masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.JAKARTA, -- Hasil keputusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019 kabarnya akan dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019 sehari lebih cepat dari rencana semula. Hasilnya sepertinya sudah bisa kita lihat dari jalannya persidangan MK dimana pembuktian dan kesaksian dari pemohon yaitu BPN Prabowo - Sandiaga yang amburadul bin kedodoran. Tidak ada bukti sahih dan nihil kesaksian yang bisa mereka sajikan atas dugaan kecurangan secara TSM baik yang dilakukan oleh KPU dan Petahana.
Seperti dugaan yang pernah saya sampaikan pada tulisan saya terdahulu yang berjudul : _"Mahalnya Harga Sebuah Keserakahan dan Ketidaklegowoan"_, bahwa persidangan sengketa Pilpres di MK ini terbukti hanya dijadikan panggung oleh kubu Paslon 02 untuk membual dengan narasi yang bernuansa Post Truth dengan tujuan memilintir kebenaran dan mendistorsi informasi kepada publik.
Dugaan saya yang lain, kencangnya kubu Paslon 02 meneriakkan kecurangan pada sengketa Pilpres di MK bisa jadi hanya strategi untuk mendapatkan perhatian dan menaikkan posisi tawar mereka kepada pemerintah. Dugaan saya sepertinya terkonfirmasi dengan adanya beberapa pernyataan dari elite kedua kubu yang mendorong terjadinya rekonsilasi.
Saya TIDAK ANTI rekonsiliasi. Tapi rekonsiliasi seperti apa yang akan dilakukan ? Apakah dengan cara menyediakan kursi kabinet kerja jilid II Jokowi untuk orang-orang dari kubu Prabowo atau bahkan memberikan jabatan Wantimpres kepada Prabowo ? Kalau model rekonsiliasi pragmatis seperti itu, SAYA AKAN MENENTANG KERAS. Karena rekonsiliasi model seperti itu sangat mencederai demokrasi dan mengkhianati suara rakyat.
Di sisi lain rekonsiliasi yang hanya bagi-bagi kursi akan menjadi preseden buruk bagi jalannya proses demokrasi di Indonesia. Pihak kalah dalam kontestasi Pilpres nantinya tidak akan pernah legowo. Mereka hanya perlu membuat narasi-narasi tuduhan kecurangan dan mengerahkan massa untuk melakukan kerusuhan secara destruktif, lalu mereka akan dapat kue kekuasaan. Enak betul mereka.
Disamping itu rekonsiliasi yang hanya bagi- bagi kekuasaan merupakan cara yang tidak elegan yang mengangkangi proses hukum yang "katanya" menjadi panglima di negeri ini. Kelompok-kelompok haus kekuasaan seenaknya sendiri kasak-kusuk menciptakan kesepakatan di luar pengadilan. Lalu apa artinya pengorbanan dan usaha keras 9 hakim MK yang telah maraton dan bersusah-payah melakukan persidangan sengketa Pilpres yang terbuka dan adil selama ini ?
Apalagi rekonsiliasi model seperti itu biasanya akan diikuti dengan penutupan kasus terkait yang sedang berjalan. Indikasi ke arah sana jelas terlihat nyata. Soenarko, Eggy Sudjana, Lieus, Mustafa Nahra tanpa mempedulikan suara rakyat ditangguhkan penahanannya. Tidak menutup kemungkinan sebentar lagi atas desakan para purnawirawan jenderal TNI Kivlan Zein juga akan dibebaskan. Lalu seperti kasus terdahulu, kasus percobaan makar ini akan menguap atau sengaja "dipeti-eskan" tanpa kejelasan. Lalu apa artinya kerja keras aparat kepolisian yang mengusut kejadian ini ? Betapa mengenaskan kalau proses hukum dilemahkan oleh kesepakatan atas nama rekonsiliasi.
Harapan saya sederhana, kita ikuti saja hasil putusan MK. Pihak yang kalah harus dipaksa menerima kenyataan atas kekalahan yang dideritanya. Hal itu adalah konsekuensi logis dari sebuah proses demokrasi. Pihak yang melanggar hukum siapapun dia harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan diberikan kemanjaan bagi orang yang tidak legowo. Jangan diberikan ampunan bagi siapapun yang telah menciptakan kerusuhan yang telah memakan korban. Karena mereka akan ngelunjak dan tidak mau melakukan evaluasi diri atas kekalahan yang dialami.
Rakyat juga harus diberikan sebuah pendidikan politik bahwa dalam proses demokrasi selalu akan ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. Itu keniscayaan saat kita memilih melakukan proses demokrasi. Rakyat jangan diberikan tontonan yang merusak proses demokrasi dimana semua kontestasi politik akan diselesaikan secara pragmatis dengan cara bagi-bagi kekuasaan. Skema rekonsiliasi model begini ibaratnya hanya menutupi luka dengan perban tanpa diobati atau menutupi kotoran dengan karpet. Terlihat aman sesaat tapi tidak menyelesaikan masalah dan tidak mendidik. Dan ini akan menimbulkan preseden buruk ke depannya.
Saya sangat berharap Presiden Jokowi TIDAK melakukan rekonsiliasi model seperti di atas. Jokowi harus tegas dan tegar menghadapi para mafia kekuasaan oportunis yang mengajukan rancangan skema rekonsiliasi pragmatis seperti itu. Jokowi juga harus kuat dan liat menghadapi "pressure" dari kelompok manapun termasuk mungkin datangnya dari sekelompok purnawirawan jenderal TNI POLRI yang sok merasa masih punya gigi dan nyali.
Jokowi harus percaya diri melakukan langkah rekonsiliasi TANPA harus bagi-bagi kursi dan menisbikan tindakan sekelompok orang yang telah melanggar hukum. Jokowi harus percaya diri bahwa beliau didukung mayoritas rakyat Indonesia.
Kalau Jokowi melemah dan mengikuti skenario para mafia kekuasaan yang mengkhianati proses demokrasi, bukan tidak mungkin beliau akan kehilangan dukungan dan kepercayaan dari kelompok masyarakat yang selama ini gigih mendukungnya. Dimulai dari SAYA !!!
*Salam SATU Indonesia*
Pewarta : Rudi S Kamri
Redaksi : 26/06/2019, dutasjmsel.com
*#SaveDemokrasiIndonesia*
*#SaveMK*
*#SavePolri*
Seperti dugaan yang pernah saya sampaikan pada tulisan saya terdahulu yang berjudul : _"Mahalnya Harga Sebuah Keserakahan dan Ketidaklegowoan"_, bahwa persidangan sengketa Pilpres di MK ini terbukti hanya dijadikan panggung oleh kubu Paslon 02 untuk membual dengan narasi yang bernuansa Post Truth dengan tujuan memilintir kebenaran dan mendistorsi informasi kepada publik.
Dugaan saya yang lain, kencangnya kubu Paslon 02 meneriakkan kecurangan pada sengketa Pilpres di MK bisa jadi hanya strategi untuk mendapatkan perhatian dan menaikkan posisi tawar mereka kepada pemerintah. Dugaan saya sepertinya terkonfirmasi dengan adanya beberapa pernyataan dari elite kedua kubu yang mendorong terjadinya rekonsilasi.
Saya TIDAK ANTI rekonsiliasi. Tapi rekonsiliasi seperti apa yang akan dilakukan ? Apakah dengan cara menyediakan kursi kabinet kerja jilid II Jokowi untuk orang-orang dari kubu Prabowo atau bahkan memberikan jabatan Wantimpres kepada Prabowo ? Kalau model rekonsiliasi pragmatis seperti itu, SAYA AKAN MENENTANG KERAS. Karena rekonsiliasi model seperti itu sangat mencederai demokrasi dan mengkhianati suara rakyat.
Di sisi lain rekonsiliasi yang hanya bagi-bagi kursi akan menjadi preseden buruk bagi jalannya proses demokrasi di Indonesia. Pihak kalah dalam kontestasi Pilpres nantinya tidak akan pernah legowo. Mereka hanya perlu membuat narasi-narasi tuduhan kecurangan dan mengerahkan massa untuk melakukan kerusuhan secara destruktif, lalu mereka akan dapat kue kekuasaan. Enak betul mereka.
Disamping itu rekonsiliasi yang hanya bagi- bagi kekuasaan merupakan cara yang tidak elegan yang mengangkangi proses hukum yang "katanya" menjadi panglima di negeri ini. Kelompok-kelompok haus kekuasaan seenaknya sendiri kasak-kusuk menciptakan kesepakatan di luar pengadilan. Lalu apa artinya pengorbanan dan usaha keras 9 hakim MK yang telah maraton dan bersusah-payah melakukan persidangan sengketa Pilpres yang terbuka dan adil selama ini ?
Apalagi rekonsiliasi model seperti itu biasanya akan diikuti dengan penutupan kasus terkait yang sedang berjalan. Indikasi ke arah sana jelas terlihat nyata. Soenarko, Eggy Sudjana, Lieus, Mustafa Nahra tanpa mempedulikan suara rakyat ditangguhkan penahanannya. Tidak menutup kemungkinan sebentar lagi atas desakan para purnawirawan jenderal TNI Kivlan Zein juga akan dibebaskan. Lalu seperti kasus terdahulu, kasus percobaan makar ini akan menguap atau sengaja "dipeti-eskan" tanpa kejelasan. Lalu apa artinya kerja keras aparat kepolisian yang mengusut kejadian ini ? Betapa mengenaskan kalau proses hukum dilemahkan oleh kesepakatan atas nama rekonsiliasi.
Harapan saya sederhana, kita ikuti saja hasil putusan MK. Pihak yang kalah harus dipaksa menerima kenyataan atas kekalahan yang dideritanya. Hal itu adalah konsekuensi logis dari sebuah proses demokrasi. Pihak yang melanggar hukum siapapun dia harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan diberikan kemanjaan bagi orang yang tidak legowo. Jangan diberikan ampunan bagi siapapun yang telah menciptakan kerusuhan yang telah memakan korban. Karena mereka akan ngelunjak dan tidak mau melakukan evaluasi diri atas kekalahan yang dialami.
Rakyat juga harus diberikan sebuah pendidikan politik bahwa dalam proses demokrasi selalu akan ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. Itu keniscayaan saat kita memilih melakukan proses demokrasi. Rakyat jangan diberikan tontonan yang merusak proses demokrasi dimana semua kontestasi politik akan diselesaikan secara pragmatis dengan cara bagi-bagi kekuasaan. Skema rekonsiliasi model begini ibaratnya hanya menutupi luka dengan perban tanpa diobati atau menutupi kotoran dengan karpet. Terlihat aman sesaat tapi tidak menyelesaikan masalah dan tidak mendidik. Dan ini akan menimbulkan preseden buruk ke depannya.
Saya sangat berharap Presiden Jokowi TIDAK melakukan rekonsiliasi model seperti di atas. Jokowi harus tegas dan tegar menghadapi para mafia kekuasaan oportunis yang mengajukan rancangan skema rekonsiliasi pragmatis seperti itu. Jokowi juga harus kuat dan liat menghadapi "pressure" dari kelompok manapun termasuk mungkin datangnya dari sekelompok purnawirawan jenderal TNI POLRI yang sok merasa masih punya gigi dan nyali.
Jokowi harus percaya diri melakukan langkah rekonsiliasi TANPA harus bagi-bagi kursi dan menisbikan tindakan sekelompok orang yang telah melanggar hukum. Jokowi harus percaya diri bahwa beliau didukung mayoritas rakyat Indonesia.
Kalau Jokowi melemah dan mengikuti skenario para mafia kekuasaan yang mengkhianati proses demokrasi, bukan tidak mungkin beliau akan kehilangan dukungan dan kepercayaan dari kelompok masyarakat yang selama ini gigih mendukungnya. Dimulai dari SAYA !!!
*Salam SATU Indonesia*
Pewarta : Rudi S Kamri
Redaksi : 26/06/2019, dutasjmsel.com
*#SaveDemokrasiIndonesia*
*#SaveMK*
*#SavePolri*