• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU KABUPATEN OGAN ILIR GAGAL MENETAPKAN 40 CALEG TERPILIH

    Rabu, 03 Juli 2019, Juli 03, 2019 WIB Last Updated 2019-07-03T13:26:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, – Gara-gara belum adanya surat keputusan dari mahkamah konstitusi soal penetapan caleg terpilih periode 2019-2023, maka komisioner KPU Ogan Ilir (OI) batal dan “gagal” menetapkan 40 caleg terpilih yang bakal duduk di kursi DPRD OI, Rabu (3/7) di RM Sederhana Inderalaya. Ketetapan tersebut akan dilaksanakan kembali setelah mendapatkan surat keputusan dari MK yang dikirim ke KPU RI hingga diturunkan ke KPU Sumsel dan KPU OI .

    Pantauan awak media setidaknya 250 porsi makanan dan snack sudah dipesan sekretariat KPU OI, bahkan Aula lantai atas RM Sederhana sudah dipesan untuk dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten OI serta Pemberitahuan dan Pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD OI pada pemilu 2019. Acara yang dimulai pukul 09.00wib pun dipenuhi tamu undangan dari PPK, anggota partai, utusan caleg yang bakal ditetapkan, anggota KPU, sekretariat KPU, anggota Bawaslu bahkan sampai beberapa orang panwascam.

    “Ya kita kecewa lah, biayanya untuk kegiatan ini bisa dipastikan lebih dari Rp10juta, mubazirkan. Untung banyak yang datang jadi alhamdulillah yang sudah dipesan jadi tidak sia-sia. Tapi mau bagaimana lagi memang keputusan sudah. Awalnya berdasarkan edaran KPU RI, bagi daerah yang tidak memiliki sengketa persoalan yang diajukan ke MK maka bisa menetapkan caleg terpilih, tiba-tiba jadi berubah karena belum dapat surat dari MK, “kata Kasubag Teknis Zulkarnain.

    Perwakilan caleg terpilih Candra asal Pemulutan juga mengaku kecewa, “kami kecewa dapat kabar tadi pas awal dibuka acara. Ya mau bagaimana lagi kami kan tamu undangan ya nurut KPU saja kapan akan menetapkan caleg terpilih untuk menjadi anggota DPRD OI,” jelasnya.

    Ketua KPU OI Massuryati mengatakan sebenarnya sudah menerima surat keputusan dari KPU RI melalui KPU Sumsel bernomor 867 tentang daerah kabupaten kota yang tidak berperkara dan tidak teregistrasi di MK bisa menetapkan calon terpilih untuk DPRD OI, karena itu pihaknya melakukan rapat di KPU Sumsel bersama anggota KPU se Sumsel untuk melaksanakan pleno penetapan, akhirnya di Kantor KPU OI secara bersama diputuskan melaksanakan penetapan pleno di RM Sederhana, namun tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari KPU RI melalui KPU Sumsel untuk menunda pelaksanaan penetapan sampai ada surat keputusan dari MK.

    “sebagai penyelenggara kita tegar tidak ada kecewa, kita melaksanakan tugas sesuai aturan saja. Jadi kita akan tetapkan menunggu petunjuk lebih lanjut, “ujar Dra.Massuryati kepada Awak media.

    Pewarta  : Tim 
    Redaksi   : 3 Juli 2019, dutasumsel.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini