• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Medi Pemilik Ganja Tertangkap di Warungnya Saat Mau Tutup

    Senin, 22 Juli 2019, Juli 22, 2019 WIB Last Updated 2019-07-22T14:24:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Jajaran Polres Ogan Ilir melalui satuan Resnarkoba pada hari sabtu 20/7 berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 7,60 Gram,dikelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

    Penangkapan tersangka dilakukan
    Di Warung miliknya yaitu di Lingkungan I RT 01 Kel. Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kab Ogan Ilir.
    Tersangkah ditangkap atas nama Medi Triansyah Bin  Firdaus(37) yang berkerja sebagai wiraswasta

    Sat resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa
    -  1 (Satu) paket Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas Koran seberat   7,60 gram seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
    Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Ogan ilir, Akp.Zainalsyah
    Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB ,sat Res Narkoba polres kabupaten ogan ilir telah menangkap seorang pelaku memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis GANJA.
    Pada saat ditangkap tersangka sedang berada dirumah, yang mana baru hendak menutup Warung miliknya.

    Pada saat tersangka diamankan Jajaran Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (paket) yang dibungkus dengan kertas koran yang terletak diatas tumpukan Sabun yang berada dalam warung tersangka berjualan.

    Saat ditanyakan kepada tersangka mengakui bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya sendiri yang didapat dari  AA' (DPO).

    Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah.

    Pewarta : Red
    www.dutasumsel.com22719 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini