• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Barang Hasil Kejahatan Dimusnahkan

    Kamis, 18 Juli 2019, Juli 18, 2019 WIB Last Updated 2019-07-18T08:09:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, -- Barang bukti ( Inkracht)  hasil kejahatan dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lahat,  berkaitan dengan hari Adiaksya ke 59 tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli. Pagi ini Kamis ( 18/7 ) pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan di gelar di halaman Kejaksaan Negeri Lahat.

    Hadir pada pemusnaan BB dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang, Wabup H.Haryanto SE.MM .MBA,  Kasdim Mayor Inf Agusalim, AKBP Ferry Harahap SIK, MSI Kalapas Herman Sawiran Bc.IP. SH.MM,  drs Darul Husni SH.MH ketua Pengadilan Agama Lahat, Kasat Pol PP beserta Staf  Kasi Intel Bani Imanuel Ginting SH, Kasi BB Lukber, beserta undangan lainnya.

    Pemusnahan barang bukti dari bulan September 2018 sampai dengan Juli 2019, barang bukti narkotika jumlah perkara 82 perkara, ganja 8 batang 155,546 (seratus lima puluh lima koma lima empat enam) gram.
    Metamfetamina 112,001 (seratus dua belas koma nol nol satu) gram.
    Tablet MDMA 15 butir/5,943 (lima koma sembilan empat tiga) gram.
    Barang Bukti Senjata Api Rakitan Laras Pendek : 5 (lima) pucuk 17 (tujuh belas) butir di serahkan ke Detasemen Peralatan 02-12-04 Lahat.

    Amunisi dimanfaatkan untuk kepentingan latihan militer Barang Bukti t indak Pidana ringan ( tipiring), sebanyak 18 (delapan belas) perkar, barang bukti: 243 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga) botol minuman keras berbagai merk, 7 (tujuh) botol sisa minuman keras berbagai merk, pekara terbanyak di Kabupaten Lahat dibidang Narkoba, hendaknya peran aktif dari orang tuanya, bersinergi dengan lapisan stick Holdier,  ungkap Jaka Suparna SH Kajari Lahat.

    Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang menghimbau untuk memberantas Narkoba, kita bentuk Tim memeranginya, selain itu juga beliau berpesan kepada masyarakat bila mengadakan hajatan pesta organ tunggal hanya sampai pukul 24:00 wib, bila lewat jam ditentukan akan dikenakan sanksi, pada akhir sambutannya mengucapkan HUT Adiyaksa ke 59 tahun.

    Usai sambutan Bupati Lahat dilanjutkan  pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan disaksikan oleh semua pihak ( Novita/ Idham)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini