masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP.Gazali Ahmad,SIK,MH melalui Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP. Desy A, memberikan kemudahan untuk mendapatkan SIM secara gratis khusus warga Ogan Ilir Sumatera Selatan dan belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Ogan Ilir di Sambut baik Masyarakat Ogan Ilir terlihat sangat banyak sekali Masyarakat yang ikut Antri mendapatkan SIM Gratis, yang bisa lulus dari Katagori TES TEORI dan TES Ujian Praktek, untuk 1 Juli 2019 semuanya Gratis.
Khusus masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang berusia 17 Tahun dan belum memiliki berkesempatan mendapatkan SIM secara gratis di Polres Ogan Ilir.
"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun, jadi kita berikan SIM ke masyarakat Ogan Ilir yang berusia 17 Tahun Gratis dari jam 08.00 sampai jam 15.00 Wib," ujar AKP Desy A, Kasatlantas Polres Ogan Ilir, saat di sambangi di ruangannya, Senin 1 Juli 2019.
SIM merupakan salah satu sarat setiap individu di anggap mahir berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan ditilang oleh pihak kepolisian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Hari ini Senin pembuatan SIM Gratis dilayani sejak pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib. Warga Masyarakat Ogan Ilir menunjukkan identitas diri," terangnya.
"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun, jadi kita berikan SIM ke masyarakat Ogan Ilir yang berusia 17 Tahun Gratis dari jam 08.00 sampai jam 15.00 Wib," ujar AKP Desy A, Kasatlantas Polres Ogan Ilir, saat di sambangi di ruangannya, Senin 1 Juli 2019.
SIM merupakan salah satu sarat setiap individu di anggap mahir berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan ditilang oleh pihak kepolisian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Hari ini Senin pembuatan SIM Gratis dilayani sejak pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib. Warga Masyarakat Ogan Ilir menunjukkan identitas diri," terangnya.
Dalam Rangka Memperingati HUT BHAYANGKARA KE 73, bagi warga yang sudah berumur 17 Tahun dapat MEMBUAT SIM GRATIS dengan syarat harus lulus Uji Teori dan Praktek, baik SIM C dan SIM A di hari Senin 1 Juli 2019 Kedua SIM C dan A Di Gratiskan sampai pukul 15.00 Wib, tetapi bagi yang belum Lulus Syarat harus mengulang Lagi. Imbuhnya kepada media dutasumsel.com saat disambangi diruanggannya senin 1 juli 2019.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : 1 Juli 2019, dutasumsel.com