• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bhabinkamatibmas Polsek Sungsang Sebar Maklumat Kapolda & Sosialisasi UU RI No 18 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 1

    Selasa, 30 Juli 2019, Juli 30, 2019 WIB Last Updated 2019-07-30T09:42:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com. BANYUASIN, -- Untuk Antisipasi Karhutbunla di Desa Sungsang, Bhabinkamatibmas Polsek Sungsang Sebar Maklumat Kapolda &  Sosialisasi UU RI No 18 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 1

    Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2019  Bhabinkamatibmas Polsek Sungsang Bripka Offer Army Putra,SH Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UU RI No 18 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 1 secara door to door dan sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Tentang Dampak serta Sangsi Bagi Pelaku Sebabkan Karhutbunla di desa binaannya Desa Sungsang  Kecamatan Banyuasin 2  Banyuasin

    Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat dan para petani maupun yang memiliki usaha perkebunan / pertanian yang berlokasi di desa Sungsang Kecamatan Banyuasin 2 Kab. Banyuasin.

    Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Sungsang  dan sekitarnya dari bahaya dan dampak dari Karhutbunla dan juga ancaman sanksi pidana  terhadap para pelaku  yang  dengan secara sengaja melakukan kegiatan pembakaran dan sebabkan terjadinya Karhutbunla di desa Sungsang

    Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi Kamtibmas dalam ke
    adaan aman tertib dan kondusif.

    Pewarta : Alam
    www.dutasumsel.com30719
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini