• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembuatan PTSL Harus Sesuai Presedur

    Kamis, 11 Juli 2019, Juli 11, 2019 WIB Last Updated 2019-07-11T07:24:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, - PTSL ( pendaftaran tanah sistematik lengkap) ada PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak  meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

    Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, bila warga yang ingin membuat PTSL harus ada SPH, KTP elektronik Lunas PBB,  nantinya memperoleh BPHTP ke PPKAD.

    Pengesahan surat- surat semua Kepala Desa  otomatis harus ada persyarakat dengan Kepala Desa setempat, dari BPN tidak ada tidak ada pungutan. Harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan peraturan tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Transmigrasi dan Desa" tegas Ir  Romanus Noor Widarto MM kepada awak media diruang kerjanya pada Kamis 11/7.

    Untuk Kabupaten Lahat PTSL pada tahun 2019 ditargetkan berjumlah 6000 Sertifat.

    Pewarta : Novita/ Idham
    Redaksi.www.dutasumsel.com11719
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini