masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- Jajaran Polres Banyuasin melalui Sat Res Polsek Betung berhasil ungkap kasus CURAS yang Berdasarkan LP/B-25/VII/2019/BA/BTG. Tanggal 26 Juli 2019, atas nama Korban Fransiska Redi 35 Tahun Pedagang yang beralamat di Jalan Palembang - Betung tepatnya Conter HP Global Kelurahan Behung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Adapun kronologis kejadian, Pada hari senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 20:00 wib Di Jl. Palembang Betung tepatnya didalam Conter HP Global Kel Betung, Kec. Betung, Kab Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh Tiga (3) Orang pelaku yg belum diketahui identitasnya dengan cara Pelaku berpura - pura ingin membeli HP di Conter milik pelapor kemudian pelaku mengambil HP merek OPPO F9 milik pelapor secara paksa yg sedang dipakai anak pelapor An. REHANWINATA (8 Th) untuk bermain games namun anak pelapor mempertahankannya sehingga terjadilah tarik menarik HP tersebut antara pelaku dgn anak pelapor kemudian pelaku menerjang anak pelapor sehingga HP tersebut terlepas dari tangang anak pelapor dan anak Pelapor terjatuh lalu pelaku berhasil menguasi HP tersebut kemudian melarikan diri dgn menggunakan Spd. Motor kearah Kab. Muba. Kemudian pelapor melakukan pengejaran namun tidak berhasil mengejar pelaku kemudian pelapor melacak HP miliknya yg dibawa kabur oleh pelaku dgn menggunakan aplikasi Playstor *Pengelola Perangkat* dengan menemukan titik terahir GPS HP tersebut menyala di daerah pilips 11 Kec. Lais Kab. Muba, lalu selama kurang lebih Empat (4) hari pelapor melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun keberadaan HP miliknya tersebut dan ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung.
Para pelaku yang berhasil diamankan dan di tangkap jajaran Sat Res Polsek Betung adalah : 1. Tio Pangkisan Dewa Bin Usman 16 Tahun warga Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba,2, Andri Saputra Bin Aswadi 15 Tahun warga Dusun II Desa Tanjung Agung Utara,3. Indra ( DPO) Alamat Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Muba.
Tempat Kejadian Perkara di Jalan Palembang - Begung Conter HP Global Kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin bermula di hari Senin pada tanggal 22 Juli 2019 sekira 20.00 Wib, Modus optrandi pelaku berpura - pura ingin membeli HP di Conter milik pelapor kemudian langsung mengambil HP milik Pelapor secara paksa yg sedang dipakai anak Pelapor untuk bermain games.
Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan Satu (1) Unit HP dan Kotak HP Merek OPPO F9, warna Wiiight Blue dengan No IMEI :
IMEI 1: 862404041197675.
IMEI 2: 862404041197667.
Setelah menerima Laporan Polisi melakukan Pemeriksaan Korban dan saksi - saksi Kemudian Jajaran Unit Satreskrim Polsek Betung dengan sigap melakukan lidik terhadap pelaku dan barang bukti setelah mendapatkan informasih tentang identitas pelaku kemudian Unit Reskrim polsek betung memancing pelaku melalui informan untuk berpura - pura mau membeli HP jenis apa saja yang penting harganya murah kemudian pelaku tanpa menaruh rasa curiga menanggapinya dengan positif maka terjadilah kesepakatan untuk transaksi jual beli HP antara informan degan pelaku di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pelaku kemudian Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penyanggongan dijalan yg akan dilalui oleh pelaku untuk menuju kelokasi transaksi yg telah ditentukan oleh pelaku, setelah beberapa jam menunggu / mengintai pelaku kemudian pelaku melintas dijalan tetsebut lalu unit reskrim Polsek Betung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut sehingga 2 (dua) orang pelaku berhasil di amankan sedangkan 1 (satu) orang lagi teman pelaku belum berhasil di tangkap (DPO) karna tidak ada ditempat.
Pewarta : Alam
www.dutasumsel.com27719