• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 

    Senin, 22 Juli 2019, Juli 22, 2019 WIB Last Updated 2019-07-21T23:06:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com. -- Ketentuan Hukum Pidana
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Pasal 113
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
    Pasal 8
    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
    Pasal 9
    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:penerbitan Ciptaan;Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;penerjemahan Ciptaan;pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;pertunjukan Ciptaan;Pengumuman Ciptaan;Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

    Redaksi,www,dutasumsel.com22719

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini