masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP.Gazali Ahmad ,SIK,MH melalui Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada hari Sabtu 27 Juli 2019 telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Nurdianyas Alias Mardian Bin Anwar( Alm), dimana kejadian pada saat itu di Dusun 1 Desa Tanjung Pinang 1 Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.
Dan Identitas Korban yang bernama Nurdiansyah Alias Mardian Bin Anwar dengan usia 35 Tahun, beralamat di Desa Limbang Jaya II Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada hari Sabtu 27 Juli 2019 telah menangkap Tersangka M. Ari Irawan als Wawan Bin Mat Yani (alm) 21 tahun Wiraswasta yang beralamat di Desa Tanjung Pinang I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Dengan Kronologis kejadian
Pada hari Sabtu tgl 15 September 2018 sekira pukul 01.20 Wib, pelaku sedang duduk di pondokan di desa tanjung Pinang I,tak lama kemudian korban datang menemui pelaku yg sebelumnya memang sudah ada dendam kepada pelaku,karena korban mencuri motor pelaku,kemudian antara pelaku dan korban ribut mulut dan pelaku berkata kepada korban "kau maling motor aku" ,,lalu dijawab korban "Nah kau kubunuh" sambil korban menunjukkan pisau yg diselipkan di pinggangnya,lalu pelaku pun menunjukan tombak sehingga korban berlari,,lalu pelaku mengejar korbam sambil menikam tubuh belakang korban sehingga korban terjatuh,pada saat korban terjatuh,pelaku langsung mwnikam korban secara berkali kali di bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jajaran Unit Res Krim Polsek Tanjung Batu Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira jam 11.00 wib dibawa pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP MASRI SH didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Avif Pinarcoyo. SE dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan an M. ARI IRAWAN Als WAWAN Bin MAT YANI,,dan pada saat dilakukan penangkapan,pelaku tidak melakukan perlawanan,kemudian pelaku di abawa Ke Polsek Tanjung Batu Guna Proses hukum lebih lanjut.
Adapun motif Pelaku Dendam karena diduga sebelumnya korban telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelaku, Dan Barang Bukti yang di amankan pihak Polsek Tanjung Batu adalah,- 1 buah Pisau dengan gagang kayu warna cokelat- 1 buah Tombak dengan gagang besibdi balut karet hitam
- 1 buah celana panjang jeans warna hitam- 1 buah jaket warna hitam
- 1 buah baju kaos warna hitam
- 1 buah topi warna merah hitam merk DCSHOECO, ungkap Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah Ahad 28/7/19.
Pewarta: Tim
www.dutasumsel.com.28719