masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Kecamatan Kota Lahat setiap tanggal 17 disetiap bulannya mengadakan Rakor ( rapat koordinasi) bertempat di Operational Room Kecamatan 17/7. pukul 09: 00.
Dihadiri 13 Kades Kades, 16 Lurah beserta Staf, UPTD Pendidikan, KUA Kecamatan Lahat. Menghadirkan narasumber Kepala KUA Kecamatan Khairul Saleh Alwi SAg.MM, Korwil Diknas, AKP Adriansyah SE SIK
Subhan Awali S.ST P. selaku Camat Kota menekan BPJS kesehatan yang ditanggung kelas tiga saja, akan di evalusi tahun depannya bagi warga yang belum mendapat asuransi kesehatan, selain itu beliau menghimbau kepada masyarakat Lahat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan terutama dampak akibat sampah menyebabkan penyakit malaria,
Sedangkan paparan dari Khairul Saleh Alwi Kakandepag Lahat membahas pernikahan secara masal melalui sidang Isbat terlebih dahulu, untuk pernikahan dibawah usia Pernikahan yang ditetapkan usia 16 untuk wanita dan 19 untuk pria sedangkan usia dibawah yang ditentukan permohonan nikah ditolak.
Korwil Diknas membahas, masalah zonasi sekolah, dan usia anak umur sekolah dimulai umur 6 tahun sedangkan dibawah 6 tahun tidak dibolehkan.
Sementara itu AKP Adriansyah SE SiK siap bersinergi bersama Kecamatan dan disegala Lini baik Desa maupun Kelurahan, mengantisipasi kerawanan kejahatan Polsek terus menggalakan Patroli keamanan di tiga. Kapolsek juga menghimbau bila ada hal mencurigakan untuk melapor pada Polsek via SMS " tandas Kapoksek.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com17719
Dihadiri 13 Kades Kades, 16 Lurah beserta Staf, UPTD Pendidikan, KUA Kecamatan Lahat. Menghadirkan narasumber Kepala KUA Kecamatan Khairul Saleh Alwi SAg.MM, Korwil Diknas, AKP Adriansyah SE SIK
Subhan Awali S.ST P. selaku Camat Kota menekan BPJS kesehatan yang ditanggung kelas tiga saja, akan di evalusi tahun depannya bagi warga yang belum mendapat asuransi kesehatan, selain itu beliau menghimbau kepada masyarakat Lahat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan terutama dampak akibat sampah menyebabkan penyakit malaria,
Sedangkan paparan dari Khairul Saleh Alwi Kakandepag Lahat membahas pernikahan secara masal melalui sidang Isbat terlebih dahulu, untuk pernikahan dibawah usia Pernikahan yang ditetapkan usia 16 untuk wanita dan 19 untuk pria sedangkan usia dibawah yang ditentukan permohonan nikah ditolak.
Korwil Diknas membahas, masalah zonasi sekolah, dan usia anak umur sekolah dimulai umur 6 tahun sedangkan dibawah 6 tahun tidak dibolehkan.
Sementara itu AKP Adriansyah SE SiK siap bersinergi bersama Kecamatan dan disegala Lini baik Desa maupun Kelurahan, mengantisipasi kerawanan kejahatan Polsek terus menggalakan Patroli keamanan di tiga. Kapolsek juga menghimbau bila ada hal mencurigakan untuk melapor pada Polsek via SMS " tandas Kapoksek.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com17719