• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Debt Collector Jangan Asal Merampas Kendaraan Yang Menunggak

    Minggu, 04 Agustus 2019, Agustus 04, 2019 WIB Last Updated 2019-08-04T12:08:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.BANTEN, - Keberadaan debt collector atau mata elang di setiap perempatan jalan membuat resah warga, Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.

    Biasanya, debt collector memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.
    Beberapa kali polisi meminta warga untuk melawan dan melaporkan kasus perampasan oleh debt collector.

    Dikutip dari akun FB Suryandika, " spanduk himbauan lawan debt collector atau leasing yang merampas motor cicilan dipasang,Di sebelah kanan terdapat logo Polda Banten dan Binmas".Spanduk warna kuning itu berisi himbauan kepada masyarakat yang mengalami perampasan untuk melawan.

    "Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi.
    Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP" demikian tulisan spanduk tersebut.

    Pewarta : Tim Duta Banten Dsl
    www.dutasumsel.com 040819
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini