• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Sidang DKPP Dimapolda Sumsel Sekertaris KPUD Lahat Resmi Dipecat

    Kamis, 01 Agustus 2019, Agustus 01, 2019 WIB Last Updated 2019-08-01T04:08:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, --Lantaran dinilai tidak transparan dalam pencalonan istrinya, dan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu.

    Rabu (31/7/2019) akhirnya, Sekretaris (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat, Raswan Ansori.SE, secara resmi dipecat dari jabatannya. Berdasarkan sidang pleno DKPP di Mapolda Provinsi Sumsel sekitar pukul 13.45 WIB dengan Ketua Majelis Ahmad Bagja. Sedangkan, pemeriksa daerah yakni, Junaidi, Anisa, dan Amrah Muslimin.

    Pemecatan Raswan Ansori dari jabatannya selaku Sekretaris KPUD Lahat tersebut, usai menjalankan pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan istrinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Calon DPRD Kabupaten Lahat tahun 2019.

    "Benar, Sekretaris KPUD Kabupaten Lahat sedang menjalankan sidang DKPP di Mapolda Sumsel, dan Hari ini sidang keputusannya diputuskan Raswan Ansori SE diberhentikan dari jabatannya selaku Sekjen KPUD Lahat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat, Nana Priyana, Rabu (31/7/2019).

    Persoalan tersebut, sambungnya, mencuat setelah menerima Laporan Pengaduan yang dilayangkan seorang Lawyer dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, H.Nico Fransisco SH.M.Hum.

    "Dalam pernyataan tertulis Lawyer dan juga Anggota DPRD Kabupaten Lahat itu, bahwa Sekretaris KPUD Lahat yakni, Raswan Ansori tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan atau tim kampanye," tuturnya lugas.

    Ketika disinggung wartawan soal kekosongan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat, diakui Nana Priyana, untuk jabatan Sekjen KPUD Lahat nanti akan melalui proses Lelang Jabatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumsel.

    "Termasuk, sebelum dilelang secara terbuka oleh KPU Provinsi Sumsel, penunjukan untuk Plt Sekretaris KPUD Lahat, juga langsung dilakukan KPU Provinsi Sumsel," pungkas Nana.

    Sedangkan, dari pengakuan H.Nico Fransisco SH.M.Hum yang dilansir Media CNN.“Padahal teradu merupakan suami dari calon legislatif di Dapil Lahat 3 nomor urut 3 Partai Demokrat,” ungkapnya.

    Bukan hanya itu, Niko juga menuding Raswan Ansori tidak bertindak Netral sebagai penyelenggara pemilu. Contohnya, Raswan mendatangi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan istrinya.

    Pengaduan Niko Fransisco juga diperkuat dengan keterangan mantan Ketua KPU Lahat Samsurizal yang bersaksi dalam persidangan. Dirinya mengatakan bahwa Raswan juga pernah menitipkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik istrinya saat diselenggarakannya kegiatan KPU Lahat.

    Hasil dari sidang pleno, Hakim memutuskan berdasarkan penilaian atas fakta, saksi dan bukti-bukti dokumen yang ada. Dan, dinyatakan bahwa Raswan Ansori terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman prilaku penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/V/2019.

    Dan, terakhir Hakim memutuskan:

    1. Mengabulkan pengajuan pengadu untuk seluruhnya.

    2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Raswan Ansori selaku Sekeretaris KPU Kabupaten Lahat dan mengembalikan yang bersangkutan ke lembaga asal.
    3. Memerintahkan Sekretaris Jendral KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
    4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

    Pada saat itu, Raswan Ansori membantah dirinya meminta bantuan kepada KPPS dan PPK untuk memenangkan istrinya. Ia pun mempertanyakan keterangan Samsurizal sebagai saksi karena tidak disertai dengan informasi yang rinci.

    Terkait alasan dirinya tidak mengumumkan secara terbuka mengenai pencalonan istrinya tersebut, Raswan berujar, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

    "Terus terang, definisi keluarga dalam UU tersebut rancu. Berdasarkan KBBI, d.

    Pewarta : Idham
    www.dutasumsel.com010819
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini