masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, - PTSL ( pendaftaran tanah sistematik lengkap) ada PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, bila warga yang ingin membuat PTSL harus ada SPH, KTP elektronik Lunas PBB, nantinya memperoleh BPHTP ke PPKAD.
Pengesahan surat- surat semua Kepala Desa otomatis harus ada persyarakat dengan Kepala Desa setempat, dari BPN tidak ada tidak ada pungutan. Harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan peraturan tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Transmigrasi dan Desa" tegas Ir Romanus Noor Widarto MM kepada awak media diruang kerjanya pada Kamis 11/7.
Untuk Kabupaten Lahat PTSL pada tahun 2019 ditargetkan berjumlah 6000 Sertifat.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com11719
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, bila warga yang ingin membuat PTSL harus ada SPH, KTP elektronik Lunas PBB, nantinya memperoleh BPHTP ke PPKAD.
Pengesahan surat- surat semua Kepala Desa otomatis harus ada persyarakat dengan Kepala Desa setempat, dari BPN tidak ada tidak ada pungutan. Harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan peraturan tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Transmigrasi dan Desa" tegas Ir Romanus Noor Widarto MM kepada awak media diruang kerjanya pada Kamis 11/7.
Untuk Kabupaten Lahat PTSL pada tahun 2019 ditargetkan berjumlah 6000 Sertifat.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com11719