• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Tentang Full Day School

    Senin, 24 Juni 2019, Juni 24, 2019 WIB Last Updated 2019-06-24T16:48:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Majelis Ulama Indonesia turut mengambil sikap mengenai rencana pemberlakuan Full Day School oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
    Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Ogan Ilir  Drs. H Najib Subki dan Sekertarisnya Ahmad Syarif S.H.I, dalam press releasenya menyampaikan sejumlah poin sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 420/516/SD/D.Dikbud-Kab.OI/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Perihal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah (Full Day School) pada tahun pelajaran 2019-2020 yang ditujukan kepada SD Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Ogan Ilir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir dalam rapatbdewan pimpinan dan dewan pembina  MUI Ogan Ilir menyatakan :

    1. Bahwa Kebijakan pelaksanaan Full Day School sebagai tindak lanjut Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Pasal 2 Ayat 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang ada di dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena Permendikbud no. 23 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 12 Juni 2017  tersebut secara otomatis tidak berlaku dengan keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 6 September 2017.

    2. Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Full Day School tidak diwajibkan sebagaimana tercantum pada Bab II pasal 9 ayat 1 Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Dan pada Bab II Pasal 9 ayat 2 ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing. serta pada Bab II Pasal 9 ayat 3 point c dan d Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan : kearifan lokal; dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

    3. Bahwa Kebijakan pelaksanaan Full Day School secara nasional telah mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama dari ormas Islam di tingkat pusat.

    4. Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir lebih ada 40 (empat puluh) Madrasah Diniyah, 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Madrasah Diniyah Program Satu Desa Satu Diniyah (PPK Non Formal) dengan jumlah guru 1864 (seribu delapan ratus enam puluh empat) dan jumlah santri 39.000 (tiga puluh sembilan ribu) dan berdasarkan data dari BKPRMI Kabupaten Ogan Ilir setidaknya ada 300 (tiga ratus) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan 1000 (seribu) Ustadz/Ustadzah TPA, dan 15000 (lima belas ribu) santriwan/santriwati TPA, di Kabupaten Ogan Ilir, serta banyaknya Pengajian-Pengajian/pendidikan Al Qur’an anak-anak secara tradisional, semua kegiatan tersebut berlangsung di siang hari (ba’da zuhur) sampai sore hari, maka dengan adanya kebijakan pelaksanaan Full Day School yang akan dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2019-2020 di Ogan Ilir akan berdampak pada Eksistensi dan Keberlangsungan kegiatan pendidikan agama tersebut di atas.

    Berdasarkan  hal-hal tersebut dan berdasarkan hasil Musyawarah Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 24 Juni 2019, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Ilir memberikan pernyataan sikapnya :
    1. MENOLAK PELAKSANAAN FULL DAY SCHOOL DI OGAN ILIR khususnya pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar.
    2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk memperkuat Madrasah Diniyah, TPA, Pengajian Al Qur’an Tradisional yang telah ada serta memfasilitasi pendirian Madrasah Diniyah bagi desa yang belum ada madrasah diniyahnya dengan melibatkan pihak-pihak yang betul-betul berkopetent pada bidangnya terutama ormas-ormas keagamaan, tokoh agama, Praktisi-Praktisi Pendidikan Agama di Kabupaten Ogan Ilir.
    3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir senantiasa bersedia untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah dan pihak terkait untuk memajukan kegiatan keagamaan di Kabupaten Ogan Ilir.

    "Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Ilir mengharapkan Pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk lebih fokus kepada pemberdayaan dan penguatan program satu desa satu madrasah diniyah terlebih diniyah yang sudah berdiri lama sebelum adanya program ini bukan malahan memberlakukan full day school yang tidak berdasarkan pada landasan yuridis yang benar yaitu perpres no. 87 tahun 2017 serta tidak sejalan dengan isi perpres tersebut, bahkan malahan di tingkat regional kabupaten Ogan Ilir bertolak belakang dengan kebijakan bupati "satu desa satu madrasah diniyah" H. Ahmad Syarif, S.H.I. Sekretaris Umum MUI Ogan Ilir.

    Pewarta : Ustad Syarif/ Umi Iin
    Redaksi  : 2t/06/2019, dutasumsel.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini