masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Pelantikan Anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) di Tiga Desa di Kecamatan Tanjung Batu kabupaten Ogan Ilir resmi dilantik oleh Camat Tanjung Batu Dasri,S.IP yang mana ada Tiga Desa yang sudah melakukan pemilihan Anggota BPD di antaranya Desa Sri Bandung,Desa Tanjung Batu Sebrang, Desa Tanjung Pinang Dua priode 2019 sd 2025 Pelantikan dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Tanjung Batu Rabu 28 Agustus 2019.
Turut hadir Kepala KUA Kecamatan Tanjung Batu Sakban Roni S.Ag, Kepala Desa Tanjung Sebrang, Kepala Desa Sri Bandung, Kepala Desa Tanjung Pinang Dua dan Angota BPD yang baru di lantik serta Tamu Undangan lain nya.
Anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) setelah mengucapkan Sumpah jabatan bersedia menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan Desa.
Badan permusyawaratan Desa juga mempunyai wewenang:
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Camat Tanjung Batu Dasri, juga menyampaikan arahan kepada para Angota BPD yang barusaja di lantik,Agar dapat bersenergi bersama kepala Desanya masing masing,” karna kemajuan Desa terletak kepada pemimpinnya,mari kita bergandengan tangan bersama pemerintah Daerah untuk majukan Ogan Ilir ke arah yang lebih baik tuturnya.
Turut hadir Kepala KUA Kecamatan Tanjung Batu Sakban Roni S.Ag, Kepala Desa Tanjung Sebrang, Kepala Desa Sri Bandung, Kepala Desa Tanjung Pinang Dua dan Angota BPD yang baru di lantik serta Tamu Undangan lain nya.
Anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) setelah mengucapkan Sumpah jabatan bersedia menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan Desa.
Badan permusyawaratan Desa juga mempunyai wewenang:
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Camat Tanjung Batu Dasri, juga menyampaikan arahan kepada para Angota BPD yang barusaja di lantik,Agar dapat bersenergi bersama kepala Desanya masing masing,” karna kemajuan Desa terletak kepada pemimpinnya,mari kita bergandengan tangan bersama pemerintah Daerah untuk majukan Ogan Ilir ke arah yang lebih baik tuturnya.
Pewarta : Sanditya