masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT,-- Guna mengawasi Otoritas Jasa Keuangan yang Ilegal dalam rangka membangun suatu daerah maka dibentuk lah Pasar Modal. Badan Keuangan Daerah Pemkab Lahat menggelar Sosialisasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal bertempat di Gedung Pertemuan pada Selasa 18/6 pukul 09:00 wib.
Menghadirkan narasumber yakni Sabil direktur Pengawasan OJK Sumsel, Harimulyono kepala Bursa Efek Sumsel dan Andre Mahardika Kepala pengembangan Bisnis Pt Pintraco sekuritas, sosialisasi ini dihadiri Asisten 3 Iskandar MM, Fikriansyah plt Kabag Keuangan daerah, dengan peserta sosialisasi ASN, Camat Kota Lahat dan beberapa Kades,
" Otoritas keuangan dan sarana dibidang pasar , Sandik direktur OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )mengatakan" dengan adanya pasar modal yang Legal kita tidak lagi ditakuti dengan paasar modal yang bodong, Otoritas dasar dibentuk tahun 2011 dan telah disahkan dan mulai tahun 2016 diperbolehkan memungut Iuran, dan mempunyai fungsi pengaturan terhadap Bank dan non Bank khusus untuk pasar modal bagai mana cara fungsi itu berjalan. Apa saja yang diberi kewenangan Edukasi peran keuangan 80% yang dilaksanakan, hendaknya Industri keuangan harus ada aturan dan pengawasan.
Sementara itu Asisten 3 Iskandar " Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan kepada lapisan masyarakat untuk tidak lagi tertipu daya dengan penawaran Investasi yang belum jelas me Absahannya. Lewat OJK ini adalah wadah yang Legal dan sesuai dengan perundang undangan ".
Pewarta : NOVITA/IDHAM
Redaksi : 18/06/2019, dutasumsel.com
Menghadirkan narasumber yakni Sabil direktur Pengawasan OJK Sumsel, Harimulyono kepala Bursa Efek Sumsel dan Andre Mahardika Kepala pengembangan Bisnis Pt Pintraco sekuritas, sosialisasi ini dihadiri Asisten 3 Iskandar MM, Fikriansyah plt Kabag Keuangan daerah, dengan peserta sosialisasi ASN, Camat Kota Lahat dan beberapa Kades,
" Otoritas keuangan dan sarana dibidang pasar , Sandik direktur OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )mengatakan" dengan adanya pasar modal yang Legal kita tidak lagi ditakuti dengan paasar modal yang bodong, Otoritas dasar dibentuk tahun 2011 dan telah disahkan dan mulai tahun 2016 diperbolehkan memungut Iuran, dan mempunyai fungsi pengaturan terhadap Bank dan non Bank khusus untuk pasar modal bagai mana cara fungsi itu berjalan. Apa saja yang diberi kewenangan Edukasi peran keuangan 80% yang dilaksanakan, hendaknya Industri keuangan harus ada aturan dan pengawasan.
Sementara itu Asisten 3 Iskandar " Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan kepada lapisan masyarakat untuk tidak lagi tertipu daya dengan penawaran Investasi yang belum jelas me Absahannya. Lewat OJK ini adalah wadah yang Legal dan sesuai dengan perundang undangan ".
Pewarta : NOVITA/IDHAM
Redaksi : 18/06/2019, dutasumsel.com