masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Eli Marjuki Bin Bahrun Adnan ( 34 ) yang berprofesi sebagai Petani warga Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang ,Kabupaten Ogan Ilir. Berhasil ditangkap satuan Reserse Polsek Muara Kuang.
Tersangka berhasil ditangkap petugas
di kebun di desa Munggu Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir tepatnya Di pondokan di kebun tersangka, Rabu 10 /7/19.
Menurut Kapolsek Muara Kuang Iptu. Jairin mengungkapkan,
Pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 Sekira pukul 03.00 wib, Anggota Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I bentuk tanaman jenis ganja dan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya ia mengungkapkan
Kronologis penangkapan:
Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 Tersangka sedang berada dirumah tersangka bersama istri Tersangka, kemudian sekira Pukul 02.00 Wib ada keluarga tersangka memberitahukan kepada tersangka bahwa mertua tersangka yakni saudara M. NASIR W di amankan sehubungan di temukan 4 (empat) buah tanaman Ganja oleh pihak kepolisian polsek Muara Kuang yang awalnya kebun tersebut milik mertuanya dan sudah di berikan kepada tersangka pada tahun 2014 hingga saat ini, sehingga tersangka mengelola kebun tersebut. Lalu kemudian tersangka langsung menyusul dan menuju Polsek Muara Kuang untuk melihat mertua Tersangka.
Sekira pukul 03.00 Wib Tersangka sampai di polsek dan langsung ditanyai oleh pihak Kepolisian berkenaan ditemukan 4 (empat) buah Tanaman ganja yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian, lalu kemudian tersangka juga diamankan oleh pihak kepolsian Polsek Muara Kuang untuk dimintai Keterangan lebih lanjut dikarenakan dikebun Tersangka didapati 4 (empat) buah tanaman Ganja,Barang bukti:
– 4 (empat) buah tanaman Ganja beserta pot bunga, sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah.
Tersangka berhasil ditangkap petugas
di kebun di desa Munggu Kec. Muara Kuang Kab. Ogan Ilir tepatnya Di pondokan di kebun tersangka, Rabu 10 /7/19.
Menurut Kapolsek Muara Kuang Iptu. Jairin mengungkapkan,
Pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 Sekira pukul 03.00 wib, Anggota Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I bentuk tanaman jenis ganja dan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya ia mengungkapkan
Kronologis penangkapan:
Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 Tersangka sedang berada dirumah tersangka bersama istri Tersangka, kemudian sekira Pukul 02.00 Wib ada keluarga tersangka memberitahukan kepada tersangka bahwa mertua tersangka yakni saudara M. NASIR W di amankan sehubungan di temukan 4 (empat) buah tanaman Ganja oleh pihak kepolisian polsek Muara Kuang yang awalnya kebun tersebut milik mertuanya dan sudah di berikan kepada tersangka pada tahun 2014 hingga saat ini, sehingga tersangka mengelola kebun tersebut. Lalu kemudian tersangka langsung menyusul dan menuju Polsek Muara Kuang untuk melihat mertua Tersangka.
Sekira pukul 03.00 Wib Tersangka sampai di polsek dan langsung ditanyai oleh pihak Kepolisian berkenaan ditemukan 4 (empat) buah Tanaman ganja yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian, lalu kemudian tersangka juga diamankan oleh pihak kepolsian Polsek Muara Kuang untuk dimintai Keterangan lebih lanjut dikarenakan dikebun Tersangka didapati 4 (empat) buah tanaman Ganja,Barang bukti:
– 4 (empat) buah tanaman Ganja beserta pot bunga, sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah.
Pewarta : Sanditya
Redaksi.www.dutasumsel. com16719