• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Roma Pengedar Narkoba Sungai Lebung Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

    Jumat, 26 Juli 2019, Juli 26, 2019 WIB Last Updated 2019-07-26T04:30:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil Ungkap kasus di hari Selasa Tanggal 23 Juli 2019 Sekira pukul 18.30 wib, di Pondokan depan rumah tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu- Shabu bernama Wahyu Romado bin Arun Roni 18 Tahun  alamat di dusun II desa Sungai Lebung Ulu Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir. 
    Sat Res Narkoba Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Shabu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologis penangkapan terhadap Wahyu Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 18.30 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Yang berjumlah 7 (tujuh) orang mengamankan 1 (satu) Orang Laki - laki yang sedang duduk Dipondokan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka dan Rumah tersangka yang berada di depan Pondokan tempat tersangka duduk di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, pada saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng bekas minyak Rambut merk POMADE yang berisikan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu, dan 1 (satu) buah Skop yang terbuat dari bekas pipet plastik, adapun selain itu juga barang bukti lain yang di temukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian berupa 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minyak kayu putih cap lang, uang tunai 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone warna merah merk Nokia. Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres ogan ilir guna proses lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir adalah - 30 (Tiga Puluh) paket kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening didalam Kaleng Bekas minyak rambut Merk POMADE, berat bruto 9.38 gram seharga Rp. 3.000.000,- _(Tiga juta rupiah)_;
    - 1 (satu) buah Sekop yang terbuat daei bekas pipet plastik;
    - 1 (satu) buah bong ;
    - Uang Tunai sebanyak Rp. 200.000,- _(dua ratus ribu rupiah), Ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP.Gazali Ahmad,SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah kepada awak media 26/7/2019.

    Pewarta : Tim Red
    www.dutasumsel.com26719

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini