendengar hal tersebut saksi melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tungkal Jaya.
Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan dikediaman tersangka. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mulai terungkap saat korban yang sudah tak tahan lagi dengan perlakukan ayah tirinya dan korban mengadukan nasibnya ke tetangganya atas kejadian yang menimpa dirinya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, S.E, M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, S.H Kamis (1/8/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
“Masih kita lakukan penyidikan di Mapolsek Tungkal Jaya, pelaku akan kita kenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”kata Herman Junaidi melalui whatsappnya.
Kapolsek menambahkan, saat diintrograsi korban menceritakan semua kejadian yang dia alami selama 3 (tiga) tahun ini kepada aparat kepolisian.
Akhirnya pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, setelah sang anak merasa tak tahan dan mengadukan nasibnya pada seorang tetangga. Merasa iba, tetangga tersebut melaporkan kejadian tersebut pada polisi pada Selasa 30/07/2019 sore sekira Jam 14.00 wib.
Dirumah kontrakan Dusun II Desa Beji Mulyo tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Sementara gadis cilik yang menjadi korban sebut saja Bunga (14) merupakan anak tiri tersangka bawaan istrinya dari pernikahan sebelumnya.
Gadis cilik yang beranjak dewasa ini yang seharusnya dijaga tersangka, malah disetubuhi tersangka sejak 3 (tiga) tahun lalu. Tersangka dengan bebas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang tak berkutik dengan dibawah ancaman sejak korban berusia 11 tahun dirumah kontrakan yang berpindah – pindah.
Kejadian berawal ketika korban masih duduk dikelas 3 Sekolah Dasar, korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, setelah itu korban diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan hal itu dilakukan tersangka 3(tiga) tahun lamanya.
Terakhir tersangka melakukan nya kembali pada Rabu (24/07/19) di kediaman mereka tinggal. Kali ini korban tak tahan meskipun dengan ancaman tersangka. s menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya. Mendengar hal tersebut saksi melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tungkal Jaya.
Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan dikediaman tersangka. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mulai terungkap saat korban yang sudah tak tahan lagi dengan perlakukan ayah tirinya dan korban mengadukan nasibnya ke tetangganya atas kejadian yang menimpa dirinya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, S.E, M.M melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, S.H Kamis (1/8/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
“Masih kita lakukan penyidikan di Mapolsek Tungkal Jaya, pelaku akan kita kenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”kata Herman Junaidi melalui whatsappnya.
Kapolsek menambahkan, saat diintrograsi korban menceritakan semua kejadian yang dia alami selama 3 (tiga) tahun ini kepada aparat kepolisian.
Pewarta : Riyan/ Tim
www.dutasumsel.com 010819