• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Karoman, Tersangka Peragakan Sebanyak 81 Adegan

    Rabu, 17 Juli 2019, Juli 17, 2019 WIB Last Updated 2019-07-17T12:23:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA,- Setelah menetapkan Ibrahim sebagai satu tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Karoman di Ogan Ilir pada 6 Juni 2019 lalu, Polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/19).

    Dalam rekonstruksi tersebut, Ibrahim memperagakan 81 adegan pembunuhan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sudah ada sebelumnya.

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut.

    Polisi tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.

    “Dari rekonstruksi sebanyak 81 adegan yang diperagakan tersangka terlibat dengan cara membantu memberi kode-kode tertentu kepada pelaku lain saat aksi pembunuhan dengan mutilasi itu dilakukan” terangnya.

    Polisi akan terus mengumpulkan alat bukti yang lain karena dari reka adegan mengarah ke tersangka yang lain, “Jika misalnya tersangka lain yang dijelaskan oleh pelaku tadi nanti tidak mengakui hal itu, tidak masalah karena akan dikuatkan dengan bukti-bukti tadi,” jelasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (06/06/19).

    Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.

    Mayat tersebut diketahui bernama Karoman (40), warga desa tersebut yang dinyatakan hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai.

    Pewarta : Darius
    Redaksi.www.dutasumsel.com17719
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini