masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT,- Penanganan sengketa lahan dari warga Desa Tanjung Lontar, dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP) dan upaya Pemerintah Kabupaten Lahat menciptakan kondisi yang kondusif Investasi di daerah, bertempat di ruang Oprom l Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin (1/7).
Hadir dalam penanganan sengketa lahan ini, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asissten l, Kepala Dinas PU Cipta Karya Ahmad Hartawan, Camat Merapi Timur Miharta SE, Kepala Desa Tanjung Lontar, pihak dari PT. MHP, dan pihak pihak yang terkait lainnya.
Paparan Kepala Desa Tanjung Lontar, mewakili masyarakat, bahwa lahan sengketa tersebut adalah memang hak milik masyarakat Desa Tanjung Lontar, jumlah lahan tersebut 28 hektar sudah ditanami karet, dan disini masyarakat tidak minta diganti dan permintaan masyarakat tanah milik masyarakat jangan di ganggu lagi.
Sedangkan berbeda dengan penjelasan dari PT.MHP, bahwasannya PT tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan, karena apa yang harus didirikan dalam perusahaan pastinya akan dikerjakan.
Kami menjelaskan bibit karet tersebut mecah tersendiri, sehingga karet itu tumbuh dan beredar sehingga jadilah lahan tanaman karet", ungkapnya.
Adapun Keterangan Camat Merapi Timur, Miharta SE, mengatakan, yang perlu di garis bawahi, belum satupun pejabat MHP mengakui bahwa didalam konsusi ini ada APL yang artinya bukan kawasan hutan, dan tanaman itu tidak akan tumbuh jika berasal dari cambah bibit karet, melainkan tanaman itu memang benar di tanam.
Arahan Bupati Lahat Cik Ujang SH, tadi sudah didengar dari camat dan kepala desa, bahwa ada bukti dari keputusan menteri, jika itu memang tanah milik masyarakat tetap untuk masyarakat, jika itu memang sesuai dengan aturan dari kementerian, Bupati Lahat akan menyerahkan lahan tersebut dengan masyarakat, tapi jika itu memang hak PT.MHP, bukan hak masyarakat berikan lahan itu ke PT.MHP.
Kami Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, permasalahan ini jangan sampai terjadi bakar-bakaran, dan jangan merusak atau melukai pihak MHP, karena hal itu tindakan yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah", tegas Bupati.
Pewarta : Novita
Redaksi : 1 Juli 2019, dutasumsel.com
Hadir dalam penanganan sengketa lahan ini, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asissten l, Kepala Dinas PU Cipta Karya Ahmad Hartawan, Camat Merapi Timur Miharta SE, Kepala Desa Tanjung Lontar, pihak dari PT. MHP, dan pihak pihak yang terkait lainnya.
Paparan Kepala Desa Tanjung Lontar, mewakili masyarakat, bahwa lahan sengketa tersebut adalah memang hak milik masyarakat Desa Tanjung Lontar, jumlah lahan tersebut 28 hektar sudah ditanami karet, dan disini masyarakat tidak minta diganti dan permintaan masyarakat tanah milik masyarakat jangan di ganggu lagi.
Sedangkan berbeda dengan penjelasan dari PT.MHP, bahwasannya PT tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan, karena apa yang harus didirikan dalam perusahaan pastinya akan dikerjakan.
Kami menjelaskan bibit karet tersebut mecah tersendiri, sehingga karet itu tumbuh dan beredar sehingga jadilah lahan tanaman karet", ungkapnya.
Adapun Keterangan Camat Merapi Timur, Miharta SE, mengatakan, yang perlu di garis bawahi, belum satupun pejabat MHP mengakui bahwa didalam konsusi ini ada APL yang artinya bukan kawasan hutan, dan tanaman itu tidak akan tumbuh jika berasal dari cambah bibit karet, melainkan tanaman itu memang benar di tanam.
Arahan Bupati Lahat Cik Ujang SH, tadi sudah didengar dari camat dan kepala desa, bahwa ada bukti dari keputusan menteri, jika itu memang tanah milik masyarakat tetap untuk masyarakat, jika itu memang sesuai dengan aturan dari kementerian, Bupati Lahat akan menyerahkan lahan tersebut dengan masyarakat, tapi jika itu memang hak PT.MHP, bukan hak masyarakat berikan lahan itu ke PT.MHP.
Kami Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, permasalahan ini jangan sampai terjadi bakar-bakaran, dan jangan merusak atau melukai pihak MHP, karena hal itu tindakan yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah", tegas Bupati.
Pewarta : Novita
Redaksi : 1 Juli 2019, dutasumsel.com