masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, – Vonis Hukuman berat bagi Bandar Narkoba nampaknya, tidak akan menghentikan langkah mereka. Polisi Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin, Senin (10/06/19) sekira Jam 23.00 wib menangkap bandar narkoba di dusun 4 Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan total barang bukti yang cukup Lumayan Banyak.
Unit Reskrim Polsek Lais Menangkap Muhtar alias Boski (30) warga Dusun 4 Desa lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba dirumah temannya dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika golongan 1 jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Diutarakan Kapolsek, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek dari masyarakat senin sore langsung memerintahkan kanit reskrim beserta anggotanya untuk dilakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli, malamnya mengetahui keberadaan bandar langsung dilakukan penggerebekan dan dari intrograsi terhadap tersangka langsung menunjukan tempat penyimpanan barang buktinya.
Didapatlah barang bukti satu bungkus kantong plastik bekas warna hitam yang diselipkan diatap seng gudang, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya, "benar, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti juga telah kita amankan, ”Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti,.SE,.MM melalui AKP Syafaruddin,.SH,.MH Kepada Media .
Pewarta : Riyan
Redaksi : 11/06/2019, dutasumsel.com
Unit Reskrim Polsek Lais Menangkap Muhtar alias Boski (30) warga Dusun 4 Desa lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba dirumah temannya dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika golongan 1 jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Diutarakan Kapolsek, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek dari masyarakat senin sore langsung memerintahkan kanit reskrim beserta anggotanya untuk dilakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli, malamnya mengetahui keberadaan bandar langsung dilakukan penggerebekan dan dari intrograsi terhadap tersangka langsung menunjukan tempat penyimpanan barang buktinya.
Didapatlah barang bukti satu bungkus kantong plastik bekas warna hitam yang diselipkan diatap seng gudang, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya, "benar, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti juga telah kita amankan, ”Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti,.SE,.MM melalui AKP Syafaruddin,.SH,.MH Kepada Media .
Pewarta : Riyan
Redaksi : 11/06/2019, dutasumsel.com