masukkan script iklan disini
Penulis : GUNAWAN, S.Ag., M.Pd.I
UNIT DINAS KEMENAG OGAN ILIR
GURU SMP NEGERI 1 PEMULUTAN
ALAMAT PERUM TALANG KELAPA BLOK 3 NO. 184 RT. 20 KEC. AAL PALEMBANG.
Dalam sistem otoritas dan administrasi Islam, Indonesia cukup menjadi perhatian yang sangat tinggi dari pemerintahan Hindia Belanda dalam hal jamah haji yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. Indonesia dan Mekkah suda sejak lama memiliki hubungan yang baik, jumlah jama’ah Indonesia hampir setiap tahun mencapai angka ribuan dalam melaksanakan ibadah haji. Data ini dapat di lihat dari laporan pemerintah Belanda dalam “Kolonial Verslag” (laporan kolonial) yang menyajikan tabel jama’ah haji Indonesia pertahun dengan secara teratur.
Sejarah telah mencatat, bahwa dalam pelaksanaannya, haji di Indonesia banyak sekali menerima peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia Belanda. Seperti yang di instruksikan oleh Daendels, ia merupakan Gubernur Jenderal pertama yang memerintahkan agar jama’ah haji Indonesia memakai paspor atau pas jalan, dengan alasan agar jama’ah mendapatkan keamanan dan ketertiban dalam menjalankan ibadah haji. Meskipun masi ada alasan politik lain yang lebih diutamakan. Lebih jelas seperti yang dikemukakan oleh Tomas Stamford Raffles:
Ibadah haji ke mekkah sebagai salah satu bahaya politik, beliau beranggapan bahwa para haji itu setelah pulang dianggap oleh masyarakat sebagai orang suci dan mempunyai kekuatan gaib (supernatural power), karena itu dikhawatirkan mempengaruhi masyarakat dan menghimpun kekuatan untuk menentang orang Barat.
Jika mengingat perkembangan sejarah haji pada abad 16 tepatnya pada tahun 1664, pada waktu itu perna terjadi suatu peristiwa bahwa “Belanda melarang tiga orang Bugis yang baru menunaikan ibadah Haji di Mekkah untuk mendarat, dan membuang mereka ke tanjung harapan, Belanda menggunakan dalih bahwa kedatangan mereka ketengah-tengah orang Islam yang sangat menghormati orang-orang yang sudah naik haji dihawatirkan akan menimbulkan kerusuhan, tahun 1716 10 orang yang baru pulang dari ibaada haji diperbolehkan mendarat, tapi selalu di bawah pengawasan yang ketat, dan tahun 1810 Gubenrnur Jenderal Daendels mengeluarkan dekrit yang memerintahkan agar para kiyai yang melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain membawa paspor. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengawasi mereka agar jangan melakukan kerusuhan-kerusuhan.
Mencermati kilas sejarah tersebut, betapa predikat haji sangat ditakuti oleh pemerintah kolonial, aktivitas ini benar-benar mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, karena seorang yang telah melaksanakan ibadah haji itu, dianggap memiliki karismatik atau memiliki jiwa kepemimpinan yang handal, dan dapat menggerakkan dan mengendalikan masyarakat dimana mereka berada.
Kembali kepada Daendels dan Raffles, semua Instruksi dan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memiliki pengaruh yang besar dalam pengawasan dan pengaturan pelaksanaan jama’ah haji di Indonesia, maka tidak heran jika pada waktu itu sering keluar peraturan-peraturan baru yang dinilai kadang-kadang tidak sesuai dengan hati nurani masyarakat, peraturan-peraturan yang sering menyudutkan dan mempersulit ummat Islam dalam merealisasikan aktivitas keagamaan mereka, terumatama melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang lebih dikenal dengan politik haji tersebut didasari atas kekhawatiran kepada:
Pertama, kedudukan haji dalam masyarakat sangat dihormati, oleh karena itu ia berpeluang menjadi pemimpin, sebagai seorang pemimpin ia dapat menggerakkan orang hususnya untuk menentang penjajah, keduah, kenyataan sejarah menunjukkan adanya pemberontakan yang dipelopori para haji, seperti kasus perang jihad Palembang, perang jihad Cilegon dan pemberontakan Mutiny di India, ketiga, haji itu sifatnya kosmopolitan, dimana para jama’ah haji bertemu dengan jama’ah haji dari seluruh dunia, dengan demikian wawasan mereka lebih luas, dan kemungkinan meluasnya pengaruh Pan Islamisme di tanah air.
Bagian dari penyebab pemerintah Belanda benar-benar memperhatikan perkembangan haji Indonesia adalah ketakutan mereka akan hubungan jama’ah dengan gerakan Pan Islamisme yang dipelopori oleh Jamal al-Din al-Afghani, sebab pada waktu itu gerakan ini telah mewarnai perjalanan politik dunia Islam. Pengertian Pan Islam secara klasik adalah penyatuan seluruh dunia Islam di bawah satu kekuasaan politik dan agama yang dikepalai oleh seorang khalifah.
Pemerintah Belanda sangat takut dan khawatir dengan gerakan ini, karena gerakan ini dianggap oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai gerakan politik yang membawa rakyat pada sikap panatisme, sehingga terhadap gerakan ini Snock Hurgronje membangun dasar-dasar pemikiran sebagai berikut:
a. Musuh Kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik b. Snouck Hurgronje membedakan Islam dalam arti “ibadah” dengan Islam dalam arti “kekuatan sosial politik”. Dengan membagi masalah Islam atas tiga katagori : 1. Bidang agama murni atau ibadah; 2. Bidang sosial kemasyarakatan dan 3. Bidang politik; dimana masing-masing bidang menuntut alternatif pemecahan masalah yang berbeda. Resep inilah yang kemudian dikenal sebagai Islam Politik, atau kebijaksanaan pemerintahan kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. c.Politik Islam yang menurut Snouck Hurgronje yaitu 1. Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. 2. Masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam Islam, menuntut penghormatan. 3. Tiada satupun bentuk Pan Islam boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. d.Prinsip politik Islam Snouck Hurgronje di bidang kemasyarakatan adalah menggalakan pribumi agar menyesuaikan diri dengan kebudayaan Belanda demi kelestarian penjajahannya. Ini dikenal dengan Asosiasi Kebudayaan (Istilah Asosiasi mengandung maksud mengikat daerah jajahan dengan negeri penjajah) . Snouck Hurgronje adalah seorang yang mendambakan kesatuan antara Indonesia dan Belanda dalam satu ikatan Belanda Raya. e.Dalam rangka menerapkan politik asosiasi Snouck Hurgronje memprakarsai pendidikan anak-anak bangsawan. Pada tahun 1890 ia memperoleh murid pertama Pangeran Aria Ahmad Djajadiningrat (Hoesein Djajadiningrat) (lahir 1877), anak Bupati Serang yang dengan susah payah berhasil ditempatkan di sekolah Belanda (ELS dan HBS) setelah diubah namanya menjadi Williem van Banten f. Snouck Hurgronje optimis bahwa Islam tidak akan sanggup bersaing dengan pendidikan Barat. Agama islam dinilai sebagai beku dan penghalang kemajuan, sehingga harus di imbangi dengan meningkatkan taraf kemajuan pribumi. Maka pendidikan Barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia (Aqib Suminto, Aqib : 1985).
Tentang Mukimin Haji dan Kota Makkah, Snouck Hurgronje menyimpulkan, “di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh tubuh penduduk muslimin di Indonesia”. Snouck Hurgronje meyakinkan para pejabat bahwa mereka tidak perlu menhawatirkan pengaruh para haji, satu-satunya cara yang paling tepat adalah menghambatnya secara halus dan tidak langsung, yakni dengan cara mengalirkan semangat pribumi ke arah lain. “Setiap langkah pribumi menuju kebudayaan kita, berarti menjauhkan dari keinginan untuk naik haji, sisi lain penyebab kekhawatiran Kolonial terhadap jama’ah haji adalah; Pada zaman penjajahan Belanda, para jama’ah haji betul-betul mendapatkan pencerahan politik berkat ibadah hajinya di Mekkah, mereka yang pulang haji menjadi kian berani melawan pemerintah kafir Belanda. Inilah yang menyebabkan Belanda menghawatirkan dampak haji secara politis. Karena itu pada tahun 1908 Belanda perna melarang umat Islam Indonesia berhaji, ini lebih baik dari pada terpaksa harus menembak mati mereka.
Sebenarnya makna politik ibadah haji itu masih banyak arti politis lainnya, seperti arti politik ibadah haji tercakup dalam apa yang disebut hikma haji, yaitu “Manfaat yang dapat dipersaksikan oleh jama’ah haji saat mereka menunaikan ibadah haji (QS.Al-Haj 28), Ayat ini menunjukkan saat menjalankan ibadah haji kaum muslimin akan mendapatkan berbagai manfaat yang sangat strategis dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek politik [9]. Dwi Hardianto dalam (Sabili) mengungkapkan bahwa makna politik haji mengandung 4 (empat) unsur: Pertama, membangkitkan kesadaran akan persatuan ummat, kedua, membangkitkan semangat perjuangan untuk menentang penjajahan, jama’ah haji dari berbagai negeri dunia Islam umumnya saling bertukar informasi dan akhirnya dapat saling memahami bahwa mereka sebenarnya hidup dalam penjajahan, ketiga, meningkatkan ketundukan kepada syari’ah yang kian kuat, baik dalam persoalan ibadah pribadi maupun aspek politik, sosial dan ekonomi, keempat, meningkatkan semangat pengorbanan.
Sementara Alwi Sihab menjelaskan bahwa secara umum kebijakan Islam yang disarankan Snock Hurgronje didasarkan atas tiga prinsip utama, yaitu: Pertama dalam semua masalah ritual keagamaan, atau aspek ibada dalam Islam, rakyat Indonesia harus diberikan kebebasan menjalankannya. Logika di balik kebijakan ini membiarkan munculnya keyakinan dalam fikiran banyak orang bahwa pemerintah kolonial Belanda tidak ikut campur dalam masalah keimannan mereka. Ini merupakan wilayah yang paling pekah bagi kaum muslimin karena hal itu menyentuh nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian pemerintah akan berhasil merebut hati kaum muslimin, dan sejalan dengan itu akan mengurangi pengaruh perlawanan kaum muslim panatik terhadap pemerintah kolonial. Kedua adalah sehubungan dengan lembaga-lembaga sosial, atau aspek muamalat dalam Islam, seperti perkawinan, warisan, wakaf dan hubungan-hubungan sosial lain, pemerintah harus berusaha mempertahankan dan menghormati keberadaannya, meskipun demikian pemerintah harus berusaha menarik sebanyak mungkin perhatian orang-orang Indonesia terhadap berbagai keuntungan yang dapat diraih dari kebudayaan Barat. Hal itu dilakukan dengan harapan agar mereka bersedia menggantikan lembaga-lembaga sosial Islam di atas dengan lembaga-lembaga sosial Barat. Duharapkan pula bahwa perlahan-lahan sembari berasosiasi dengan orang Belanda, orang Indonesia akan menyadari keterbelakangan lembaga-lembaga sosial Islam milik mereka dan menuntut untuk digantikannya lembaga-lembaga itu dengan lembaga-lembaga sosial model Barat, dan akhirnya hubungan yang lebih erat antara penguasa Belanda dan rakyat Hindia Belanda berkembang dengan sendirinya.
Ketiga dan paling penting, adalah bahwa dalam masalah-masalah politik, pemerintah dinasihati untuk tidak menoleransi kegiatan apapun yang dilakukan oleh kaum muslim yang dapat menyebarkan seruan-seruan Pan Islamisme atau menyebabkan perlawanan politik atau bersenjata menentang pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah harus melakukan kontrol ketat terhadap penyebaran gagasan apapun yang dapat membangkitkan semangat kaum Muslim di Indonesia untuk menentang pemerintah kolonial, pemangkasan gagasan-gagasan seperti ini akan memencilkan pengaruh aspek-aspek Islam yang bersipat politis, yang menjadi ancaman terbesar terhadap pemerintah kolonial Belanda. Lagi-lagi, dalam hal ini Hurgronje menekankan pentingnya kebijakan asosiasi kaum Muslim dengan peradaban Barat. Dan agar asosiasi ini berjalan dengan baik dan tujuannya tercapai, pendidikan model Barat harus di buat terbuka bagi rakyat pribumi. Sebab hanya dengan penetrasi pendidikan model Baratlah pengaruh Islam di Indonesia bisa disingkirkan atau setidaknya dikurangi.
Visi Hurgronje mengenai Indonesia yang lebih baik, yakni yang berasosiasi dengan negara induk Belanda secara damai dan berjangka panjang, memperkuat visi mengenai perlunya meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang secara sosial dan kultural ditata menurut model peradaban Barat. Hurgronje tampak berkeyakinan bahwa peningkatan seperti ini pada akhirnya akan mempersempit jurang yang makin melebar antar masyarakat Indonesia yang terbelakang dan masyarakat Belanda yang modern. Agar kekuasaan Belanda dapat dipertahankan terus secara damai, setiap upaya harus diambil untuk menghilangkan jarak kultural ini.
Berikut Dr. Jan S. Aritonang memaknai maksud dari Islam sebagai iabadah murni dan Islam sebagai kekuasaan politik yang dikemukakan oleh Snock Hurgronje adalah: Dalam bidang agama murni atau ibadah, pemerintah harus memebrikan kemerdekaan terhadap ummat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganngu kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Dalam bidang sosial kemasyarakatan, pemerintah harus memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan mendorong rakyat atau pemimpin adat untuk bekerjasama dengan pemerintah Hindia Belanda. Dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah dan menumpas secara keras setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada panatisme dan Pan Islamisme yang muncul dari Turki.
Dari beberapa ungkapan tentang penjelasan mengenai dasar pemikiran Snouck Hurgronje di atas yang terlahir akibat gerakan Pan Islamisme, dan analisanya tentang potensi pribumi dan teorinya tentang pemisahan Islam dari unsur politik, ternyata kemudian tidak sejalan dengan perkembangan situasi kondisi pribumi, terutama pada dua puluh tahun terakhir (setelah tahun 1913) perkembangan Islam semakin menunjukkan jati diri dan semangat perjuangan menentang kolonial diberbagai daerah terus bergulir. Sementara orang mengkambing hitamkan Gubernur Jendral Idenburg, yang merestui berdirinya Sarekat Islam (SI) dengan istilah “Salah Idenburg” bagi pengertian Serikat Islam. Namun suatu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah, bahwa “gerakan kebangkitan di Indonesia mempunyai perkembangan tersendiri, meskipun kadang-kadang dipengaruhi oleh gerakan reformasi di negara lain.
Pengawasan dan pengaturan haji yang pada awalnya sangat diperketat, yang diperlihatkan melalui politik haji, kemudian perkembangan selanjutnya mengalami pelunakan sikap, hal ini dikarenakan pemahaman pemerintah kolonial terhadap ibadah haji makin tinggi dan tingkat penetrasi keuasaan Belanda makin kuat, perubahan sikap itu dapat kita perhatikan dari beberapa kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, sebagaimana yang dikemukakan oleh Husni Rahim, sebagai berikut: Melalui Beslit pemerintah Belanda tanggal 18 Oktober 1825 No 9 ditetapkan bahwa setiap jamah haji yang akan berangkat ke Mekkah harus membayar pas jalan (reispas) sebanyak 110 gulden, dan bagi yang tidak membeli pas jalan dikenakan denda (boete) 1000 gulden, Beslit ini tidak disiarkan secara umum dan disampaikan kepada residen secara rahasia, Hal itu dimaksudkan untuk tidak memancing gejolak, tujuan utama penerbitan Beslit itu adalah untuk mengurangi semangat naik haji dan membatasi jama’ah yang berabgkat.
Beslit No 9 tahun 1825 tersebut kemudian diubah dengan beslit No. 24 tanggal 24 Maret 1831, peraturan ini berupa mengurangi denda bagi yang tidak membeli pas jalan dari 1000 gulden menjadi 220 gulden (dua kali lipat dari harga pas jalan), alasan yang dikemukakan bahwa tidak ada orang yang sanggup membayar denda sebanyak 1000 gulden, sikap ini keterlaluan.
Kedua Beslit yang disampaikan secara rahasia itu jelas sekali menunjuukkan ketakutan pemerintah terhadap bahaya haji, salah satu cara mengatasinya adalah dengan mengatasi seketat mungkin calon jama’ah haji yang akan berangkat, usaha ini tampaknya kurang berhasil karena ternyata calon jama’ah haji tidak berkurang malahan bertambah, satu hal yang kurang dipahami oleh orang Belanda, bahwa ibadah haji dalam pandangan orang Islam adalah kewajiban bagi orang yang mampu, oleh karena itu halangan apapun yang datangnya dari factor luar, bukan dari kemampuan dari yang bersangkutan, maka akan diupayakan semaksimal mungkin mengatasinya.
Sikap keras terhadap calon jama’ah haji diperlunak sedikit, ketika Duymaer Van Twist menjadi Gubernur Jenderal (1851-1856) yaitu dengan ditetapkannya Beslit 3 Mei 1852 Nomor 9, beslit ini menggantikan Beslit tahun 1825 dan tahun 1831, dalam Beslit 1852 Nomor 9 ditentukan bahwa pas jalan masih tetap diwajibkan, tetapi gratis dalam pelaksanaannya dan denda juga dihapuskan, pendafataran calon jama’ah haji dilakukan oleh kepala daerah, demikian pula pemberian pas jalan.
Bersamaan dengan ditetapkannya Beslit No.9 tahun 1852, Gubernur Jendral membuat pula instruksi kepada kepala daerah di Jawa dan di luar pulau jawa, untuk tetap mengawasi tindakan para haji dan melaporkan daftar orang-orang yang berngkat dan yang kembali dari Mekkah, sikap ini menunjukkan keberhati-hatian dari Duymaer van Twist terhadap masalah haji, hususnya terhadap daerah-daerah yang termasuk rawan pemberontakan.
Indian Mutiny, yaitu pemberontakan masal di India pada tahun 1857 telah menyebabkan kekhawatiran pemerintah Belanda terhadap para jama’ah haji menghangat kembali dan menjadi perdebatan di Parlemen Belanda, perdebatan tersebut telah melahirkan peraturan baru tentang haji yang ditetapkan pada tahun 1859 dan peraturan ini dimuat dalam Staatsblad tanggal 6 Juli 1859 Nomor 42.
Peraturan 1859 tersebut memuat tiga ketentuan utama dalam pelaksanaan haji yaitu: (1) Pas jalan tetap diwajibkan dan gratis; (2) Calon haji harus membuktikan kepada kepala daerah bahwa ia mempunyai uang yang cukup untuk perjalannanya pulang dan pergi dan untuk biaya keluarga yang ditinggalkan dan (3) setelah kembali dari mekkah para jama’ah haji diuji oleh Bupati/kepala daerah atau petugas yang ditunjuk dan hanya yang lulus diperkenankan memakai gelar dan pakaian haji.
Peraturan 1859 ini pernah dua kali diminta untuk ditinjau kembali yaitu pada tahun 1873 dan pada tahun 1890, tetapi oleh pemerintah tetap dipertahankan dan baru pada tahun 1902 peraturan tersebut diubah, dalam peraturan 1902 (Statsblad 1902 No.318), ketentuan tentang ujian dan pemakaian gelar dan pakaian haji dihapuskan, sedangkan ketentuan tentang memperlihatkan uang jaminan, baru diruba dalam peraturan 1905 melalui Statsblad 1905 N0. 288.
Perubahan sikap pemerintah Belanda terhadap haji tersebut terutama atas nasehat Snouck Hurgronje yang tiba di Indonesia tahun 1889. Snouck Hurgronje mengkeritik secara tajam kebijaksanaan haji yang tercantum dalam peraturan 1859. Menurut Snouck Hurgronje kehadiran jama’ah haji yang banyak dari Indonesia ke Mekkah tidak perlu di takutkan, dari sisi ini tidak ada bahaya politik dan kecil sekali kemungkinannya untuk dipengaruhi oleh ide Pan Islam. Justru yang perlu ditakuti adalah para mukimin Indonesia di Mekkah yang telah berkenalan dengan lingkungan Islam Internasional dan dengan Pan Islam.
Para mukimin ini merupakan jantung kehidupan kepulauan Nusantara, yang setiap saat memompakan angin segar keseluruh penduduk Nusantara, melalui mereka ditiupkan kecenderungan menetang penjajah, terhadap mereka perlu diadakan pengawasan yang secara ketat saja, kebijakan lain seperti ujian bagi jama’ah haji agar dihapuskan dan gelar-gelar serta pakaian haji dibebaskan tidak perlu di ataur.
Snouck Hurgronje juga menasehatkan bahwa untuk mengatasi kemungkinan para jama’ah haji dipengaruhi oleh para mukimin adalah dengan mewajibkan mereka dengan memiliki tiket pulang pergi, sehingga kesempatan di Mekkah tidak berapa lama. Anjuran Snock Horgronje ini kemudian diterapkan dalam peraturan pada tahun 1922 (staatsblad 1922 No.698).
Dari penjelasan dan konsef-konsef di atas dapatlah kiranya diketahui berbagai penyebab dari kasus-kasus jama’ah haji sekitar tahun 1853 sampai dengan tahun 1909, ketika Indonesia di bawah pemerintahan kolonial Belanda, terutama kasus naik turunya jumlah jama’ah haji Indonesia yang berangkat ke Mekkah.
Turun naik jumlah jama’ah haji tersebut ditentukan oleh berbagai faktor seperti keamanaan diperjalanan di Tanah Suci serta kecocokan musim. Disamping itu disebabkan berbagai perubaha-perubahan kebijakan pemerintah kolonial dari pelaksanaan politik haji itu sendiri.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami mengenai kasus turun naik jumlah jama’ah haji di Indonesia dari tahun 1853 sampai dengan tahun 1902. Dilihat secara umum, di samping paktor keamanan dan kecocokan iklim penyebab penurunan adalah telah terjadi penekanan-penekanan pemerintah Belanda terhadap jama’ah yang akan berangkat ke Mekkah, yang dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan, seperti peraturan (Beslit) tahun 1825, 1831, 1852, 1859, 1902 dan 1905, yang pada intinya untuk menekan arus jumlah jama’ah haji Indonesia, dengan tujuan untuk membendung misi Pan Islamisme agar tidak menyebar di Indonesia, ternyata segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah Belanda tersebut tidak membuahkan hasil, justru di sela-sela penurunan jumlah jama’ah tersebut masi ada peningkatan yang dapat dibanggakan, hal ini tidak terlepas dari semangat ibadah masyarakat yang telah meniadakan segalah aspek yang menjadi penyebab terhambatnya perjalanan haji tersebut.
Redaksi.www.dutasumsel.com080819
Ibadah haji ke mekkah sebagai salah satu bahaya politik, beliau beranggapan bahwa para haji itu setelah pulang dianggap oleh masyarakat sebagai orang suci dan mempunyai kekuatan gaib (supernatural power), karena itu dikhawatirkan mempengaruhi masyarakat dan menghimpun kekuatan untuk menentang orang Barat.
Jika mengingat perkembangan sejarah haji pada abad 16 tepatnya pada tahun 1664, pada waktu itu perna terjadi suatu peristiwa bahwa “Belanda melarang tiga orang Bugis yang baru menunaikan ibadah Haji di Mekkah untuk mendarat, dan membuang mereka ke tanjung harapan, Belanda menggunakan dalih bahwa kedatangan mereka ketengah-tengah orang Islam yang sangat menghormati orang-orang yang sudah naik haji dihawatirkan akan menimbulkan kerusuhan, tahun 1716 10 orang yang baru pulang dari ibaada haji diperbolehkan mendarat, tapi selalu di bawah pengawasan yang ketat, dan tahun 1810 Gubenrnur Jenderal Daendels mengeluarkan dekrit yang memerintahkan agar para kiyai yang melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain membawa paspor. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengawasi mereka agar jangan melakukan kerusuhan-kerusuhan.
Mencermati kilas sejarah tersebut, betapa predikat haji sangat ditakuti oleh pemerintah kolonial, aktivitas ini benar-benar mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, karena seorang yang telah melaksanakan ibadah haji itu, dianggap memiliki karismatik atau memiliki jiwa kepemimpinan yang handal, dan dapat menggerakkan dan mengendalikan masyarakat dimana mereka berada.
Kembali kepada Daendels dan Raffles, semua Instruksi dan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memiliki pengaruh yang besar dalam pengawasan dan pengaturan pelaksanaan jama’ah haji di Indonesia, maka tidak heran jika pada waktu itu sering keluar peraturan-peraturan baru yang dinilai kadang-kadang tidak sesuai dengan hati nurani masyarakat, peraturan-peraturan yang sering menyudutkan dan mempersulit ummat Islam dalam merealisasikan aktivitas keagamaan mereka, terumatama melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang lebih dikenal dengan politik haji tersebut didasari atas kekhawatiran kepada:
Pertama, kedudukan haji dalam masyarakat sangat dihormati, oleh karena itu ia berpeluang menjadi pemimpin, sebagai seorang pemimpin ia dapat menggerakkan orang hususnya untuk menentang penjajah, keduah, kenyataan sejarah menunjukkan adanya pemberontakan yang dipelopori para haji, seperti kasus perang jihad Palembang, perang jihad Cilegon dan pemberontakan Mutiny di India, ketiga, haji itu sifatnya kosmopolitan, dimana para jama’ah haji bertemu dengan jama’ah haji dari seluruh dunia, dengan demikian wawasan mereka lebih luas, dan kemungkinan meluasnya pengaruh Pan Islamisme di tanah air.
Bagian dari penyebab pemerintah Belanda benar-benar memperhatikan perkembangan haji Indonesia adalah ketakutan mereka akan hubungan jama’ah dengan gerakan Pan Islamisme yang dipelopori oleh Jamal al-Din al-Afghani, sebab pada waktu itu gerakan ini telah mewarnai perjalanan politik dunia Islam. Pengertian Pan Islam secara klasik adalah penyatuan seluruh dunia Islam di bawah satu kekuasaan politik dan agama yang dikepalai oleh seorang khalifah.
Pemerintah Belanda sangat takut dan khawatir dengan gerakan ini, karena gerakan ini dianggap oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai gerakan politik yang membawa rakyat pada sikap panatisme, sehingga terhadap gerakan ini Snock Hurgronje membangun dasar-dasar pemikiran sebagai berikut:
a. Musuh Kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin politik b. Snouck Hurgronje membedakan Islam dalam arti “ibadah” dengan Islam dalam arti “kekuatan sosial politik”. Dengan membagi masalah Islam atas tiga katagori : 1. Bidang agama murni atau ibadah; 2. Bidang sosial kemasyarakatan dan 3. Bidang politik; dimana masing-masing bidang menuntut alternatif pemecahan masalah yang berbeda. Resep inilah yang kemudian dikenal sebagai Islam Politik, atau kebijaksanaan pemerintahan kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. c.Politik Islam yang menurut Snouck Hurgronje yaitu 1. Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. 2. Masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam Islam, menuntut penghormatan. 3. Tiada satupun bentuk Pan Islam boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. d.Prinsip politik Islam Snouck Hurgronje di bidang kemasyarakatan adalah menggalakan pribumi agar menyesuaikan diri dengan kebudayaan Belanda demi kelestarian penjajahannya. Ini dikenal dengan Asosiasi Kebudayaan (Istilah Asosiasi mengandung maksud mengikat daerah jajahan dengan negeri penjajah) . Snouck Hurgronje adalah seorang yang mendambakan kesatuan antara Indonesia dan Belanda dalam satu ikatan Belanda Raya. e.Dalam rangka menerapkan politik asosiasi Snouck Hurgronje memprakarsai pendidikan anak-anak bangsawan. Pada tahun 1890 ia memperoleh murid pertama Pangeran Aria Ahmad Djajadiningrat (Hoesein Djajadiningrat) (lahir 1877), anak Bupati Serang yang dengan susah payah berhasil ditempatkan di sekolah Belanda (ELS dan HBS) setelah diubah namanya menjadi Williem van Banten f. Snouck Hurgronje optimis bahwa Islam tidak akan sanggup bersaing dengan pendidikan Barat. Agama islam dinilai sebagai beku dan penghalang kemajuan, sehingga harus di imbangi dengan meningkatkan taraf kemajuan pribumi. Maka pendidikan Barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia (Aqib Suminto, Aqib : 1985).
Tentang Mukimin Haji dan Kota Makkah, Snouck Hurgronje menyimpulkan, “di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh tubuh penduduk muslimin di Indonesia”. Snouck Hurgronje meyakinkan para pejabat bahwa mereka tidak perlu menhawatirkan pengaruh para haji, satu-satunya cara yang paling tepat adalah menghambatnya secara halus dan tidak langsung, yakni dengan cara mengalirkan semangat pribumi ke arah lain. “Setiap langkah pribumi menuju kebudayaan kita, berarti menjauhkan dari keinginan untuk naik haji, sisi lain penyebab kekhawatiran Kolonial terhadap jama’ah haji adalah; Pada zaman penjajahan Belanda, para jama’ah haji betul-betul mendapatkan pencerahan politik berkat ibadah hajinya di Mekkah, mereka yang pulang haji menjadi kian berani melawan pemerintah kafir Belanda. Inilah yang menyebabkan Belanda menghawatirkan dampak haji secara politis. Karena itu pada tahun 1908 Belanda perna melarang umat Islam Indonesia berhaji, ini lebih baik dari pada terpaksa harus menembak mati mereka.
Sebenarnya makna politik ibadah haji itu masih banyak arti politis lainnya, seperti arti politik ibadah haji tercakup dalam apa yang disebut hikma haji, yaitu “Manfaat yang dapat dipersaksikan oleh jama’ah haji saat mereka menunaikan ibadah haji (QS.Al-Haj 28), Ayat ini menunjukkan saat menjalankan ibadah haji kaum muslimin akan mendapatkan berbagai manfaat yang sangat strategis dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek politik [9]. Dwi Hardianto dalam (Sabili) mengungkapkan bahwa makna politik haji mengandung 4 (empat) unsur: Pertama, membangkitkan kesadaran akan persatuan ummat, kedua, membangkitkan semangat perjuangan untuk menentang penjajahan, jama’ah haji dari berbagai negeri dunia Islam umumnya saling bertukar informasi dan akhirnya dapat saling memahami bahwa mereka sebenarnya hidup dalam penjajahan, ketiga, meningkatkan ketundukan kepada syari’ah yang kian kuat, baik dalam persoalan ibadah pribadi maupun aspek politik, sosial dan ekonomi, keempat, meningkatkan semangat pengorbanan.
Sementara Alwi Sihab menjelaskan bahwa secara umum kebijakan Islam yang disarankan Snock Hurgronje didasarkan atas tiga prinsip utama, yaitu: Pertama dalam semua masalah ritual keagamaan, atau aspek ibada dalam Islam, rakyat Indonesia harus diberikan kebebasan menjalankannya. Logika di balik kebijakan ini membiarkan munculnya keyakinan dalam fikiran banyak orang bahwa pemerintah kolonial Belanda tidak ikut campur dalam masalah keimannan mereka. Ini merupakan wilayah yang paling pekah bagi kaum muslimin karena hal itu menyentuh nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian pemerintah akan berhasil merebut hati kaum muslimin, dan sejalan dengan itu akan mengurangi pengaruh perlawanan kaum muslim panatik terhadap pemerintah kolonial. Kedua adalah sehubungan dengan lembaga-lembaga sosial, atau aspek muamalat dalam Islam, seperti perkawinan, warisan, wakaf dan hubungan-hubungan sosial lain, pemerintah harus berusaha mempertahankan dan menghormati keberadaannya, meskipun demikian pemerintah harus berusaha menarik sebanyak mungkin perhatian orang-orang Indonesia terhadap berbagai keuntungan yang dapat diraih dari kebudayaan Barat. Hal itu dilakukan dengan harapan agar mereka bersedia menggantikan lembaga-lembaga sosial Islam di atas dengan lembaga-lembaga sosial Barat. Duharapkan pula bahwa perlahan-lahan sembari berasosiasi dengan orang Belanda, orang Indonesia akan menyadari keterbelakangan lembaga-lembaga sosial Islam milik mereka dan menuntut untuk digantikannya lembaga-lembaga itu dengan lembaga-lembaga sosial model Barat, dan akhirnya hubungan yang lebih erat antara penguasa Belanda dan rakyat Hindia Belanda berkembang dengan sendirinya.
Ketiga dan paling penting, adalah bahwa dalam masalah-masalah politik, pemerintah dinasihati untuk tidak menoleransi kegiatan apapun yang dilakukan oleh kaum muslim yang dapat menyebarkan seruan-seruan Pan Islamisme atau menyebabkan perlawanan politik atau bersenjata menentang pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah harus melakukan kontrol ketat terhadap penyebaran gagasan apapun yang dapat membangkitkan semangat kaum Muslim di Indonesia untuk menentang pemerintah kolonial, pemangkasan gagasan-gagasan seperti ini akan memencilkan pengaruh aspek-aspek Islam yang bersipat politis, yang menjadi ancaman terbesar terhadap pemerintah kolonial Belanda. Lagi-lagi, dalam hal ini Hurgronje menekankan pentingnya kebijakan asosiasi kaum Muslim dengan peradaban Barat. Dan agar asosiasi ini berjalan dengan baik dan tujuannya tercapai, pendidikan model Barat harus di buat terbuka bagi rakyat pribumi. Sebab hanya dengan penetrasi pendidikan model Baratlah pengaruh Islam di Indonesia bisa disingkirkan atau setidaknya dikurangi.
Visi Hurgronje mengenai Indonesia yang lebih baik, yakni yang berasosiasi dengan negara induk Belanda secara damai dan berjangka panjang, memperkuat visi mengenai perlunya meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan, yang secara sosial dan kultural ditata menurut model peradaban Barat. Hurgronje tampak berkeyakinan bahwa peningkatan seperti ini pada akhirnya akan mempersempit jurang yang makin melebar antar masyarakat Indonesia yang terbelakang dan masyarakat Belanda yang modern. Agar kekuasaan Belanda dapat dipertahankan terus secara damai, setiap upaya harus diambil untuk menghilangkan jarak kultural ini.
Berikut Dr. Jan S. Aritonang memaknai maksud dari Islam sebagai iabadah murni dan Islam sebagai kekuasaan politik yang dikemukakan oleh Snock Hurgronje adalah: Dalam bidang agama murni atau ibadah, pemerintah harus memebrikan kemerdekaan terhadap ummat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganngu kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Dalam bidang sosial kemasyarakatan, pemerintah harus memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan mendorong rakyat atau pemimpin adat untuk bekerjasama dengan pemerintah Hindia Belanda. Dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah dan menumpas secara keras setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada panatisme dan Pan Islamisme yang muncul dari Turki.
Dari beberapa ungkapan tentang penjelasan mengenai dasar pemikiran Snouck Hurgronje di atas yang terlahir akibat gerakan Pan Islamisme, dan analisanya tentang potensi pribumi dan teorinya tentang pemisahan Islam dari unsur politik, ternyata kemudian tidak sejalan dengan perkembangan situasi kondisi pribumi, terutama pada dua puluh tahun terakhir (setelah tahun 1913) perkembangan Islam semakin menunjukkan jati diri dan semangat perjuangan menentang kolonial diberbagai daerah terus bergulir. Sementara orang mengkambing hitamkan Gubernur Jendral Idenburg, yang merestui berdirinya Sarekat Islam (SI) dengan istilah “Salah Idenburg” bagi pengertian Serikat Islam. Namun suatu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah, bahwa “gerakan kebangkitan di Indonesia mempunyai perkembangan tersendiri, meskipun kadang-kadang dipengaruhi oleh gerakan reformasi di negara lain.
Pengawasan dan pengaturan haji yang pada awalnya sangat diperketat, yang diperlihatkan melalui politik haji, kemudian perkembangan selanjutnya mengalami pelunakan sikap, hal ini dikarenakan pemahaman pemerintah kolonial terhadap ibadah haji makin tinggi dan tingkat penetrasi keuasaan Belanda makin kuat, perubahan sikap itu dapat kita perhatikan dari beberapa kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, sebagaimana yang dikemukakan oleh Husni Rahim, sebagai berikut: Melalui Beslit pemerintah Belanda tanggal 18 Oktober 1825 No 9 ditetapkan bahwa setiap jamah haji yang akan berangkat ke Mekkah harus membayar pas jalan (reispas) sebanyak 110 gulden, dan bagi yang tidak membeli pas jalan dikenakan denda (boete) 1000 gulden, Beslit ini tidak disiarkan secara umum dan disampaikan kepada residen secara rahasia, Hal itu dimaksudkan untuk tidak memancing gejolak, tujuan utama penerbitan Beslit itu adalah untuk mengurangi semangat naik haji dan membatasi jama’ah yang berabgkat.
Beslit No 9 tahun 1825 tersebut kemudian diubah dengan beslit No. 24 tanggal 24 Maret 1831, peraturan ini berupa mengurangi denda bagi yang tidak membeli pas jalan dari 1000 gulden menjadi 220 gulden (dua kali lipat dari harga pas jalan), alasan yang dikemukakan bahwa tidak ada orang yang sanggup membayar denda sebanyak 1000 gulden, sikap ini keterlaluan.
Kedua Beslit yang disampaikan secara rahasia itu jelas sekali menunjuukkan ketakutan pemerintah terhadap bahaya haji, salah satu cara mengatasinya adalah dengan mengatasi seketat mungkin calon jama’ah haji yang akan berangkat, usaha ini tampaknya kurang berhasil karena ternyata calon jama’ah haji tidak berkurang malahan bertambah, satu hal yang kurang dipahami oleh orang Belanda, bahwa ibadah haji dalam pandangan orang Islam adalah kewajiban bagi orang yang mampu, oleh karena itu halangan apapun yang datangnya dari factor luar, bukan dari kemampuan dari yang bersangkutan, maka akan diupayakan semaksimal mungkin mengatasinya.
Sikap keras terhadap calon jama’ah haji diperlunak sedikit, ketika Duymaer Van Twist menjadi Gubernur Jenderal (1851-1856) yaitu dengan ditetapkannya Beslit 3 Mei 1852 Nomor 9, beslit ini menggantikan Beslit tahun 1825 dan tahun 1831, dalam Beslit 1852 Nomor 9 ditentukan bahwa pas jalan masih tetap diwajibkan, tetapi gratis dalam pelaksanaannya dan denda juga dihapuskan, pendafataran calon jama’ah haji dilakukan oleh kepala daerah, demikian pula pemberian pas jalan.
Bersamaan dengan ditetapkannya Beslit No.9 tahun 1852, Gubernur Jendral membuat pula instruksi kepada kepala daerah di Jawa dan di luar pulau jawa, untuk tetap mengawasi tindakan para haji dan melaporkan daftar orang-orang yang berngkat dan yang kembali dari Mekkah, sikap ini menunjukkan keberhati-hatian dari Duymaer van Twist terhadap masalah haji, hususnya terhadap daerah-daerah yang termasuk rawan pemberontakan.
Indian Mutiny, yaitu pemberontakan masal di India pada tahun 1857 telah menyebabkan kekhawatiran pemerintah Belanda terhadap para jama’ah haji menghangat kembali dan menjadi perdebatan di Parlemen Belanda, perdebatan tersebut telah melahirkan peraturan baru tentang haji yang ditetapkan pada tahun 1859 dan peraturan ini dimuat dalam Staatsblad tanggal 6 Juli 1859 Nomor 42.
Peraturan 1859 tersebut memuat tiga ketentuan utama dalam pelaksanaan haji yaitu: (1) Pas jalan tetap diwajibkan dan gratis; (2) Calon haji harus membuktikan kepada kepala daerah bahwa ia mempunyai uang yang cukup untuk perjalannanya pulang dan pergi dan untuk biaya keluarga yang ditinggalkan dan (3) setelah kembali dari mekkah para jama’ah haji diuji oleh Bupati/kepala daerah atau petugas yang ditunjuk dan hanya yang lulus diperkenankan memakai gelar dan pakaian haji.
Peraturan 1859 ini pernah dua kali diminta untuk ditinjau kembali yaitu pada tahun 1873 dan pada tahun 1890, tetapi oleh pemerintah tetap dipertahankan dan baru pada tahun 1902 peraturan tersebut diubah, dalam peraturan 1902 (Statsblad 1902 No.318), ketentuan tentang ujian dan pemakaian gelar dan pakaian haji dihapuskan, sedangkan ketentuan tentang memperlihatkan uang jaminan, baru diruba dalam peraturan 1905 melalui Statsblad 1905 N0. 288.
Perubahan sikap pemerintah Belanda terhadap haji tersebut terutama atas nasehat Snouck Hurgronje yang tiba di Indonesia tahun 1889. Snouck Hurgronje mengkeritik secara tajam kebijaksanaan haji yang tercantum dalam peraturan 1859. Menurut Snouck Hurgronje kehadiran jama’ah haji yang banyak dari Indonesia ke Mekkah tidak perlu di takutkan, dari sisi ini tidak ada bahaya politik dan kecil sekali kemungkinannya untuk dipengaruhi oleh ide Pan Islam. Justru yang perlu ditakuti adalah para mukimin Indonesia di Mekkah yang telah berkenalan dengan lingkungan Islam Internasional dan dengan Pan Islam.
Para mukimin ini merupakan jantung kehidupan kepulauan Nusantara, yang setiap saat memompakan angin segar keseluruh penduduk Nusantara, melalui mereka ditiupkan kecenderungan menetang penjajah, terhadap mereka perlu diadakan pengawasan yang secara ketat saja, kebijakan lain seperti ujian bagi jama’ah haji agar dihapuskan dan gelar-gelar serta pakaian haji dibebaskan tidak perlu di ataur.
Snouck Hurgronje juga menasehatkan bahwa untuk mengatasi kemungkinan para jama’ah haji dipengaruhi oleh para mukimin adalah dengan mewajibkan mereka dengan memiliki tiket pulang pergi, sehingga kesempatan di Mekkah tidak berapa lama. Anjuran Snock Horgronje ini kemudian diterapkan dalam peraturan pada tahun 1922 (staatsblad 1922 No.698).
Dari penjelasan dan konsef-konsef di atas dapatlah kiranya diketahui berbagai penyebab dari kasus-kasus jama’ah haji sekitar tahun 1853 sampai dengan tahun 1909, ketika Indonesia di bawah pemerintahan kolonial Belanda, terutama kasus naik turunya jumlah jama’ah haji Indonesia yang berangkat ke Mekkah.
Turun naik jumlah jama’ah haji tersebut ditentukan oleh berbagai faktor seperti keamanaan diperjalanan di Tanah Suci serta kecocokan musim. Disamping itu disebabkan berbagai perubaha-perubahan kebijakan pemerintah kolonial dari pelaksanaan politik haji itu sendiri.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami mengenai kasus turun naik jumlah jama’ah haji di Indonesia dari tahun 1853 sampai dengan tahun 1902. Dilihat secara umum, di samping paktor keamanan dan kecocokan iklim penyebab penurunan adalah telah terjadi penekanan-penekanan pemerintah Belanda terhadap jama’ah yang akan berangkat ke Mekkah, yang dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan, seperti peraturan (Beslit) tahun 1825, 1831, 1852, 1859, 1902 dan 1905, yang pada intinya untuk menekan arus jumlah jama’ah haji Indonesia, dengan tujuan untuk membendung misi Pan Islamisme agar tidak menyebar di Indonesia, ternyata segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah Belanda tersebut tidak membuahkan hasil, justru di sela-sela penurunan jumlah jama’ah tersebut masi ada peningkatan yang dapat dibanggakan, hal ini tidak terlepas dari semangat ibadah masyarakat yang telah meniadakan segalah aspek yang menjadi penyebab terhambatnya perjalanan haji tersebut.
Redaksi.www.dutasumsel.com080819