masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Jajaran Polres Ogan Ilir melalui satuan Resnarkoba pada hari sabtu 20/7 berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 7,60 Gram,dikelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersangka dilakukan
Di Warung miliknya yaitu di Lingkungan I RT 01 Kel. Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kab Ogan Ilir.
Tersangkah ditangkap atas nama Medi Triansyah Bin Firdaus(37) yang berkerja sebagai wiraswasta
Sat resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas Koran seberat 7,60 gram seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Ogan ilir, Akp.Zainalsyah
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB ,sat Res Narkoba polres kabupaten ogan ilir telah menangkap seorang pelaku memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis GANJA.
Pada saat ditangkap tersangka sedang berada dirumah, yang mana baru hendak menutup Warung miliknya.
Pada saat tersangka diamankan Jajaran Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (paket) yang dibungkus dengan kertas koran yang terletak diatas tumpukan Sabun yang berada dalam warung tersangka berjualan.
Saat ditanyakan kepada tersangka mengakui bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya sendiri yang didapat dari AA' (DPO).
Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah.
Pewarta : Red
www.dutasumsel.com22719