masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com INDRALAYA, -- Pelayanan Isbat nikah terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, pasport dan lain – lain. Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung,Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Acara pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (memorandum of Understanding/MoU) antara ketiga instansi untuk melaksanakan program terpadu administrasi kependudukan melalui Sidang Terpadu Istbat Nikah dan Sosialisasi Pelayanan Akta-Akta Pencatatan Sipil, Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir di saksikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir,Asisten Satu dan Dua.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung Ibu Dra Sri Wahyu Ningsih SH.MHI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Lutfi S.sos. M.Si, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir H. Kholil Azmi S.Ag, Sekda Kabupaten Ogan Ilir H. Herman SH.MM, Senin 26/8/2019, dan Isbat Nikah Terpadu akan di laksanakan pada 4 November 2019 yang bertempat di Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir Imam Izharyanto menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Paling tidak, lanjut Beliau, “Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan”. Jelas Imam diruangannya Senin 26/8/2019.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya. Pungkasnya.
Acara pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (memorandum of Understanding/MoU) antara ketiga instansi untuk melaksanakan program terpadu administrasi kependudukan melalui Sidang Terpadu Istbat Nikah dan Sosialisasi Pelayanan Akta-Akta Pencatatan Sipil, Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir di saksikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir,Asisten Satu dan Dua.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung Ibu Dra Sri Wahyu Ningsih SH.MHI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Lutfi S.sos. M.Si, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir H. Kholil Azmi S.Ag, Sekda Kabupaten Ogan Ilir H. Herman SH.MM, Senin 26/8/2019, dan Isbat Nikah Terpadu akan di laksanakan pada 4 November 2019 yang bertempat di Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir Imam Izharyanto menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Paling tidak, lanjut Beliau, “Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan”. Jelas Imam diruangannya Senin 26/8/2019.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya. Pungkasnya.
Pewarta : Sanditya