masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar 30 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang ABG (Anak Baru Gede) RP (18) dan AL (15). Yang ditemukan di Kebun Sawit Village III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Pada Senin (10/6/2019) yang lalu. Rekonstruksi langsung dilakukan tersangka RM alias Bongkeng (18), MR (16) dan RA (15).
"Ada 30 adegan Rekonstruksi diperankan sesuai berita acara. Rekonstruksi sendiri diperankan ketiga tersangka yakni RM alias Bongkeng (18), MR (16) dan RA (15), "Ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris usai menggelar rekonstruksi di Mapolres Muba, Selasa (18/6/2019).
Lanjutnya, "Untuk faktor keamanan. Rekonstruksi sengaja digelar di halaman Mapolres Muba Jalan Merdeka Kecamatan Sekayu. Dalam Rekonstruksi ketiganya melakukan adegan pembunuhan sadis sesuai dengan peran masing-masing saat kejadian 8 hari yang lalu.
Selain ketiga tersangka, terlihat ada dua korban yang digantikan peran pengganti. Kedua korban pengganti mengikuti arahan sesuai dengan kondisi saat kejadian di Kebun Sawit Village III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat.
"Ini kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan 8 hari yang lalu. Ketiga tersangka memerankan bagaimana saat kejadian di awal sampai pembunuhan terjadi. Semua disesuaikan dengan keterangan tersangka, "Ujar Delli.
Dari pantauan awak media. Dari 30 adegan yang diperankan terlihat jelas perang Bongkeng sebagai otak pelaku kasus tersebut. Dari adegan ke 1 yakni perencanaan, di lanjutkan penghadangan terhadap kedua korban. Hingga di adegan ke 20 para pelaku menusuk dada kedua korban bertubi-tubi menggunakan pisau hingga tewas di tempat. Selanjutnya di akhir adegan ke 30 kedua jasad korban dibawa para tersangka untuk dibuang kesebuah parit. Lalu ditutupi menggunakan pelepah sawit.
"Seperti yang kita lihat tadi. Peran paling banyak adalah bongkeng karena dia sebagai otak pelaku. Dari awal, bongkeng yang merencankan dan mengajak kedua rekannya untuk melakukan pembunuhan. Sampai akhirnya korban ditemukan meninggal dunia, " tegasnya.
"Ketiganya akan kita jerat pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP, 365 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak, " tutupnya.
Sementara, jalannya Rekonstruksi itu juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Serta kuasa hukum ke tiga tersangka.
Pewarta : Riyan
Redaksi : 18/06/2019, dutasumsel.com
"Ada 30 adegan Rekonstruksi diperankan sesuai berita acara. Rekonstruksi sendiri diperankan ketiga tersangka yakni RM alias Bongkeng (18), MR (16) dan RA (15), "Ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris usai menggelar rekonstruksi di Mapolres Muba, Selasa (18/6/2019).
Lanjutnya, "Untuk faktor keamanan. Rekonstruksi sengaja digelar di halaman Mapolres Muba Jalan Merdeka Kecamatan Sekayu. Dalam Rekonstruksi ketiganya melakukan adegan pembunuhan sadis sesuai dengan peran masing-masing saat kejadian 8 hari yang lalu.
Selain ketiga tersangka, terlihat ada dua korban yang digantikan peran pengganti. Kedua korban pengganti mengikuti arahan sesuai dengan kondisi saat kejadian di Kebun Sawit Village III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat.
"Ini kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan 8 hari yang lalu. Ketiga tersangka memerankan bagaimana saat kejadian di awal sampai pembunuhan terjadi. Semua disesuaikan dengan keterangan tersangka, "Ujar Delli.
Dari pantauan awak media. Dari 30 adegan yang diperankan terlihat jelas perang Bongkeng sebagai otak pelaku kasus tersebut. Dari adegan ke 1 yakni perencanaan, di lanjutkan penghadangan terhadap kedua korban. Hingga di adegan ke 20 para pelaku menusuk dada kedua korban bertubi-tubi menggunakan pisau hingga tewas di tempat. Selanjutnya di akhir adegan ke 30 kedua jasad korban dibawa para tersangka untuk dibuang kesebuah parit. Lalu ditutupi menggunakan pelepah sawit.
"Seperti yang kita lihat tadi. Peran paling banyak adalah bongkeng karena dia sebagai otak pelaku. Dari awal, bongkeng yang merencankan dan mengajak kedua rekannya untuk melakukan pembunuhan. Sampai akhirnya korban ditemukan meninggal dunia, " tegasnya.
"Ketiganya akan kita jerat pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP, 365 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak, " tutupnya.
Sementara, jalannya Rekonstruksi itu juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Serta kuasa hukum ke tiga tersangka.
Pewarta : Riyan
Redaksi : 18/06/2019, dutasumsel.com