masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT,- Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna XII Masa Persidangan Ketiga Tahun
Sidang 2019 dalan rangka membahas rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2019 yang di buka langsung oleh Pimpinan Sidang Samarudin.SH didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat, Senin 8/7. Pagi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kab.Lahat
Hadir pada Pembukaan Rapat Paripurna XII Masa Sidang Ketiga Tahun 2019,Unsur Forkompimda, para Anggota Dewan Kab.Lahat, Assisten, Staf Ahli, Subden Pom, Wakil Ketua TP PKK Sumiati Haryanto, Ketua Dharma Wanita Persatuan beserta Anggota, Ketua Persatuan Istri Anggota Dewan, Persit Chandra Kartika, Bhayangkari, BUMN, Pimpinan Bank Sum- Sel Babel,Derektur PDAM, Derektur Hotel Bukit Serelo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Jajaran OPD, Kabag, Camat dan Lurah se- Kabupaten Lahat.
Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA membacakan sambutan Bupati Lahat Cik Ujang.SH mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD dilaksanakan apabila terjadi status perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih.
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keadaan luar biasa sebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD dapat berupa terjadinya kelompok atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah belanja daerah dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD selanjutnya.
Diformulasikan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2009 memuat kebijakan bidang pendapatan belanja pendayaan dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah rancangan dan plafon anggaran sementara perubahan APBD merupakan program prioritas dan plafon batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan.
Pewarta : Novita
Redaksi www.dutasumsel.com 8719
Sidang 2019 dalan rangka membahas rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2019 yang di buka langsung oleh Pimpinan Sidang Samarudin.SH didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat, Senin 8/7. Pagi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kab.Lahat
Hadir pada Pembukaan Rapat Paripurna XII Masa Sidang Ketiga Tahun 2019,Unsur Forkompimda, para Anggota Dewan Kab.Lahat, Assisten, Staf Ahli, Subden Pom, Wakil Ketua TP PKK Sumiati Haryanto, Ketua Dharma Wanita Persatuan beserta Anggota, Ketua Persatuan Istri Anggota Dewan, Persit Chandra Kartika, Bhayangkari, BUMN, Pimpinan Bank Sum- Sel Babel,Derektur PDAM, Derektur Hotel Bukit Serelo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Jajaran OPD, Kabag, Camat dan Lurah se- Kabupaten Lahat.
Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM MBA membacakan sambutan Bupati Lahat Cik Ujang.SH mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD dilaksanakan apabila terjadi status perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih.
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keadaan luar biasa sebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD dapat berupa terjadinya kelompok atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah belanja daerah dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD selanjutnya.
Diformulasikan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2009 memuat kebijakan bidang pendapatan belanja pendayaan dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah rancangan dan plafon anggaran sementara perubahan APBD merupakan program prioritas dan plafon batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan.
Pewarta : Novita
Redaksi www.dutasumsel.com 8719