masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam dan Diknas Ogan Ilir telah mengingatkan secara lisan maupun tertulis kepada pihak SD & SMP se Ogan Ilir, agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memasuki tahun ajaran baru, sesuai dengan Permendiknas No 75 tahun 2016.
“Apabila terbukti tetap melakukan pungutan liar, maka kami akan memberikan sanksi tegas serta mendukung pihak berwajib untuk memproses Hukum,” tegasnya.
Kata Bupati lagi untuk atribut seragam sekolah yang tidak wajib ataupun tidak sesuai aturan, seperti rompi, jas, jaket dan lain – lain, tidak perlu diadakan, begitupun dengan iuran – iuran yang tidak jelas peruntukannya, “Cukup seragam sekolah seperti biasa,” tegasnya.
Ketua PWI Ogan Ilir, Gusti M Ali mengaku setuju dengan intruksi Bupati tersebut, karena menurutnya, berbagai pungutan tersebut sangat memberatkan orangtua murid.
“Kewajiban murid untuk membeli buku – buku pelajaran baru, dianggap tidak begitu prinsip, demikian juga dengan biaya lain yang hanya akan memberatkan para orantua murid, benar – benar tidak dilakukan lagi oleh sekolah,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Gusti, diharapkan para guru tidak mengurangi semangatnya dalam mengajar, mengingat pemerintah juga telah memberikan berbagai tunjangan, seperti dana sertifikasi yang tidak kecil, gaji ketiga belas dan lain sebaginya.
“Pada pokonya para pelaku pendidikan jangan selalu merasa gaji atau pendapatannya kurang,” kata Gusti lagi.
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, oknum Kepala Sekolah yang masih melakukan Pungli dengan dalih apapun, supaya diberikan tindakan tegas mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan, karena tidak menjadi contoh sebagai guru yang harus digugu, pungkasnya.
Pewarta : Red
Redaksi.www.dutasumsel.com11719