• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Koopssus TNI Sah Terbentuk, Beroperasi di Dalam dan Luar RI

    Kamis, 18 Juli 2019, Juli 18, 2019 WIB Last Updated 2019-07-18T13:20:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.JAKARTA, -- Presiden Joko Widodo resmi menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

    Perpres itu diketahui merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

    Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

    "Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7/19).

    Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

    Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.

    Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

    Sebelumnya, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk oleh Moeldoko selaku Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.

    Usai pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasukan elite ini direncanakan aktif kembali lewat penyusunan payung hukum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lewat Perpres terkait pelibatan TNI dalam UU Terorisme.

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini