masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA,- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan salah satu tersangka pengedar Narkotika jenis shabu shabu Edi Yanto alias Edi Kobra Bin Saipul (48) pekerjaan buru harian lepas dengan alamat Dusun III Rt.08 Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, tempat kejadian perkara (TKP) di pondokan di Pal 7 Desa Ibul Besar I Kec. Pemulutan Kab. ogan Ilir.
Menurut Kapolres OI AKBP.Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba Iptu.Fajri Anbiyaa ,S.Ik mengatakan, Pada hari Rabu (26/6) sekira jam 01.00 Wib. Saat itu tersangka Edi Kobra sedang melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu didepan pondokan di Pal 7 Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan."ucapnya"
Selanjutnya menjelaskan, Kemudian datang anggota kita dan selanjutnya anggota kita menunjukkan surat tugas untuk mrlakukan penggeledahan. Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ditemukan barang bukti satu paket jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok merk Dunhill warna hitam yang terjatuh ketanah dekat kaki tersangka pengedar Edi Kobra.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
satu paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2.39 gram seharga Rp.2.400.000,- dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan, dan atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Shabu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."ungkapnya"sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir Akp. Zaenalsyah.
Menurut Kapolres OI AKBP.Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba Iptu.Fajri Anbiyaa ,S.Ik mengatakan, Pada hari Rabu (26/6) sekira jam 01.00 Wib. Saat itu tersangka Edi Kobra sedang melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu didepan pondokan di Pal 7 Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan."ucapnya"
Selanjutnya menjelaskan, Kemudian datang anggota kita dan selanjutnya anggota kita menunjukkan surat tugas untuk mrlakukan penggeledahan. Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ditemukan barang bukti satu paket jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok merk Dunhill warna hitam yang terjatuh ketanah dekat kaki tersangka pengedar Edi Kobra.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
satu paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2.39 gram seharga Rp.2.400.000,- dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan, dan atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Shabu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."ungkapnya"sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir Akp. Zaenalsyah.
Pewarta : Tim
Redaksi : 28/06/2019, dutasumsel.com