masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.PALEMBANG, -- Lima komisioner KPU Menjalani sidang Pertama hari ini di Pengadilan Negeri kota palembang kelas 1A khusus, 05,juli,2019 Kasus tindak Pidana Pemilu lima komisioner KPU ini di pimpin oleh Majelis hakim ERMA SUHARTI dihadiri langsung oleh lima komisioner KPU tersebut
Nama Lima komisioner KPU.
1. Eftiyani Ketua KPU
2. Alexbarzili Divisi Tehknis
3. Syafarudin Adam Divisi Perencanaan data
4. Abdul Maliq Divisi Hukum
5. Yetti Oktarina Divisi Sosialisasi
"Mengatakan sidang Bakal di gelar secara Marathon selama Tujuh hari mekanisme sidang telah diatur Undang Undang No7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Tatacara tindak pidana pemilu.
Sedangkan Di luar Pengadilan Negeri aksi Mahasiswa yang Meng atas namakan
DEMA UIN melakukan Orasi salah satunya Menuntut dan Mendesak DKPP Untuk Mencopot Semua jabatan dan fasilitas 5 komisioner KpU kota palembang.yang telah di tetapkan sebagai terdakwah tersebut sesuai dengan Pasal 554 dan 510 tahun 2017 Pasal 55 Ayat 1 KUHP kasus penghilangan Hak suara Rakyat dan telah mencederai Demokrasi ujar ketua Dema UIN Rudianto Widodo.
Diawali Tuntutan jaksa penuntut umum Yang dibacakan langsung oleh KASI PIDUM YULI, hingga Pukul 11.20wib sidang Di Tunda Hingga pukul 13.50wib dan sidang akan dilanjutkan Kembali mendengar Eksepsi dari Penasehat KPU Yang dibacakan langsung oleh RUSLI BASTARI DKk.dan Malam nanti pembacaan Putusan Dakwaan tegasnya.
Pewarta : Doni
Redaksi : 5 Juli 2019,dutasums.com
Nama Lima komisioner KPU.
1. Eftiyani Ketua KPU
2. Alexbarzili Divisi Tehknis
3. Syafarudin Adam Divisi Perencanaan data
4. Abdul Maliq Divisi Hukum
5. Yetti Oktarina Divisi Sosialisasi
"Mengatakan sidang Bakal di gelar secara Marathon selama Tujuh hari mekanisme sidang telah diatur Undang Undang No7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Tatacara tindak pidana pemilu.
Sedangkan Di luar Pengadilan Negeri aksi Mahasiswa yang Meng atas namakan
DEMA UIN melakukan Orasi salah satunya Menuntut dan Mendesak DKPP Untuk Mencopot Semua jabatan dan fasilitas 5 komisioner KpU kota palembang.yang telah di tetapkan sebagai terdakwah tersebut sesuai dengan Pasal 554 dan 510 tahun 2017 Pasal 55 Ayat 1 KUHP kasus penghilangan Hak suara Rakyat dan telah mencederai Demokrasi ujar ketua Dema UIN Rudianto Widodo.
Diawali Tuntutan jaksa penuntut umum Yang dibacakan langsung oleh KASI PIDUM YULI, hingga Pukul 11.20wib sidang Di Tunda Hingga pukul 13.50wib dan sidang akan dilanjutkan Kembali mendengar Eksepsi dari Penasehat KPU Yang dibacakan langsung oleh RUSLI BASTARI DKk.dan Malam nanti pembacaan Putusan Dakwaan tegasnya.
Pewarta : Doni
Redaksi : 5 Juli 2019,dutasums.com