masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Hasil Olah TKP (Tempat kejadian Perkara) Polsek Tanjung Raja atas Meninggalnya Rozali (40) Warga Dusun 3 Desa sejangko 2 Tanjung Raja yang tewas beberapa Waktu lalu.
Kapolsek Arfanol Mengatakan Hampir dua bulan ini Tim Melakukan Pengembangan dan Memeriksa Beberapa Saksi terkait Masalah ini Baru menemui Titik Terang. Seperti di ketahui Rozali Bin Jang Terlihat tewas dengan Luka Dua Bacokan Paha kanan dan kiri namun Tewasnya korban kami pastikan setelah tersengat aliran listrik terlebih dahulu Oleh Kabel telepon berwarna hitam yang dipasang sepanjang 23M jalan sawah, yang ujung nya di kelupaskan pembungkusnya dan di letakan ditanah sawah Milik MADELAN BIN ANWAR “Motif nya masih kita dalami Apakah Ada Unsur kesengajaan Si tersangka ini menghabisi Korban Atau Unsur kelalaian Semua masih dalam Proses.
Pada hari Selasa tgl 28 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wib untuk mencari ikan dengan memakai baju kaos lengan panjang warna merah, celana pendek warna abu2 kotak2, membawa alat berupa sekap, senter dan karung plastik warna putih merk Bulog, hingga pagi harinya korban Rozali bin Jang tidak kembali setelah keluarga dan Warga pun mencari keberadaan korban kemudian pada hari Jum at tanggal 31 Mei 2019 skr jam 21.00 wib, saksi Marzuki bin Marsal menemukan 1 buah senter milik Korban disawah milik Madelan di dsn 3 Desa Sejangko 2 Kecamatan.
Rantau Panjang Kab. Oi, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira jam 11.00 wib melakukan pencarian terhadap korban berjarak lebih kurang 10 meter dari tempat senter ditemukan mayat korban An Rozali oleh saksi Sulaiman bin Muhamad dilebung yang terletak di Sawah milik Mulyadi bin Abdul Hamid pada saat ditemukan posisi mayat ditemukan ditutupi oleh rumput yang tumbuh didalam Lebung dan hanya kelihatan jari tangan dan bajunya, pada saat ditemukan ditubuh korban sudah membengkak dan sudah ada ulat belatung, terdapat luka bacokan satu liang dipaha kanan, mayat sudah diotopsi di RS Bhayangkara Palembang dan mayat sudah diserahkan kepada keluargaan nya dan sudah di makamkan.
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira jam 14.00 wib dibawa pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri. SH didampingi oleh Kanit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan Olah TKP tempat kejadian Penemuan Mayat korban Rozali bin Jang di Dsn. 3 Desa Sejangko 2 Kec. Rantau Panjang Kab. Oi, setalah melakukan Interogasi para Saksi yang rumah nya berada di Sekitar TKP penemuan mayat yaitu saksi an.
Sukiswati binti Ahmad bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2019 sekira jam 06.00 wib Saksi melihat dari jendela samping kiri rumah nya melihat Madelan bin Anwar memakai baju kemeja lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hitam sedang menginjak sesuatu benda warna merah dengan menggunakan kaki kanan dan kaki kirinya dilebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid tempat penemuan mayat korban Rozali bin Jang setelah itu Saksi Sukiswati melihat Madelan bin Anwar menggulung sesuatu benda, didekatnya saat itu ada anak perempuan nya yang bernama Kartini binti Madelan membantu menggulung benda tersebut, saat itu juga Saksi Sukiswati melihat anaknya Madelan yang bernama Alamsyah sedang menebas rumput dijalan menuju kesawah nya setelah melihat Madelan menginjak suatu benda warna merah kedalam lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid setelah itu menggulung suatu benda dibantu anaknya Kartini langsung menceritakan hal tersebut kepada Suaminya an. Suryadi bin Basarudin.
setelah mengintrogasi Saksi Sukiswati tersebut langsung mencari barang milik korban Rozali bin Jang yang belum ditemukan di lokasi lebung milik Madelan bin Anwar yang bersebelahan dengan lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid tempat ditemukan mayat Rozali saat dilakukan penyelaman oleh warga didalam kolam milik Madelan yang berjarak lebih kurang 5 meter dari lebung Mulyadi dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sejangko 2 an. M. Nazir ditemukan Karung palstik warna putih merk Bulog ukuran 15 kg milik korban Rozali, yang dibenarkan oleh istri korban Lindawati binti Li bahwa karung plastik yang dibawa oleh korban Rozali saat mencari ikan.
selanjutnya melakukan introgasi terhadap Kartini binti Madelan menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 juni 2019 sekira jam 06.00 wib Saksi Kartini bersama dengan orang tuanya Madelan bin Anwar pergi ke sawah melihat bapak saya mencabut anak padi dibagian laut dan Saksi Kartini mencabut anak padi bagian darat pada sekira 07.00 wib Orang tuanya Madelan bin Anwar menggulung Kabel warna hitam yang sengaja dipasang untuk menyetrum hama tikus disawah,
Kartini membantu menggulung sisa kabel yang belum sampai habis digulung oleh orang tuannya untuk meneruskan menggulung kabel tersebut saat itu melihat dari jarak 10 meter ada mayat korban yang tersengat aliran listrik namun tidak mengenalnya, mayat korban saat itu dengan posisi terlentang dijambangqn sawah milik orang tuannya Madelan yang tergenang sebatas mata kaki, setelah menerima serahan kabel dari orang tuanya Madelan.
tersangka Madelan bin Anwar saat dintrogasi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib tsk memasang kabel telepon warna hitam disepanjang jalan sawah anak padi dibelakang rumahnya sepanjang 23 meter, yang ujung kabel tersebut dikelupas kan pembungkus nya dan diletakkan ditanah sawah nya kemudian kabel tersebut dicolokkan ke aliran listrik yang dirumahnya sehingga kabel tersebut dialiri oleh aliran listrik,
“Selain itu Madelan bin Anwar menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira jam 05.00 wib mencabut colokan kabel setrum dari aliran listrik dirumahnya kemudian sekira jam 06.30 wib sdr Madelan bin Anwar keluar dari rumah dengan membawa satu bilah parang turun kebawah untuk mengambil anak padi disawah didesa sungai keli Kecamatan.
Pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir, yang berjarak lebih kurang berjalan 20 meter, saat itu saudara Madelan bin Anwar melihat’ ada seorang laki-laki tergeletak dengan posisi miring ke kanan dengan posisi kaki kiri dan kanan agak menekuk dimana kabel setrum yang dipasangnya tersebut ada dibawa tubuh korban, kemudian sdr Madelan bin Anwar memeriksa tubuh orang tersebut tidak ada nafas keluar dari mulutnya dan memegang betis korban sudah terasa dingin, sdr Madelan bin Anwar memastikan korban tersebut telah meninggal dunia lalu sdr Madelan bin Anwar menyeret tubuh korban kedekat lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid sejauh lebih kurang 15 meter kemudian tubuh korban dimiringkan kekanan untuk mengelabui apabilah korban ditemukan seolah2 korban pembunuhan lalu membacok tubuh korban sebanyak 2 kali pada paha kanan dan kiri setelah itu sdr Madelan bin Anwar mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya diseret kedalam lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid , kemudian menutupi tubuh korban dengan rumput yang diambil dari pinggir lebung.
Barang bukti yang berhasil disita Sbb :
– 1 buah senter kepala merk SUN PR
– 1 lbr baju kemeja lengan panjang warna hitam
– 1 buah celana panjang warna hitam merk Rhino
– 1 bilah parang merk Fauzi ZR
– 1 buah kabel panjang lebih kurang 25 meter merk AERC
– 1 buah karung plastik warna putih merk Bulog ukuran 15 Kg.Sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Kapolsek Arfanol Mengatakan Hampir dua bulan ini Tim Melakukan Pengembangan dan Memeriksa Beberapa Saksi terkait Masalah ini Baru menemui Titik Terang. Seperti di ketahui Rozali Bin Jang Terlihat tewas dengan Luka Dua Bacokan Paha kanan dan kiri namun Tewasnya korban kami pastikan setelah tersengat aliran listrik terlebih dahulu Oleh Kabel telepon berwarna hitam yang dipasang sepanjang 23M jalan sawah, yang ujung nya di kelupaskan pembungkusnya dan di letakan ditanah sawah Milik MADELAN BIN ANWAR “Motif nya masih kita dalami Apakah Ada Unsur kesengajaan Si tersangka ini menghabisi Korban Atau Unsur kelalaian Semua masih dalam Proses.
Pada hari Selasa tgl 28 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wib untuk mencari ikan dengan memakai baju kaos lengan panjang warna merah, celana pendek warna abu2 kotak2, membawa alat berupa sekap, senter dan karung plastik warna putih merk Bulog, hingga pagi harinya korban Rozali bin Jang tidak kembali setelah keluarga dan Warga pun mencari keberadaan korban kemudian pada hari Jum at tanggal 31 Mei 2019 skr jam 21.00 wib, saksi Marzuki bin Marsal menemukan 1 buah senter milik Korban disawah milik Madelan di dsn 3 Desa Sejangko 2 Kecamatan.
Rantau Panjang Kab. Oi, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira jam 11.00 wib melakukan pencarian terhadap korban berjarak lebih kurang 10 meter dari tempat senter ditemukan mayat korban An Rozali oleh saksi Sulaiman bin Muhamad dilebung yang terletak di Sawah milik Mulyadi bin Abdul Hamid pada saat ditemukan posisi mayat ditemukan ditutupi oleh rumput yang tumbuh didalam Lebung dan hanya kelihatan jari tangan dan bajunya, pada saat ditemukan ditubuh korban sudah membengkak dan sudah ada ulat belatung, terdapat luka bacokan satu liang dipaha kanan, mayat sudah diotopsi di RS Bhayangkara Palembang dan mayat sudah diserahkan kepada keluargaan nya dan sudah di makamkan.
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira jam 14.00 wib dibawa pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri. SH didampingi oleh Kanit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan Olah TKP tempat kejadian Penemuan Mayat korban Rozali bin Jang di Dsn. 3 Desa Sejangko 2 Kec. Rantau Panjang Kab. Oi, setalah melakukan Interogasi para Saksi yang rumah nya berada di Sekitar TKP penemuan mayat yaitu saksi an.
Sukiswati binti Ahmad bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2019 sekira jam 06.00 wib Saksi melihat dari jendela samping kiri rumah nya melihat Madelan bin Anwar memakai baju kemeja lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hitam sedang menginjak sesuatu benda warna merah dengan menggunakan kaki kanan dan kaki kirinya dilebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid tempat penemuan mayat korban Rozali bin Jang setelah itu Saksi Sukiswati melihat Madelan bin Anwar menggulung sesuatu benda, didekatnya saat itu ada anak perempuan nya yang bernama Kartini binti Madelan membantu menggulung benda tersebut, saat itu juga Saksi Sukiswati melihat anaknya Madelan yang bernama Alamsyah sedang menebas rumput dijalan menuju kesawah nya setelah melihat Madelan menginjak suatu benda warna merah kedalam lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid setelah itu menggulung suatu benda dibantu anaknya Kartini langsung menceritakan hal tersebut kepada Suaminya an. Suryadi bin Basarudin.
setelah mengintrogasi Saksi Sukiswati tersebut langsung mencari barang milik korban Rozali bin Jang yang belum ditemukan di lokasi lebung milik Madelan bin Anwar yang bersebelahan dengan lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid tempat ditemukan mayat Rozali saat dilakukan penyelaman oleh warga didalam kolam milik Madelan yang berjarak lebih kurang 5 meter dari lebung Mulyadi dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sejangko 2 an. M. Nazir ditemukan Karung palstik warna putih merk Bulog ukuran 15 kg milik korban Rozali, yang dibenarkan oleh istri korban Lindawati binti Li bahwa karung plastik yang dibawa oleh korban Rozali saat mencari ikan.
selanjutnya melakukan introgasi terhadap Kartini binti Madelan menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 juni 2019 sekira jam 06.00 wib Saksi Kartini bersama dengan orang tuanya Madelan bin Anwar pergi ke sawah melihat bapak saya mencabut anak padi dibagian laut dan Saksi Kartini mencabut anak padi bagian darat pada sekira 07.00 wib Orang tuanya Madelan bin Anwar menggulung Kabel warna hitam yang sengaja dipasang untuk menyetrum hama tikus disawah,
Kartini membantu menggulung sisa kabel yang belum sampai habis digulung oleh orang tuannya untuk meneruskan menggulung kabel tersebut saat itu melihat dari jarak 10 meter ada mayat korban yang tersengat aliran listrik namun tidak mengenalnya, mayat korban saat itu dengan posisi terlentang dijambangqn sawah milik orang tuannya Madelan yang tergenang sebatas mata kaki, setelah menerima serahan kabel dari orang tuanya Madelan.
tersangka Madelan bin Anwar saat dintrogasi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira jam 21.00 wib tsk memasang kabel telepon warna hitam disepanjang jalan sawah anak padi dibelakang rumahnya sepanjang 23 meter, yang ujung kabel tersebut dikelupas kan pembungkus nya dan diletakkan ditanah sawah nya kemudian kabel tersebut dicolokkan ke aliran listrik yang dirumahnya sehingga kabel tersebut dialiri oleh aliran listrik,
“Selain itu Madelan bin Anwar menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira jam 05.00 wib mencabut colokan kabel setrum dari aliran listrik dirumahnya kemudian sekira jam 06.30 wib sdr Madelan bin Anwar keluar dari rumah dengan membawa satu bilah parang turun kebawah untuk mengambil anak padi disawah didesa sungai keli Kecamatan.
Pemulutan selatan kabupaten Ogan Ilir, yang berjarak lebih kurang berjalan 20 meter, saat itu saudara Madelan bin Anwar melihat’ ada seorang laki-laki tergeletak dengan posisi miring ke kanan dengan posisi kaki kiri dan kanan agak menekuk dimana kabel setrum yang dipasangnya tersebut ada dibawa tubuh korban, kemudian sdr Madelan bin Anwar memeriksa tubuh orang tersebut tidak ada nafas keluar dari mulutnya dan memegang betis korban sudah terasa dingin, sdr Madelan bin Anwar memastikan korban tersebut telah meninggal dunia lalu sdr Madelan bin Anwar menyeret tubuh korban kedekat lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid sejauh lebih kurang 15 meter kemudian tubuh korban dimiringkan kekanan untuk mengelabui apabilah korban ditemukan seolah2 korban pembunuhan lalu membacok tubuh korban sebanyak 2 kali pada paha kanan dan kiri setelah itu sdr Madelan bin Anwar mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya diseret kedalam lebung milik Mulyadi bin Abdul Hamid , kemudian menutupi tubuh korban dengan rumput yang diambil dari pinggir lebung.
Barang bukti yang berhasil disita Sbb :
– 1 buah senter kepala merk SUN PR
– 1 lbr baju kemeja lengan panjang warna hitam
– 1 buah celana panjang warna hitam merk Rhino
– 1 bilah parang merk Fauzi ZR
– 1 buah kabel panjang lebih kurang 25 meter merk AERC
– 1 buah karung plastik warna putih merk Bulog ukuran 15 Kg.Sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah.
Pewarta : Tim
Redaksi : 28/06/2019, dutasumsel.com